Layanan Domestik Masuk Karantina Tumbuhan merupakan pelayanan sertifikasi kesehatan tumbuhan terhadap media pembawa Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK) yang masuk dari suatu area ke area lain di dalam wilayah Indonesia. Tujuannya adalah memastikan media pembawa memenuhi persyaratan karantina serta mencegah penyebaran OPTK ke daerah tujuan.
Berikut tahapan pelayanannya:
Pengajuan Permohonan
Pengguna jasa mengajukan permohonan sertifikasi karantina tumbuhan untuk pemasukan antar area baik secara online menggunakan PTK Online atau dapat datang langsung ke Kantor Karantina terdekat dengan melampirkan dokumen persyaratan, antara lain:
Sertifikat Kesehatan Tumbuhan dari daerah asal; dan
Dokumen pendukung lainnya sesuai ketentuan, seperti SATS-DN apabila dipersyaratkan.
Penerimaan dan Registrasi Permohonan
Petugas menerima permohonan, kemudian mencatat dan mengagendakan permohonan sebagai dasar proses pelayanan karantina selanjutnya.
Pemeriksaan Administrasi Dokumen
Permohonan beserta dokumen persyaratan diperiksa untuk memastikan kelengkapan dan kesesuaiannya. Setelah dinyatakan lengkap, permohonan diteruskan kepada Kepala Balai untuk proses penugasan petugas pemeriksa.
Penerbitan Surat Tugas
Kepala Balai menerbitkan Surat Tugas Pemeriksaan Administratif sebagai dasar penugasan Pejabat Karantina Tumbuhan dalam melaksanakan pemeriksaan terhadap media pembawa.
Penugasan Pejabat Karantina Tumbuhan
Pejabat Karantina Tumbuhan ditugaskan untuk melaksanakan pemeriksaan fisik (kesehatan) terhadap media pembawa tumbuhan sesuai dokumen yang diajukan.
Pemeriksaan Fisik (Kesehatan) Media Pembawa
Petugas melakukan pemeriksaan terhadap media pembawa dengan memperhatikan:
Kesesuaian jenis media pembawa;
Kesesuaian jumlah;
Kondisi kesehatan tumbuhan;
Kesesuaian dengan dokumen persyaratan yang diajukan.
Pemeriksaan dilakukan untuk memastikan media pembawa bebas dari Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK) serta memenuhi ketentuan pemasukan antar area.
Pembebasan Media Pembawa
Apabila hasil pemeriksaan menunjukkan media pembawa memenuhi seluruh persyaratan karantina, Kepala Balai menerbitkan Surat Tugas Pembebasan Media Pembawa OPTK.
Membuat Sertifikat Pelepasan Karantina (Draft)
Pejabat Karantina menyusun Draft Sertifikat Pelepasan Karantina sebagai dasar penerbitan sertifikat resmi.
Penerbitan Kode Billing PNBP
Petugas menerbitkan Kode Billing PNBP sesuai tarif pelayanan karantina yang berlaku untuk dilakukan pembayaran oleh pengguna jasa.
Penerbitan Sertifikat Pelepasan
Setelah pembayaran PNBP dikonfirmasi, Pejabat Karantina menerbitkan Sertifikat Pelepasan Karantina (paperless/Tanda Tangan Elektronik) beserta bukti pembayaran (kwitansi). Sertifikat ini menjadi bukti bahwa media pembawa telah memenuhi persyaratan karantina dan dapat dilalulintaskan ke area tujuan.
Ringkasan Alur Pelayanan
Pengajuan Permohonan;
Penerimaan dan Registrasi Permohonan;
Pemeriksaan Kelengkapan Dokumen;
Penerbitan Surat Tugas Pemeriksaan;
Penugasan Pejabat Karantina Tumbuhan;
Pemeriksaan Fisik (Kesehatan) Media Pembawa;
Media Pembawa Memenuhi Persyaratan;
Penerbitan Surat Tugas Pembebasan;
Penyusunan Draft Sertifikat Pelepasan;
Penerbitan Kode Billing PNBP;
Pembayaran PNBP;
Penerbitan Sertifikat Pelepasan Karantina (Paperless/TTE) dan Kwitansi;
Media Pembawa Dapat Dilalulintaskan ke Area Tujuan.
Catatan: Seluruh tahapan pelayanan dilaksanakan sesuai ketentuan perkarantinaan tumbuhan untuk memastikan media pembawa yang masuk antar area bebas dari Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK) dan tidak berpotensi menimbulkan penyebaran hama maupun penyakit tumbuhan di wilayah tujuan.