Logo

A. Prosedur Ekspor Karantina Tumbuhan

Sertifikasi Kesehatan Tumbuhan untuk Ekspor Produk Tumbuhan

Layanan Ekspor Produk Tumbuhan Karantina merupakan pelayanan sertifikasi kesehatan tumbuhan terhadap produk tumbuhan yang akan diekspor ke luar negeri. Tujuan layanan ini adalah memastikan produk tumbuhan memenuhi persyaratan karantina Indonesia dan negara tujuan, sehingga aman diperdagangkan serta memperoleh Sertifikat Kesehatan Tumbuhan (Phytosanitary Certificate) sebagai dokumen resmi ekspor.

Berikut tahapan pelayanannya:

  1. Mengajukan Permohonan

    Pengguna jasa mengajukan permohonan sertifikasi karantina tumbuhan melalui SSM QC, PTK Online, atau secara manual dengan melampirkan dokumen persyaratan, antara lain:

    • Formulir Permohonan (K-1.1);

    • Invoice;

    • Packing List; dan

    • Dokumen pendukung lainnya sesuai ketentuan dan persyaratan negara tujuan.

  2. Penerimaan dan Registrasi Permohonan

    Petugas menerima permohonan, kemudian melakukan pencatatan dan registrasi sebagai dasar proses pelayanan karantina.

  3. Pemeriksaan Kelengkapan Dokumen

    Petugas memeriksa kelengkapan dan keabsahan dokumen yang diajukan.

    • Apabila dokumen lengkap, permohonan diteruskan kepada Kepala Balai untuk penerbitan Surat Tugas.

    • Apabila dokumen belum lengkap, permohonan dikembalikan kepada pengguna jasa untuk dilengkapi terlebih dahulu.

  4. Penerbitan Surat Tugas Pemeriksaan Administratif

    Kepala Balai menerbitkan Surat Tugas Pemeriksaan Administratif (K-2.2) secara elektronik sebagai dasar pelaksanaan pemeriksaan oleh Pejabat Karantina Tumbuhan.

  5. Penugasan Pejabat Karantina Tumbuhan

    Pejabat Karantina Tumbuhan ditugaskan untuk melaksanakan pemeriksaan fisik (kesehatan) terhadap produk tumbuhan yang akan diekspor.

  6. Pemeriksaan Fisik (Kesehatan) Produk Tumbuhan

    Petugas melakukan pemeriksaan terhadap produk tumbuhan sesuai dokumen yang diajukan, meliputi:

    • kesesuaian jenis dan jumlah produk;

    • kondisi kesehatan produk tumbuhan;

    • kesesuaian dengan dokumen persyaratan; dan

    • apabila diperlukan, dilakukan pengambilan contoh (sampel) serta pengujian laboratorium.

    Hasil pemeriksaan dicatat dalam laporan pemeriksaan dan hasil uji laboratorium (apabila dilakukan pengujian).

  7. Analisis Hasil Pemeriksaan

    Pejabat Karantina melakukan analisis terhadap hasil pemeriksaan fisik dan hasil laboratorium, kemudian memberikan rekomendasi mengenai kelayakan produk tumbuhan untuk diekspor.

  8. Tindakan Karantina

    Apabila berdasarkan hasil pemeriksaan ditemukan ketidaksesuaian atau adanya Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK), maka akan dilakukan tindakan karantina sesuai ketentuan, berupa:

    • Perlakuan, apabila produk masih dapat memenuhi persyaratan setelah dilakukan tindakan tertentu; atau

    • Penolakan, apabila produk tidak memenuhi persyaratan karantina atau persyaratan negara tujuan.

  9. Penerbitan Surat Tugas Pembebasan

    Apabila produk tumbuhan dinyatakan memenuhi seluruh persyaratan, Kepala Balai menerbitkan Surat Tugas Pembebasan Media Pembawa OPTK sebagai dasar penerbitan sertifikat ekspor.

  10. Penyusunan Draft Sertifikat Ekspor

    Pejabat Karantina menyusun Draft Sertifikat Ekspor Produk Tumbuhan sebagai persiapan penerbitan sertifikat final.

  11. Penerbitan Kuitansi dan Kode Billing PNBP

    Petugas menerbitkan kode billing PNBP dan kuitansi sebagai dasar pembayaran biaya pelayanan karantina. Pembayaran dilakukan secara online sesuai ketentuan yang berlaku.

  12. Penerbitan Sertifikat Ekspor

    Setelah pembayaran terkonfirmasi, diterbitkan Sertifikat Ekspor Produk Tumbuhan (Final TTE/Paperless) beserta kuitansi pembayaran. Sertifikat ini menjadi bukti bahwa produk tumbuhan telah memenuhi persyaratan karantina dan dapat diekspor ke negara tujuan.

Ringkasan Alur Pelayanan

  1. Mengajukan permohonan sertifikasi ekspor produk tumbuhan beserta dokumen persyaratan.

  2. Petugas menerima, mencatat, dan meregistrasi permohonan.

  3. Dilakukan pemeriksaan kelengkapan dan keabsahan dokumen.

  4. Apabila dokumen belum lengkap, permohonan dikembalikan kepada pengguna jasa untuk dilengkapi.

  5. Apabila dokumen lengkap, Kepala Balai menerbitkan Surat Tugas Pemeriksaan Administratif.

  6. Pejabat Karantina Tumbuhan melaksanakan pemeriksaan fisik (kesehatan) produk tumbuhan dan, apabila diperlukan, melakukan pengambilan sampel serta pengujian laboratorium.

  7. Hasil pemeriksaan dianalisis untuk menentukan kelayakan produk tumbuhan.

  8. Apabila ditemukan ketidaksesuaian atau OPTK, dilakukan tindakan karantina berupa perlakuan atau penolakan sesuai ketentuan.

  9. Apabila memenuhi persyaratan, diterbitkan Surat Tugas Pembebasan Media Pembawa OPTK.

  10. Disusun Draft Sertifikat Ekspor Produk Tumbuhan.

  11. Petugas menerbitkan kode billing PNBP dan kuitansi, kemudian pengguna jasa melakukan pembayaran.

  12. Setelah pembayaran terkonfirmasi, diterbitkan Sertifikat Ekspor Produk Tumbuhan (Final TTE/Paperless) beserta kuitansi pembayaran, dan produk tumbuhan dapat diekspor ke negara tujuan.

B. Prosedur Ekspor Media Pembawa Karantina Tumbuhan

Sertifikasi Kesehatan Tumbuhan untuk Ekspor Media Pembawa Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina/OPTK

Berikut tahapan pelayanan Ekspor Media Pembawa Karantina Tumbuhan:

  1. Mengajukan Permohonan

    Pengguna jasa mengajukan permohonan sertifikasi karantina tumbuhan melalui SSM QC, PTK Online, atau secara manual dengan melampirkan dokumen persyaratan, antara lain:

    • Data pemohon;

    • SIP Kementerian Pertanian (apabila dipersyaratkan);

    • Certificate of Origin (COO);

    • Fumigation Certificate (apabila dipersyaratkan);

    • SATS-LN (apabila dipersyaratkan); dan

    • Dokumen pendukung lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

  2. Penerimaan dan Registrasi Permohonan

    Petugas menerima permohonan, kemudian melakukan pencatatan dan registrasi sebagai dasar proses pelayanan karantina.

  3. Pemeriksaan Kelengkapan Dokumen

    Petugas memeriksa kelengkapan dan keabsahan dokumen yang diajukan.

    • Apabila dokumen lengkap, permohonan diteruskan kepada Kepala Balai untuk diterbitkan Surat Tugas.

    • Apabila dokumen belum lengkap, permohonan dikembalikan kepada pengguna jasa untuk dilengkapi terlebih dahulu.

  4. Penerbitan Surat Tugas Pemeriksaan

    Kepala Balai menerbitkan Surat Tugas Pemeriksaan Administratif (K-2.2) sebagai dasar penugasan Pejabat Karantina Tumbuhan untuk melaksanakan pemeriksaan

  5. Penugasan Pejabat Karantina Tumbuhan

    Pejabat Karantina Tumbuhan ditugaskan untuk melaksanakan pemeriksaan fisik (kesehatan) terhadap media pembawa OPTK sesuai dokumen permohonan.

  6. Pemeriksaan Fisik (Kesehatan) Media Pembawa

    Pejabat Karantina Tumbuhan melakukan pemeriksaan terhadap media pembawa untuk memastikan:

    • kesesuaian jenis dan jumlah komoditas;

    • kondisi kesehatan media pembawa;

    • kesesuaian dengan dokumen yang diajukan; dan

    • apabila diperlukan, dilakukan pengambilan sampel dan pengujian laboratorium.

    Hasil pemeriksaan dituangkan dalam laporan pemeriksaan dan hasil uji laboratorium sebagai dasar penetapan tindakan karantina.

  7. Analisis Hasil Pemeriksaan

    Pejabat Karantina Tumbuhan melakukan analisis berdasarkan hasil pemeriksaan fisik dan hasil uji laboratorium, kemudian memberikan rekomendasi mengenai kelayakan media pembawa untuk diekspor.

  8. Penetapan Tindakan Karantina

    Berdasarkan hasil analisis, media pembawa akan diberikan tindakan karantina sesuai ketentuan, yaitu:

    • Perlakuan, apabila media pembawa masih dapat memenuhi persyaratan setelah dilakukan tindakan tertentu.

    • Penolakan, apabila media pembawa tidak memenuhi persyaratan karantina atau persyaratan negara tujuan ekspor.

  9. Penerbitan Surat Tugas Pembebasan

    Apabila media pembawa dinyatakan memenuhi seluruh persyaratan, Kepala Balai menerbitkan Surat Tugas Pembebasan Media Pembawa OPTK.

  10. Penerbitan Draft Sertifikat Ekspor

    Pejabat Karantina Tumbuhan menerbitkan Draft Sertifikat Ekspor (K-9.4/KT-1) sebagai dasar penerbitan sertifikat final. Sertifikat dapat diterbitkan dalam bentuk dokumen elektronik maupun fisik.

  11. Penerbitan Kode Billing PNBP

    Petugas menerbitkan kode billing PNBP dan kuitansi sebagai dasar pembayaran biaya pelayanan karantina. Pembayaran dilakukan secara online sesuai ketentuan yang berlaku.

  12. Penerbitan Sertifikat Ekspor Final

    Setelah pembayaran PNBP terkonfirmasi, Pejabat Karantina Tumbuhan menerbitkan Sertifikat Ekspor (Final TTE/Paperless) beserta kuitansi pembayaran. Sertifikat ini menjadi bukti bahwa media pembawa telah memenuhi persyaratan karantina dan dapat diekspor ke negara tujuan.

Ringkasan Alur Pelayanan

  1. Mengajukan permohonan sertifikasi ekspor media pembawa karantina tumbuhan beserta dokumen persyaratan.

  2. Petugas menerima, mencatat, dan meregistrasi permohonan.

  3. Dilakukan pemeriksaan kelengkapan dan keabsahan dokumen.

  4. Apabila dokumen belum lengkap, permohonan dikembalikan kepada pengguna jasa untuk dilengkapi.

  5. Apabila dokumen lengkap, Kepala Balai menerbitkan Surat Tugas Pemeriksaan Administratif.

  6. Pejabat Karantina Tumbuhan melaksanakan pemeriksaan fisik (kesehatan) media pembawa dan, apabila diperlukan, melakukan pengambilan sampel serta pengujian laboratorium.

  7. Hasil pemeriksaan dianalisis untuk menentukan kelayakan media pembawa.

  8. Apabila media pembawa tidak memenuhi persyaratan, dilakukan tindakan karantina berupa perlakuan atau penolakan sesuai ketentuan.

  9. Apabila media pembawa memenuhi persyaratan, diterbitkan Surat Tugas Pembebasan Media Pembawa OPTK.

  10. Pejabat Karantina menerbitkan Draft Sertifikat Ekspor (K-9.4/KT-1).

  11. Petugas menerbitkan kode billing PNBP dan pengguna jasa melakukan pembayaran secara online.

  12. Setelah pembayaran terkonfirmasi, diterbitkan Sertifikat Ekspor Final (TTE/Paperless) beserta kuitansi pembayaran sebagai bukti bahwa media pembawa telah memenuhi persyaratan karantina dan dapat diekspor ke negara tujuan.