Logo

Profil Badan Karantina Indonesia

Mengenal lebih dekat institusi penjaga kelestarian sumber daya alam hayati nusantara.

Visi dan Misi

VISI

""Menjadi Karantina yang Kuat dalam Melindungi Kelestarian Sumber Daya Alam Hayati yang Memakmurkan Kehidupan Masyarakat Untuk Mewujudkan Indonesia Maju yang Berdaulat, Mandiri, dan Berkepribadian berlandaskan Gotong Royong. ""

Karantina yang kuat diharapkan mampu menjalankan tugas dan fungsi dengan baik, menjaga integritas serta tidak mudah diintervensi, dapat melaksanakan tugas di segala kondisi secara konsisten dan berkelanjutan. Selain itu juga memiliki makna bahwa Barantin diharapkan menjadi institusi yang Kompeten, Unggul, Amanah dan Tangguh (KUAT).

MISI

1

Menyelenggarakan sistem perkarantinaan yang holistik dan terintegrasi melalui kebijakan yang efektif serta layanan perkarantinaan yang profesional untuk melindungi sumber daya alam hayati.

2

Membangun keterlibatan masyarakat dalam penyelenggaraan perkarantinaan.

3

Membangun Tata Kelola Badan Karantina Indonesia yang bersih, efektif, dan terpercaya.

Tugas dan Fungsi

Ruang Lingkup

Ruang lingkup tugas Balai Besar Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (BBKHIT) Papua mencakup pengawasan menyeluruh terhadap lalu lintas komoditas biologi guna mencegah masuk, tersebar, dan keluarnya hama serta penyakit diwilayah pintu masuk Bandar Udara Sentani, Pelabuhan Laut Jayapura, PLBN Skow, Pelabuhan Laut Biak dan Pelabuhan Laut Serui.

Tugas

BBKHIT Papua bertugas melaksanakan pengendalian hama dan penyakit hewan karantina, hama dan penyakit ikan karantina, serta organisme pengganggu tumbuhan karantina. Selain itu, balai ini mengawasi keamanan pangan, pakan, serta produk rekayasa genetika yang keluar, masuk, atau transit di wilayah kerja Papua.

Fungsi

1

Penyusunan Rencana & Program: Merumuskan teknis operasional perkarantinaan hewan, ikan, dan tumbuhan.

2

Tindakan Karantina: Melaksanakan prosedur 8P (Pemeriksaan, Pengasingan, Pengamatan, Perlakuan, Penahanan, Penolakan, Pemusnahan, dan Pembebasan).

3

Pelayanan Operasional: Memberikan jasa pelayanan karantina terhadap komoditas yang dilalulintasakan melalui bandara, pelabuhan, atau pos lintas batas negara (PLBN).

4

Pengawasan Keamanan Hayati: Melakukan pemantauan dan pemetaan daerah sebar hama penyakit (surveilans) di berbagai titik di Papua.

5

Penegakan Hukum: Melaksanakan intelijen dan penyidikan terhadap pelanggaran peraturan perundang-undangan di bidang karantina.

6

Pengelolaan Laboratorium: Melakukan pengujian laboratorium yang terakreditasi untuk mendeteksi adanya penyakit atau organisme pengganggu.

Sejarah

1877

Awal Mula Karantina

Dimulai dengan penerapan ordonansi yang melarang masuknya tanaman dan biji kopi dari Sri Lanka untuk melindugi kebun kopi dari serangan penyakit karat daun kopi (Hemileia vastatrix).

1914

Pembentukan Balai Penyelidikan Penyakit Tanaman dan Budi Daya

Pada 1914, Balai Penyelidikan Penyakit Tanaman dan Budi Daya secara resmi dibentuk untuk mengawasi impor buah-buahan segar. Balai ini merupakan cikal bakal kelembagaan karantina. Di sisi lain, karantina hewan juga mulai diatur untuk mencegah penyebaran penyakit hewan menular strategis.

1983

Integrasi Karantina Tumbuhan dan Hewan

Karantina tumbuhan dan karantina hewan diintegrasikan, di bawah koordinasi Menteri Pertanian. Sementara itu, karantina ikan berkembang sebagai bidang tersendiri.

1992

Penguatan Regulasi

Tahun 1992, Presiden Republik Indonesia menetapkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.

1994

Pusat Karantina Pertanian

Tahun 1994, unsur karantina hewan, ikan, dan tumbuhan diintegrasikan dalam Pusat Karantina Pertanian.

2001

Kelembagaan Nasional

Dibentuk Badan Karantina Pertanian sebagai unit eselon I di Departemen Pertanian. Pada tahun yang sama, karantina ikan diserahterimakan ke Departemen Kelautan dan Perikanan.

2019

Perluasan Mandat Karantina

Terbitnya Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan memperluas kewenangan karantina. Tidak hanya mencegah masuk dan tersebarnya hama penyakit, tetapi juga mencakup pengawasan keamanan dan mutu pangan serta pakan, produk rekayasa genetik, sumber daya genetik, agens hayati, jenis asing invasif, hingga tumbuhan dan satwa liar maupun langka.

2023

Badan Karantina Indonesia

Di tahun ini, fungsi karantina hewan, karantina ikan, dan karantina tumbuhan kembali terintegrasi dalam instansi Badan Karantina Indonesia (Barantin). Hal ini didukung oleh terbitnya Peraturan Presiden Nomor 45 Tahun 2023.

Struktur Organisasi

Struktur Organisasi
Perbesar Struktur
Tekan gambar untuk memperbesar tampilan struktur organisasi.

Profil Pimpinan

Dr. Sahat M Panggabean
Lihat Profil

Dr. Sahat M Panggabean

Kepala Badan Karantina Indonesia

Kepala UPT Papua
Lihat Profil
Pimpinan Unit

Kepala UPT Papua

Kepala UPT

Kepala UPT

1 Personalia
Krisna Dwiharniati, S.Si., M.Si
Lihat Profil

Krisna Dwiharniati, S.Si., M.Si

Plt. Kepala Balai Besar Karantina Hewan Ikan dan Tumbuhan Papua

Kabag

1 Personalia
Epilson Lamba, SE
Lihat Profil

Epilson Lamba, SE

Kepala Bagian Umum