Layanan Ekspor Produk Tumbuhan Karantina merupakan pelayanan sertifikasi kesehatan tumbuhan terhadap produk tumbuhan yang akan diekspor ke luar negeri. Tujuan layanan ini adalah memastikan produk tumbuhan memenuhi persyaratan karantina Indonesia dan negara tujuan, sehingga aman diperdagangkan serta memperoleh Sertifikat Kesehatan Tumbuhan (Phytosanitary Certificate) sebagai dokumen resmi ekspor.
Berikut tahapan pelayanannya:
Mengajukan Permohonan
Pengguna jasa mengajukan permohonan sertifikasi karantina tumbuhan melalui SSM QC, PTK Online, atau secara manual dengan melampirkan dokumen persyaratan, antara lain:
Formulir Permohonan (K-1.1);
Invoice;
Packing List; dan
Dokumen pendukung lainnya sesuai ketentuan dan persyaratan negara tujuan.
Penerimaan dan Registrasi Permohonan
Petugas menerima permohonan, kemudian melakukan pencatatan dan registrasi sebagai dasar proses pelayanan karantina.
Pemeriksaan Kelengkapan Dokumen
Petugas memeriksa kelengkapan dan keabsahan dokumen yang diajukan.
Apabila dokumen lengkap, permohonan diteruskan kepada Kepala Balai untuk penerbitan Surat Tugas.
Apabila dokumen belum lengkap, permohonan dikembalikan kepada pengguna jasa untuk dilengkapi terlebih dahulu.
Penerbitan Surat Tugas Pemeriksaan Administratif
Kepala Balai menerbitkan Surat Tugas Pemeriksaan Administratif (K-2.2) secara elektronik sebagai dasar pelaksanaan pemeriksaan oleh Pejabat Karantina Tumbuhan.
Penugasan Pejabat Karantina Tumbuhan
Pejabat Karantina Tumbuhan ditugaskan untuk melaksanakan pemeriksaan fisik (kesehatan) terhadap produk tumbuhan yang akan diekspor.
Pemeriksaan Fisik (Kesehatan) Produk Tumbuhan
Petugas melakukan pemeriksaan terhadap produk tumbuhan sesuai dokumen yang diajukan, meliputi:
kesesuaian jenis dan jumlah produk;
kondisi kesehatan produk tumbuhan;
kesesuaian dengan dokumen persyaratan; dan
apabila diperlukan, dilakukan pengambilan contoh (sampel) serta pengujian laboratorium.
Hasil pemeriksaan dicatat dalam laporan pemeriksaan dan hasil uji laboratorium (apabila dilakukan pengujian).
Analisis Hasil Pemeriksaan
Pejabat Karantina melakukan analisis terhadap hasil pemeriksaan fisik dan hasil laboratorium, kemudian memberikan rekomendasi mengenai kelayakan produk tumbuhan untuk diekspor.
Tindakan Karantina
Apabila berdasarkan hasil pemeriksaan ditemukan ketidaksesuaian atau adanya Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK), maka akan dilakukan tindakan karantina sesuai ketentuan, berupa:
Perlakuan, apabila produk masih dapat memenuhi persyaratan setelah dilakukan tindakan tertentu; atau
Penolakan, apabila produk tidak memenuhi persyaratan karantina atau persyaratan negara tujuan.
Penerbitan Surat Tugas Pembebasan
Apabila produk tumbuhan dinyatakan memenuhi seluruh persyaratan, Kepala Balai menerbitkan Surat Tugas Pembebasan Media Pembawa OPTK sebagai dasar penerbitan sertifikat ekspor.
Penyusunan Draft Sertifikat Ekspor
Pejabat Karantina menyusun Draft Sertifikat Ekspor Produk Tumbuhan sebagai persiapan penerbitan sertifikat final.
Penerbitan Kuitansi dan Kode Billing PNBP
Petugas menerbitkan kode billing PNBP dan kuitansi sebagai dasar pembayaran biaya pelayanan karantina. Pembayaran dilakukan secara online sesuai ketentuan yang berlaku.
Penerbitan Sertifikat Ekspor
Setelah pembayaran terkonfirmasi, diterbitkan Sertifikat Ekspor Produk Tumbuhan (Final TTE/Paperless) beserta kuitansi pembayaran. Sertifikat ini menjadi bukti bahwa produk tumbuhan telah memenuhi persyaratan karantina dan dapat diekspor ke negara tujuan.
Ringkasan Alur Pelayanan
Mengajukan permohonan sertifikasi ekspor produk tumbuhan beserta dokumen persyaratan.
Petugas menerima, mencatat, dan meregistrasi permohonan.
Dilakukan pemeriksaan kelengkapan dan keabsahan dokumen.
Apabila dokumen belum lengkap, permohonan dikembalikan kepada pengguna jasa untuk dilengkapi.
Apabila dokumen lengkap, Kepala Balai menerbitkan Surat Tugas Pemeriksaan Administratif.
Pejabat Karantina Tumbuhan melaksanakan pemeriksaan fisik (kesehatan) produk tumbuhan dan, apabila diperlukan, melakukan pengambilan sampel serta pengujian laboratorium.
Hasil pemeriksaan dianalisis untuk menentukan kelayakan produk tumbuhan.
Apabila ditemukan ketidaksesuaian atau OPTK, dilakukan tindakan karantina berupa perlakuan atau penolakan sesuai ketentuan.
Apabila memenuhi persyaratan, diterbitkan Surat Tugas Pembebasan Media Pembawa OPTK.
Disusun Draft Sertifikat Ekspor Produk Tumbuhan.
Petugas menerbitkan kode billing PNBP dan kuitansi, kemudian pengguna jasa melakukan pembayaran.
Setelah pembayaran terkonfirmasi, diterbitkan Sertifikat Ekspor Produk Tumbuhan (Final TTE/Paperless) beserta kuitansi pembayaran, dan produk tumbuhan dapat diekspor ke negara tujuan.