Profil Badan Karantina Indonesia
Mengenal lebih dekat institusi penjaga kelestarian sumber daya alam hayati nusantara.
Menu Profil
Visi dan Misi
VISI
""Menjadi Karantina yang Kuat dalam Melindungi Kelestarian Sumber Daya Alam Hayati yang Memakmurkan Kehidupan Masyarakat Untuk Mewujudkan Indonesia Maju yang Berdaulat, Mandiri, dan Berkepribadian berlandaskan Gotong Royong. ""
Karantina yang kuat diharapkan mampu menjalankan tugas dan fungsi dengan baik, menjaga integritas serta tidak mudah diintervensi, dapat melaksanakan tugas di segala kondisi secara konsisten dan berkelanjutan. Selain itu juga memiliki makna bahwa Barantin diharapkan menjadi institusi yang Kompeten, Unggul, Amanah dan Tangguh (KUAT).
MISI
Menyelenggarakan sistem perkarantinaan yang holistik dan terintegrasi melalui kebijakan yang efektif serta layanan perkarantinaan yang profesional untuk melindungi sumber daya alam hayati.
Membangun keterlibatan masyarakat dalam penyelenggaraan perkarantinaan.
Membangun Tata Kelola Badan Karantina Indonesia yang bersih, efektif, dan terpercaya.
Tugas dan Fungsi
Ruang lingkup tugas Balai Besar Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (BBKHIT) Papua mencakup pengawasan menyeluruh terhadap lalu lintas komoditas biologi guna mencegah masuk, tersebar, dan keluarnya hama serta penyakit diwilayah pintu masuk Bandar Udara Sentani, Pelabuhan Laut Jayapura, PLBN Skow, Pelabuhan Laut Biak dan Pelabuhan Laut Serui.
Tugas
BBKHIT Papua bertugas melaksanakan pengendalian hama dan penyakit hewan karantina, hama dan penyakit ikan karantina, serta organisme pengganggu tumbuhan karantina. Selain itu, balai ini mengawasi keamanan pangan, pakan, serta produk rekayasa genetika yang keluar, masuk, atau transit di wilayah kerja Papua.
Fungsi
Penyusunan Rencana & Program: Merumuskan teknis operasional perkarantinaan hewan, ikan, dan tumbuhan.
Tindakan Karantina: Melaksanakan prosedur 8P (Pemeriksaan, Pengasingan, Pengamatan, Perlakuan, Penahanan, Penolakan, Pemusnahan, dan Pembebasan).
Pelayanan Operasional: Memberikan jasa pelayanan karantina terhadap komoditas yang dilalulintasakan melalui bandara, pelabuhan, atau pos lintas batas negara (PLBN).
Pengawasan Keamanan Hayati: Melakukan pemantauan dan pemetaan daerah sebar hama penyakit (surveilans) di berbagai titik di Papua.
Penegakan Hukum: Melaksanakan intelijen dan penyidikan terhadap pelanggaran peraturan perundang-undangan di bidang karantina.
Pengelolaan Laboratorium: Melakukan pengujian laboratorium yang terakreditasi untuk mendeteksi adanya penyakit atau organisme pengganggu.
Makna Logo

Identitas Institusi
Logo Badan Karantina Indonesia mencerminkan makna sistem perlindungan yang utuh, menyeluruh dan kuat terhadap berbagai ancaman masuk dan tersebarnya hama penyakit hewan, ikan, dan tumbuhan, juga termasuk pengawasan keamanan pangan serta pengendalian mutu pangan dan pakan. Seluruh elemen berpadu dan bersatu dalam satu ikatan yang kuat.
Sejarah
Awal Mula Karantina
Dimulai dengan penerapan ordonansi yang melarang masuknya tanaman dan biji kopi dari Sri Lanka untuk melindugi kebun kopi dari serangan penyakit karat daun kopi (Hemileia vastatrix).
Pembentukan Balai Penyelidikan Penyakit Tanaman dan Budi Daya
Pada 1914, Balai Penyelidikan Penyakit Tanaman dan Budi Daya secara resmi dibentuk untuk mengawasi impor buah-buahan segar. Balai ini merupakan cikal bakal kelembagaan karantina. Di sisi lain, karantina hewan juga mulai diatur untuk mencegah penyebaran penyakit hewan menular strategis.
Integrasi Karantina Tumbuhan dan Hewan
Karantina tumbuhan dan karantina hewan diintegrasikan, di bawah koordinasi Menteri Pertanian. Sementara itu, karantina ikan berkembang sebagai bidang tersendiri.
Penguatan Regulasi
Tahun 1992, Presiden Republik Indonesia menetapkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.
Pusat Karantina Pertanian
Tahun 1994, unsur karantina hewan, ikan, dan tumbuhan diintegrasikan dalam Pusat Karantina Pertanian.
Kelembagaan Nasional
Dibentuk Badan Karantina Pertanian sebagai unit eselon I di Departemen Pertanian. Pada tahun yang sama, karantina ikan diserahterimakan ke Departemen Kelautan dan Perikanan.
Perluasan Mandat Karantina
Terbitnya Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan memperluas kewenangan karantina. Tidak hanya mencegah masuk dan tersebarnya hama penyakit, tetapi juga mencakup pengawasan keamanan dan mutu pangan serta pakan, produk rekayasa genetik, sumber daya genetik, agens hayati, jenis asing invasif, hingga tumbuhan dan satwa liar maupun langka.
Badan Karantina Indonesia
Di tahun ini, fungsi karantina hewan, karantina ikan, dan karantina tumbuhan kembali terintegrasi dalam instansi Badan Karantina Indonesia (Barantin). Hal ini didukung oleh terbitnya Peraturan Presiden Nomor 45 Tahun 2023.
Struktur Organisasi

Profil Pimpinan

Dr. Sahat M Panggabean
Kepala Badan Karantina Indonesia
Kepala UPT Papua
Kepala UPT
Kepala UPT

Krisna Dwiharniati, S.Si., M.Si
Plt. Kepala Balai Besar Karantina Hewan Ikan dan Tumbuhan Papua
Kabag

Epilson Lamba, SE
Kepala Bagian Umum