Logo

Prosedur Ekspor Karantina Hewan

Pelayanan Ekspor Karantina Hewan merupakan proses pemeriksaan dan sertifikasi kesehatan terhadap hewan, produk hewan, serta media pembawa Hama Penyakit Hewan Karantina (HPHK) yang akan dikirim ke luar negeri. Tujuan pelayanan ini adalah memastikan media pembawa memenuhi persyaratan kesehatan hewan Indonesia serta persyaratan negara tujuan ekspor.

Langkah-langkah Pelayanan:

  1. Ajukan Permohonan Karantina

    Pengguna jasa mengajukan permohonan sertifikasi karantina melalui:

    • SSM QC;

    • PTK Online; atau

    • Datang langsung (manual) ke kantor Karantina.

    Dokumen yang perlu disiapkan antara lain:

    • Data pemohon;

    • Sertifikat Veteriner (SV);

    • Certificate of Origin (COO);

    • SATS-LN (apabila dipersyaratkan); dan

    • Dokumen pendukung lainnya sesuai ketentuan negara tujuan dan peraturan yang berlaku.

  2. Verifikasi Dokumen

    Petugas Karantina menerima permohonan, melakukan verifikasi data, serta memeriksa kelengkapan dan kesesuaian dokumen yang diajukan. Apabila dokumen belum lengkap atau tidak sesuai, permohonan akan dikembalikan kepada pengguna jasa untuk dilengkapi terlebih dahulu.

  3. Penugasan Pemeriksaan

    Setelah dokumen dinyatakan lengkap, Kepala Balai menerbitkan surat tugas dan menugaskan Pejabat Karantina Hewan untuk melaksanakan pemeriksaan terhadap media pembawa.

  4. Pemeriksaan Fisik (Kesehatan)

    Pejabat Karantina Hewan melakukan pemeriksaan fisik atau kesehatan terhadap media pembawa sesuai dengan dokumen yang diajukan. Apabila diperlukan, petugas juga melakukan pengambilan sampel untuk diuji di laboratorium guna memastikan media pembawa memenuhi persyaratan kesehatan dan ketentuan negara tujuan ekspor.

  5. Analisis Hasil Pemeriksaan

    Pejabat Karantina Hewan melakukan analisis berdasarkan hasil pemeriksaan fisik dan hasil uji laboratorium (apabila dilakukan), kemudian memberikan rekomendasi mengenai kelayakan media pembawa untuk diekspor.

  6. Penetapan Tindakan Karantina

    Berdasarkan hasil analisis, media pembawa akan diberikan tindakan karantina sesuai ketentuan, antara lain:

    • Sertifikasi kesehatan, apabila seluruh persyaratan telah dipenuhi.

    • Perlakuan, apabila diperlukan tindakan tertentu sebelum diekspor.

    • Penolakan, apabila media pembawa tidak memenuhi persyaratan ekspor atau ketentuan negara tujuan.

  7. Penerbitan Surat Tugas Sertifikasi

    Apabila media pembawa memenuhi persyaratan, Kepala Balai menerbitkan surat tugas untuk pelaksanaan sertifikasi kesehatan ekspor.

  8. Penerbitan Sertifikat Ekspor (Draft)

    Petugas menerbitkan Draft Sertifikat Kesehatan Ekspor sebagai dasar pemeriksaan akhir sebelum diterbitkan sertifikat final.

    Sertifikat tersedia dalam bentuk:

    • Dokumen elektronik; dan/atau

    • Dokumen fisik.

  9. Pembayaran PNBP

    Petugas menerbitkan kuitansi dan kode billing untuk pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

    Pembayaran dilakukan secara elektronik melalui:

    • Kode billing; atau

    • Mesin EDC.

  10. Sertifikat Kesehatan Ekspor Final

    Setelah seluruh proses pemeriksaan dan pembayaran selesai, diterbitkan Sertifikat Kesehatan Ekspor Final dengan Tanda Tangan Elektronik (TTE) sebagai dokumen resmi yang digunakan untuk proses ekspor media pembawa ke negara tujuan.

Ringkasan Alur Pelayanan

  1. Pengajuan permohonan melalui SSM QC, PTK Online, atau secara manual.

  2. Verifikasi kelengkapan dan kesesuaian dokumen.

  3. Penerbitan surat tugas pemeriksaan.

  4. Pemeriksaan fisik/kesehatan media pembawa dan pengambilan sampel bila diperlukan.

  5. Analisis hasil pemeriksaan dan/atau hasil uji laboratorium.

  6. Penetapan tindakan karantina (Sertifikasi Kesehatan, Perlakuan, atau Penolakan).

  7. Penerbitan surat tugas sertifikasi kesehatan.

  8. Penerbitan Draft Sertifikat Ekspor.

  9. Pembayaran PNBP.

  10. Penerbitan Sertifikat Kesehatan Ekspor Final (TTE).