Logo

Prosedur Impor Karantina Hewan

Pelayanan Impor Karantina Hewan merupakan proses pemeriksaan dan tindakan karantina terhadap hewan, produk hewan, serta media pembawa Hama Penyakit Hewan Karantina (HPHK) yang berasal dari luar negeri. Tujuan pelayanan ini adalah memastikan media pembawa yang masuk ke wilayah Indonesia telah memenuhi persyaratan karantina serta tidak membawa Hama Penyakit Hewan Karantina (HPHK).

Langkah-langkah Pelayanan:

  1. Ajukan Permohonan Karantina

    Pengguna jasa mengajukan permohonan sertifikasi karantina melalui:

    • SSM QC Impor;

    • PTK Online; atau

    • Datang langsung (manual) ke kantor Karantina.

    Dokumen yang perlu disiapkan antara lain:

    • Data pemohon;

    • Prior Notice;

    • Health Certificate dari negara asal;

    • Dokumen pendukung lainnya, seperti Certificate of Origin (COO), CITES, Sertifikat Halal, atau dokumen lain sesuai ketentuan yang berlaku.

  2. Verifikasi Dokumen

    Petugas Karantina menerima permohonan, melakukan verifikasi data, serta memeriksa kelengkapan dan kesesuaian seluruh dokumen yang diajukan. Apabila dokumen belum lengkap atau tidak sesuai, pemohon akan diminta untuk melengkapinya terlebih dahulu.

  3. Penugasan Pemeriksaan

    Setelah dokumen dinyatakan lengkap, permohonan diteruskan kepada Kepala Balai untuk menerbitkan surat tugas pemeriksaan.

  4. Pemeriksaan Administratif

    Kepala Balai menerbitkan surat tugas dan menugaskan Pejabat Karantina Hewan untuk melaksanakan pemeriksaan administratif terhadap media pembawa.

  5. Pemeriksaan Fisik (Kesehatan)

    Pejabat Karantina Hewan melakukan pemeriksaan fisik atau kesehatan terhadap media pembawa sesuai dengan dokumen yang diajukan. Apabila diperlukan, petugas juga melakukan pengambilan sampel untuk pengujian laboratorium guna memastikan media pembawa memenuhi persyaratan karantina.

  6. Analisis Hasil Pemeriksaan

    Pejabat Karantina Hewan melakukan analisis berdasarkan hasil pemeriksaan fisik dan hasil uji laboratorium (apabila dilakukan) untuk menentukan tindakan karantina yang sesuai.

  7. Penetapan Tindakan Karantina

    Berdasarkan hasil analisis, media pembawa akan memperoleh salah satu tindakan berikut:

    • Pembebasan, apabila seluruh persyaratan karantina telah dipenuhi.

    • Perlakuan, apabila diperlukan tindakan tertentu untuk menghilangkan risiko Hama Penyakit Hewan Karantina (HPHK).

    • Penolakan, apabila media pembawa tidak memenuhi persyaratan pemasukan.

    • Pemusnahan, apabila media pembawa membahayakan kesehatan hewan atau tidak dapat dipenuhi persyaratan karantinanya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

  8. Penerbitan Surat Tugas Pembebasan

    Apabila media pembawa dinyatakan memenuhi persyaratan, Kepala Balai menerbitkan surat tugas untuk pelaksanaan pembebasan media pembawa.

  9. Penerbitan Sertifikat Pelepasan Karantina

    Petugas menerbitkan Sertifikat Pelepasan Karantina sebagai bukti bahwa media pembawa telah memenuhi persyaratan karantina.

    Sertifikat dapat diterbitkan dalam bentuk:

    • Dokumen elektronik; dan/atau

    • Dokumen fisik.

  10. Pembayaran PNBP

    Petugas menerbitkan kuitansi dan kode billing untuk pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

    Pembayaran dilakukan secara elektronik melalui:

    • Kode billing; atau

    • Mesin EDC.

  11. Sertifikat Final Diterbitkan

    Setelah seluruh proses pemeriksaan dan pembayaran selesai, diterbitkan Sertifikat Pelepasan Karantina Final dengan Tanda Tangan Elektronik (TTE) sebagai dokumen resmi pelayanan Karantina Hewan.

Ringkasan Alur Pelayanan

  1. Pengajuan permohonan melalui SSM QC Impor, PTK Online, atau secara manual.

  2. Verifikasi kelengkapan dan kesesuaian dokumen.

  3. Penerbitan surat tugas pemeriksaan.

  4. Pemeriksaan administratif.

  5. Pemeriksaan fisik/kesehatan media pembawa dan pengambilan sampel bila diperlukan.

  6. Analisis hasil pemeriksaan dan/atau hasil uji laboratorium.

  7. Penetapan tindakan karantina (Pembebasan, Perlakuan, Penolakan, atau Pemusnahan).

  8. Penerbitan surat tugas pembebasan.

  9. Penerbitan Sertifikat Pelepasan Karantina.

  10. Pembayaran PNBP.

  11. Penerbitan Sertifikat Pelepasan Karantina Final (TTE).