Logo

1.  Bagaimana prosedur impor hewan dan produknya?

➔ Berikut adalah prosedur karantina untuk impor hewan:

1.     Calon importir memenuhi persyaratan dari Kementerian Perdagangan dan Kementerian terkait.

2.     Importir memiliki/menyediakan Instalasi Karantina Hewan atau Tempat Lain untuk keperluan Tindakan Karantina Hewan.

3.     Diterbitkan persetujuan pemasukan (rekomendasi pemasukan) oleh Kementrian Pertanian.

4.     Diterbitkan Persetujuan Impor (PI) oleh Kementrian Perdagangan.

5.     Importir melakukan registrasi melalui SSMQC yang dapat diakses pada tautan https://linktr.ee/SSmQCGen2. Dalam melakukan registrasi, importir dapat dipandu oleh Pejabat Karantina Hewan di Pelabuhan/Bandar Udara yang menjadi Tempat Pemasukan hewan.

6.     Importir memastikan kelengkapan persyaratan karantina sejak di negara asal yaitu Sertifikat Kesehatan yang diterbitkan oleh Pejabat berwenang di negara asal.

7.     Pengirim dari negara asal (Eksportir negara asal) mengisi dan menyampaikan dokumen pemberitahuan awal (prior notice) yang dapat diakses melalui notice.karantinaindonesia.go.id. pengisian dan penyampaian prior notice wajib dilakukan sebelum keberangkatan dari negara asal.

8.     Importir menyampaikan rencana pemasukan hewan melalui sistem informasi karantina (PTK Online) sebelum kedatangan alat angkut.

9.     Setibanya di tempat pemasukan, Importir wajib melaporkan dan menyerahkan hewan berikut kelengkapan persyaratannya (sertifikat kesehatan, dokumen lain, serta dokumen pendukung) kepada Pejabat Karantina Hewan untuk keperluan Tindakan Karantina Hewan.

10.  Dalam hal hewan yang dilakukan pemasukan adalah satwa liar, dokumen lain sebagaiman dimaksud pada angka 10 adalah Surat Angkut Tumbuhan dan Satwa Liar Luar Negeri (SATS-LN) dari KSDAE untuk satwa liar yang dilindungi dan dokumen CITES jika satwa liar masuk ke daftar CITES.

11.  Terhadap hewan yang telah selesai dilakukan Tindakan Karantina Hewan di Instalasi Karantina Hewan dan dinyatakan sehat serta bebas HPHK dilakukan pembebasan oleh Dokter Hewan Karantina dengan menerbitkan Sertifikat Pelepasan.

 

Keterangan:

a.     Prosedur dari angka 1-14 berlaku untuk hewan ternak.

b.     Prosedur untuk angka 6 tidak berlaku bagi hewan ternak yang bukan neraca komoditas (NK).

c.      Prosedur untuk hewan kesayangan dikecualikan dari angka 1 dan 6.

 

➔ Berikut adalah prosedur karantina untuk impor produk hewan:

1.     Calon importir memenuhi persyaratan dari Kementerian Perdagangan dan Kementerian terkait.

2.     Diterbitkan persetujuan pemasukan (rekomendasi pemasukan) oleh Kementrian Pertanian.

3.     Diterbitkan Persetujuan Impor (PI) oleh Kementrian Perdagangan.

4.     Importir melakukan registrasi melalui SSMQC yang dapat diakses pada tautan https://linktr.ee/SSmQCGen2. Dalam melakukan registrasi, importir dapat dipandu oleh Pejabat Karantina Hewan di Pelabuhan/Bandar Udara yang menjadi Tempat Pemasukan hewan.

5.     Importir memastikan kelengkapan persyaratan karantina sejak di negara asal yaitu Sertifikat Sanitasi yang diterbitkan oleh Pejabat berwenang di negara asal.

6.     Pengirim dari negara asal (Eksportir negara asal) mengisi dan menyampaikan dokumen pemberitahuan awal (prior notice) yang dapat diakses melalui notice.karantinaindonesia.go.id. pengisian dan penyampaian prior notice wajib dilakukan sebelum keberangkatan dari negara asal.

7.     Importir menyampaikan rencana pemasukan produk hewan melalui sistem informasi karantina sebelum kedatangan alat angkut.

8.     Setibanya di tempat pemasukan, Importir wajib melaporkan dan menyerahkan produk hewan berikut kelengkapan persyaratannya (sertifikat kesehatan, dokumen lain, serta dokumen pendukung) kepada Pejabat Karantina Hewan untuk keperluan Tindakan Karantina Hewan.

9.     Dalam hal produk hewan yang dilakukan pemasukan adalah produk yang berasal dari satwa liar, dokumen lain sebagaiman dimaksud pada angka 10 adalah Surat Angkut Tumbuhan dan Satwa Liar Luar Negeri (SATS-LN) dari KSDAE untuk satwa liar yang dilindungi dan dokumen CITES jika satwa liar masuk ke daftar CITES.

10.  Dalam hal produk hewan yang dilakukan pemasukan adalah produk hewan yang diamanatkan untuk dilakukan pengawasan keamanan pangan, dapat dilakukan pemeriksaan dokumen lain dan/atau pemeriksaan laboratorium

11.  Terhadap produk hewan yang telah selesai dilakukan Tindakan Karantina Hewan di tempat pemasukan dan dinyatakan sehat serta bebas dari HPHK, dilakukan pembebasan oleh Dokter Hewan Karantina dengan menerbitkan Sertifikat Pelepasan.

 

Keterangan:

a.  Prosedur dari angka 1-14 berlaku untuk seluruh produk hewan.

Produk hewan berupa barang bawaan dari luar negeri tidak diperbolehkan masuk serta dikenakan penolakan dan/atau pemusnahan.