Logo

Prosedur Domestik Keluar Karantina Tumbuhan

Sertifikasi Kesehatan Tumbuhan untuk Pengeluaran Antar Area Media Pembawa OPTK

Layanan Domestik Keluar Karantina Tumbuhan merupakan pelayanan sertifikasi kesehatan terhadap media pembawa Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK) yang akan dikirim dari suatu area ke area lain di dalam wilayah Indonesia. Tujuan layanan ini adalah memastikan media pembawa memenuhi persyaratan karantina sehingga aman untuk dilalulintaskan dan tidak berpotensi menyebarkan OPTK ke daerah tujuan.

Berikut tahapan pelayanannya:

  1. Mengajukan Permohonan

    Pengguna jasa mengajukan permohonan sertifikasi karantina tumbuhan secara online melalui PTK Online atau secara manual dengan melampirkan dokumen persyaratan yang diperlukan, termasuk dokumen tambahan seperti SATS-DN apabila dipersyaratkan oleh peraturan yang berlaku.

  2. Penerimaan dan Registrasi Permohonan

    Petugas menerima permohonan, kemudian melakukan pencatatan dan registrasi sebagai dasar proses pelayanan karantina.

  3. Pemeriksaan Kelengkapan Dokumen

    Petugas memeriksa kelengkapan dan kesesuaian dokumen yang diajukan.

    • Apabila dokumen lengkap, permohonan diteruskan kepada Kepala Balai untuk proses penugasan.

    • Apabila dokumen belum lengkap, permohonan dikembalikan kepada pengguna jasa untuk dilengkapi terlebih dahulu.

  4. Penerbitan Surat Tugas Pemeriksaan Administratif

    Kepala Balai menerbitkan Surat Tugas Pemeriksaan Administratif (K-2.2) secara elektronik sebagai dasar penugasan Pejabat Karantina Tumbuhan.

  5. Penugasan Pejabat Karantina Tumbuhan

    Pejabat Karantina Tumbuhan ditugaskan untuk melaksanakan pemeriksaan fisik (kesehatan) terhadap media pembawa sesuai dokumen permohonan.

  6. Pemeriksaan Fisik (Kesehatan) Media Pembawa

    Petugas melakukan pemeriksaan terhadap media pembawa tumbuhan untuk memastikan:

    • kesesuaian jenis dan jumlah komoditas;

    • kondisi kesehatan tumbuhan;

    • kesesuaian dengan dokumen yang diajukan; dan

    • apabila diperlukan, dilakukan pengambilan sampel dan pengujian laboratorium.

    Hasil pemeriksaan dituangkan dalam laporan pemeriksaan dan hasil uji laboratorium apabila dilakukan pengujian.

  7. Analisis Hasil Pemeriksaan

    Pejabat Karantina melakukan analisis terhadap hasil pemeriksaan fisik dan hasil laboratorium, kemudian memberikan rekomendasi tindak lanjut berdasarkan kondisi media pembawa.

  8. Tindakan Karantina

    Apabila berdasarkan hasil pemeriksaan ditemukan ketidaksesuaian atau adanya Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK), maka akan dilakukan tindakan karantina sesuai ketentuan, antara lain:

    • Perlakuan, apabila media pembawa masih dapat dipenuhi persyaratannya; atau

    • Penolakan, apabila media pembawa tidak memenuhi persyaratan karantina.

  9. Penerbitan Surat Tugas Pembebasan

    Apabila media pembawa dinyatakan memenuhi persyaratan karantina, Kepala Balai menerbitkan Surat Tugas Pembebasan Media Pembawa OPTK.

  10. Penyusunan Draft Sertifikat Kesehatan Tumbuhan

    Pejabat Karantina menyusun Draft Sertifikat Kesehatan Tumbuhan Antar Area sebagai dasar penerbitan sertifikat final.

  11. Penerbitan Kode Billing dan Kuitansi PNBP

    Petugas menerbitkan Kode Billing PNBP dan kuitansi sebagai dasar pembayaran biaya pelayanan karantina. Pembayaran dilakukan secara elektronik melalui sistem yang tersedia.

  12. Penerbitan Sertifikat Kesehatan Tumbuhan

    Setelah pembayaran terkonfirmasi, diterbitkan Sertifikat Kesehatan Tumbuhan Antar Area (paperless dengan Tanda Tangan Elektronik/TTE) beserta kuitansi pembayaran sebagai bukti bahwa media pembawa telah memenuhi persyaratan karantina dan dapat dikirim ke area tujuan.

Ringkasan Alur Pelayanan

  1. Mengajukan permohonan sertifikasi karantina tumbuhan beserta dokumen persyaratan.

  2. Petugas menerima, mencatat, dan meregistrasi permohonan.

  3. Dilakukan pemeriksaan kelengkapan dan keabsahan dokumen.

  4. Jika dokumen belum lengkap, permohonan dikembalikan untuk dilengkapi.

  5. Jika dokumen lengkap, Kepala Balai menerbitkan Surat Tugas Pemeriksaan.

  6. Pejabat Karantina Tumbuhan melaksanakan pemeriksaan fisik (kesehatan) media pembawa dan, apabila diperlukan, pengujian laboratorium.

  7. Hasil pemeriksaan dianalisis untuk menentukan kelayakan media pembawa.

  8. Apabila tidak memenuhi persyaratan, dilakukan tindakan karantina berupa perlakuan atau penolakan sesuai ketentuan.

  9. Apabila memenuhi persyaratan, diterbitkan Surat Tugas Pembebasan.

  10. Disusun Draft Sertifikat Kesehatan Tumbuhan Antar Area.

  11. Petugas menerbitkan Kode Billing PNBP dan pengguna jasa melakukan pembayaran.

  12. Setelah pembayaran terkonfirmasi, diterbitkan Sertifikat Kesehatan Tumbuhan Antar Area (TTE/Paperless) beserta kuitansi, dan media pembawa dapat dilalulintaskan ke area tujuan.