Logo

Prosedur Domestik Masuk Karantina Hewan

(Pemasukan Antar Area)

Pelayanan Karantina Hewan Domestik Masuk merupakan proses pemeriksaan terhadap media pembawa Hewan, Produk Hewan, atau media pembawa Hama Penyakit Hewan Karantina (HPHK) yang masuk dari area lain untuk memastikan persyaratan karantina telah dipenuhi sebelum dapat dilepas.

Berikut adalah tahapan prosedur pelayanan yang perlu diikuti oleh pengguna jasa:

  1. Ajukan Permohonan Karantina

    Pengguna jasa mengajukan permohonan sertifikasi karantina melalui:

    • PTK Online, atau

    • Datang langsung (manual) ke kantor Karantina

    Dokumen yang perlu disiapkan antara lain:

    • Data pemohon;

    • Formulir permohonan;

    • Dokumen karantina dari daerah asal (sesuai jenis media pembawa);

    • Dokumen pendukung lainnya sesuai dengan peraturan Perundang-undangan yang berlaku.

  2. Verifikasi Dokumen

    Petugas Karantina akan melakukan pemeriksaan dan verifikasi terhadap kelengkapan serta kesesuaian dokumen yang telah diajukan. Apabila dokumen belum lengkap atau tidak sesuai, pemohon akan diminta untuk melengkapinya terlebih dahulu.

  3. Setelah dokumen dinyatakan lengkap, Kepala Balai menerbitkan surat tugas kepada Pejabat Karantina Hewan untuk melaksanakan pemeriksaan terhadap media pembawa.

  4. Pemeriksaan Administratif

    Pejabat Karantina Hewan melakukan pemeriksaan administratif untuk memastikan seluruh dokumen telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

  5. Pemeriksaan Fisik (Kesehatan)

    Petugas Karantina melakukan pemeriksaan fisik atau kesehatan terhadap media pembawa sesuai dokumen yang diajukan. Pemeriksaan ini bertujuan untuk memastikan kondisi media pembawa sesuai dengan persyaratan karantina dan bebas dari indikasi Hama Penyakit Hewan Karantina (HPHK).

  6. Analisis Hasil Pemeriksaan

    Berdasarkan hasil pemeriksaan fisik dan apabila diperlukan hasil uji laboratorium, Pejabat Karantina Hewan melakukan analisis untuk menentukan tindakan karantina yang akan diberikan.

  7. Penetapan Tindakan Karantina

    Sesuai hasil analisis, media pembawa akan memperoleh salah satu tindakan berikut:

    • Pelepasan, apabila seluruh persyaratan telah dipenuhi.

    • Perlakuan, apabila diperlukan tindakan untuk memenuhi persyaratan karantina.

    • Penolakan, apabila media pembawa tidak memenuhi ketentuan.

    • Pemusnahan, apabila media pembawa berisiko tinggi terhadap kesehatan hewan dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

  8. Penerbitan Surat Tugas Pelepasan

    Apabila media pembawa memenuhi seluruh persyaratan, diterbitkan surat tugas untuk proses pelepasan

  9. Penerbitan Sertifikat Pelepasan Karantina

    Petugas menerbitkan Sertifikat Pelepasan Karantina sebagai bukti bahwa media pembawa telah memenuhi persyaratan karantina dan dapat dipindahkan atau diedarkan sesuai ketentuan.

    Sertifikat tersedia dalam bentuk:

    • Dokumen elektronik, dan/atau

    • Dokumen fisik.

  10. Pembayaran PNBP

    Petugas menerbitkan kuitansi dan kode billing untuk pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

    Pembayaran dilakukan secara elektronik melalui:

    • Kode billing; atau

    • Mesin EDC.

  11. Sertifikat Final Diterbitkan

    Setelah seluruh proses dan pembayaran selesai, Sertifikat Pelepasan Karantina Final dengan Tanda Tangan Elektronik (TTE) diterbitkan sebagai dokumen resmi pelayanan Karantina Hewan.

Ringkasan Alur Pelayanan

  1. Pengajuan permohonan.

  2. Verifikasi dokumen.

  3. Penerbitan surat tugas.

  4. Pemeriksaan administratif.

  5. Pemeriksaan fisik/kesehatan.

  6. Analisis hasil pemeriksaan.

  7. Penetapan tindakan karantina (pelepasan, perlakuan, penolakan, atau pemusnahan).

  8. Penerbitan surat tugas pelepasan.

  9. Penerbitan Sertifikat Pelepasan Karantina.

  10. Pembayaran PNBP.

  11. Penerbitan Sertifikat Final (TTE).