Logo

Prosedur Ekspor Karantina Ikan

Layanan Karantina Ikan Ekspor merupakan serangkaian tindakan karantina terhadap media pembawa ikan dan/atau produk perikanan yang akan dikirim ke luar negeri. Prosedur ini bertujuan untuk memastikan media pembawa memenuhi persyaratan kesehatan ikan, aman untuk diperdagangkan, serta memenuhi ketentuan negara tujuan ekspor.

Berikut tahapan pelayanannya:

  1. Mengajukan Permohonan

    Pengguna jasa mengajukan permohonan tindakan karantina secara elektronik atau manual dengan melampirkan dokumen yang dipersyaratkan, antara lain:

    • Invoice;

    • Packing List;

    • Certificate of Analysis (CoA), apabila dipersyaratkan;

    • Dokumen lain sesuai persyaratan negara tujuan atau ketentuan yang berlaku.

  2. Penerimaan dan Pemeriksaan Awal Dokumen

    Pejabat Karantina menerima dan memproses permohonan yang diajukan, kemudian melakukan pemeriksaan awal terhadap kelengkapan administrasi.

  3. Penugasan Pejabat Karantina

    Apabila permohonan telah diterima, pejabat berwenang memberikan disposisi dan menerbitkan Surat Penugasan kepada petugas karantina untuk melaksanakan pemeriksaan.

  4. Verifikasi Dokumen

    Petugas karantina melakukan pemeriksaan terhadap:

    • Kelengkapan dokumen persyaratan;

    • Keabsahan dokumen;

    • Kesesuaian data media pembawa dengan dokumen yang diajukan.

    Apabila dokumen belum lengkap atau tidak sah, permohonan akan ditolak dan pengguna jasa diminta melengkapi persyaratan terlebih dahulu.

  5. Pemeriksaan Fisik dan Kesehatan Ikan

    Setelah dokumen dinyatakan lengkap, petugas melakukan pemeriksaan terhadap media pembawa, meliputi:

    • Kesesuaian jenis ikan atau produk perikanan;

    • Kesesuaian jumlah;

    • Pemeriksaan kondisi kesehatan ikan;

    • Pemeriksaan kelayakan produk sesuai ketentuan.

    Hasil pemeriksaan dituangkan dalam laporan pemeriksaan

  6. Penolakan Apabila Tidak Memenuhi Persyaratan

    Apabila hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa:

    • ikan sakit;

    • produk tidak layak;

    • atau media pembawa tidak memenuhi persyaratan,

    maka permohonan ekspor tidak dapat diproses lebih lanjut dan diterbitkan Surat Penolakan sesuai ketentuan.

  7. Penerbitan Tagihan PNBP

    Apabila media pembawa dinyatakan memenuhi persyaratan, petugas menerbitkan Billing PNBP untuk pembayaran sesuai tarif yang berlaku. Pembayaran dapat dilakukan melalui kanal pembayaran yang tersedia, seperti mobile banking, bank, maupun kantor pos.

  8. Penerbitan Sertifikat Kesehatan Ikan

    Setelah pembayaran terkonfirmasi dan seluruh persyaratan terpenuhi, Pejabat Karantina menerbitkan Sertifikat Kesehatan Karantina Ikan (KI-1) sebagai dokumen resmi yang menyatakan media pembawa memenuhi persyaratan karantina untuk diekspor.

  9. Penyerahan Sertifikat

    Petugas menyerahkan Sertifikat Kesehatan Karantina Ikan (KI-1) kepada pengguna jasa. Sertifikat juga dapat dicetak secara mandiri melalui sistem apabila tersedia.

Ringkasan Alur Pelayanan

  1. Pengajuan Permohonan;

  2. Penerimaan dan Pemeriksaan Dokumen;

  3. Penugasan Petugas Karantina;

  4. Verifikasi Kelengkapan dan Keabsahan Dokumen;

    • Dokumen Tidak Lengkap → Permohonan Ditolak / Dilengkapi Kembali.

    • Dokumen Lengkap → Lanjut Pemeriksaan.

  5. Pemeriksaan Fisik, Jenis, Jumlah, dan Kesehatan Ikan/Produk Perikanan;

    • Tidak Memenuhi Persyaratan → Penolakan.

    • Memenuhi Persyaratan → Lanjut.

  6. Penerbitan Billing PNBP

  7. Pembayaran PNBP

  8. Penerbitan Sertifikat Kesehatan Karantina Ikan (KI-1)

  9. Sertifikat Diserahkan / Dapat Dicetak Mandiri

Estimasi waktu pelayanan: sekitar 60 menit, tidak termasuk waktu yang diperlukan pengguna jasa untuk melakukan pembayaran PNBP dan apabila tidak terdapat kendala dalam proses pemeriksaan.