Logo

Prosedur Impor Karantina Ikan

Pelayanan Impor Karantina Ikan merupakan proses pemeriksaan dan tindakan karantina terhadap ikan, produk perikanan, serta media pembawa lainnya yang berasal dari luar negeri dan akan dimasukkan ke dalam wilayah Indonesia. Pelayanan ini bertujuan untuk mencegah masuk dan tersebarnya Hama dan Penyakit Ikan Karantina (HPIK), menjamin keamanan media pembawa, serta memastikan seluruh persyaratan pemasukan telah dipenuhi sesuai ketentuan yang berlaku.

Langkah-langkah Pelayanan:

  1. Ajukan Permohonan Karantina

    Pengguna jasa mengajukan permohonan tindakan karantina secara elektronik melalui sistem yang telah ditetapkan. Dokumen yang perlu disiapkan antara lain:

    • Sertifikat Kesehatan (Health Certificate) dari negara asal;

    • Dokumen persyaratan sesuai ketentuan yang berlaku;

    • Certificate of Analysis (CoA) dan/atau Certificate of Origin (COO) (apabila dipersyaratkan);

    • Packing List;

    • Invoice;

    • Izin Impor;

    • Rekomendasi dari instansi terkait (apabila dipersyaratkan);

    • Hasil uji laboratorium (apabila dipersyaratkan); dan

    • Prior Notice.

  2. Verifikasi Dokumen

    Petugas pelayanan menerima dan memproses dokumen permohonan, kemudian melakukan pemeriksaan terhadap kelengkapan, keabsahan, dan kesesuaian seluruh dokumen yang dipersyaratkan. Apabila dokumen belum lengkap atau belum memenuhi persyaratan, proses pelayanan tidak dapat dilanjutkan hingga seluruh persyaratan dipenuhi.

  3. Penugasan Pemeriksaan

    Kepala Balai atau pejabat yang ditunjuk memberikan disposisi dan menerbitkan Surat Penugasan (K-2.2) kepada Pejabat Karantina Ikan untuk melaksanakan tindakan karantina.

  4. Penahanan Sementara (Apabila Diperlukan)

    Apabila dokumen persyaratan belum terpenuhi seluruhnya, Pejabat Karantina menerbitkan Surat Penahanan Sementara sesuai ketentuan yang berlaku sampai persyaratan dilengkapi (Penahanan sementara maksimal 3 hari kalender).

  5. Penempatan di Instalasi Karantina

    Setelah persyaratan administrasi terpenuhi, media pembawa diperintahkan masuk ke Instalasi Karantina Ikan (IKI) atau tempat lain yang telah ditetapkan untuk menjalani tindakan karantina.

  6. Pemeriksaan Fisik

    Pejabat Karantina melakukan pemeriksaan fisik terhadap media pembawa, meliputi:

    • pemeriksaan kesehatan ikan;

    • pemeriksaan keamanan pangan;

    • pemeriksaan keamanan pakan (apabila relevan);

    • pemeriksaan mutu pangan dan mutu pakan; serta

    • pemeriksaan kesesuaian jenis dan jumlah media pembawa.

    Apabila ditemukan media pembawa yang busuk atau rusak sehingga tidak memenuhi persyaratan, dapat dilakukan tindakan pemusnahan sesuai ketentuan yang berlaku.

  7. Pengamatan dan Pengujian

    Media pembawa menjalani pengamatan selama masa karantina. Apabila diperlukan, petugas melakukan pengambilan sampel dan pengujian laboratorium untuk mendeteksi adanya Hama dan Penyakit Ikan Karantina (HPIK).

  8. Penetapan Tindakan Karantina

    Berdasarkan hasil pemeriksaan dan pengujian laboratorium, tindakan karantina ditetapkan sebagai berikut:

    • Pembebasan, apabila media pembawa dinyatakan sehat dan tidak terdeteksi HPIK.

    • Perlakuan, apabila terdeteksi HPIK yang masih dapat ditangani melalui tindakan perlakuan.

    • Pemusnahan, apabila media pembawa busuk, rusak, atau hasil pengujian menunjukkan HPIK yang tidak memenuhi persyaratan sehingga berpotensi membahayakan.

    • Pengasingan, apabila media pembawa perlu dipisahkan selama masa karantina untuk pengamatan atau tindakan lebih lanjut sesuai hasil pemeriksaan.

  9. Pembayaran PNBP

    Setelah seluruh tindakan karantina selesai, Pejabat Karantina menerbitkan Billing Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebagai dasar pembayaran layanan.

    Pembayaran dapat dilakukan melalui kanal pembayaran resmi, seperti mobile banking, kantor pos, atau metode pembayaran lainnya yang ditetapkan pemerintah

  10. Penerbitan Sertifikat Pelepasan

    Apabila seluruh persyaratan telah dipenuhi dan media pembawa dinyatakan bebas dari HPIK, Pejabat Karantina menerbitkan Sertifikat Pelepasan (K-9.2) sebagai bukti bahwa media pembawa telah memenuhi persyaratan karantina dan dapat dimasukkan ke wilayah Indonesia.

  11. Penyerahan Sertifikat

    Pejabat Karantina menyerahkan Sertifikat Pelepasan (K-9.2) kepada pengguna jasa sebagai dokumen resmi yang menyatakan media pembawa telah selesai menjalani tindakan karantina.

Ringkasan Alur Pelayanan

  1. Pengajuan permohonan tindakan karantina secara elektronik.

  2. Verifikasi kelengkapan dan keabsahan dokumen.

  3. Disposisi dan penerbitan Surat Penugasan (K-2.2).

  4. Penahanan sementara apabila persyaratan administrasi belum lengkap.

  5. Penempatan media pembawa di Instalasi Karantina Ikan (IKI) atau tempat lain yang ditetapkan.

  6. Pemeriksaan fisik media pembawa.

  7. Pengamatan, pengambilan sampel, dan pengujian laboratorium apabila diperlukan.

  8. Penetapan tindakan karantina:

    • Pembebasan;

    • Perlakuan;

    • Pengasingan; atau

    • Pemusnahan.

  9. Penerbitan Billing PNBP dan pembayaran.

  10. Penerbitan Sertifikat Pelepasan (K-9.2).

  11. Penyerahan Sertifikat Pelepasan kepada pengguna jasa.

Catatan: Apabila hasil pemeriksaan menunjukkan media pembawa busuk, rusak, atau terdeteksi Hama dan Penyakit Ikan Karantina (HPIK) yang tidak memenuhi persyaratan, maka tindakan karantina yang diberikan dapat berupa perlakuan, pengasingan, atau pemusnahan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.