Logo

Profil Badan Karantina Indonesia

Mengenal lebih dekat institusi penjaga kelestarian sumber daya alam hayati nusantara.

Visi dan Misi

VISI

"“Menjadi karantina yang kuat dan berkelanjutan dalam melindungi kelestarian sumber daya alam hayati yang memakmurkan kehidupan Masyarakat untuk mewujudkan “Indonesia Maju yang Berdaulat, Mandiri, dan Berkepribadian berlandaskan Gotong Royong”."

MISI

1

Menyelenggarakan sistem perkarantinaan yang holistik dan terintegrasi melalui kebijakan yang efektif serta layanan perkarantinaan yang profesional untuk melindungi sumber daya alam hayati

2

Membangun keterlibatan masyarakat dalam penyelenggaraan perkarantinaan

3

Membangun Tata Kelola Badan Karantina Indonesia yang bersih, efektif, dan terpercaya

Tugas dan Fungsi

Ruang Lingkup

Ruang lingkup Badan Karantina Indonesia mencakup seluruh penyelenggaraan karantina hewan, ikan, tumbuhan, serta media pembawanya sesuai UU No. 21 Tahun 2019, mulai dari pencegahan masuk/keluarnya hama penyakit dan organisme pengganggu tumbuhan hingga pengawasan keamanan dan mutu pangan, pakan, produk rekayasa genetik, sumber daya genetik, agensia hayati, jenis asing invasif, serta tumbuhan dan satwa liar/langka. Melalui Perpres No. 45 Tahun 2023, ruang lingkup tersebut diperkuat dengan pengintegrasian kewenangan karantina yang sebelumnya tersebar di beberapa kementerian ke dalam satu lembaga pusat, sehingga Barantin berfungsi sebagai pelaksana kebijakan teknis, pengawas, koordinator, serta penanggung jawab langsung kepada Presiden dalam menjaga kesehatan, kelestarian, dan keamanan hayati nasional.

Tugas

Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan mempunyai tugas melaksanakan kegiatan operasional karantina hewan, ikan, dan tumbuhan.

Fungsi

1

penyusunan rencana, program, anggaran, evaluasi, dan pelaporan;

2

pelaksanaan tindakan karantina terhadap media pembawa penyakit hewan karantina, hama dan penyakit ikan karantina dan organisme pengganggu tumbuhan karantina;

3

pelaksanaan pengawasan dan/atau pengendalian terhadap keamanan pangan dan mutu pangan, keamanan pakan dan mutu pakan, produk rekayasa genetik, sumber daya genetik, agensia hayati, jenis asing invansif, serta tumbuhan dan satwa liar, tumbuhan dan satwa langka yang dilindungi;

4

pelaksanaan pengujian terhadap penyakit hewan karantina, hama dan penyakit ikan karantina dan organisme pengganggu tumbuhan karantina, serta pengawasan dan/atau pengendalian terhadap keamanan pangan dan mutu pangan, keamanan pakan dan mutu pakan;

5

pelaksanaan pemantauan terhadap penyakit hewan karantina, hama dan penyakit ikan karantina dan organisme pengganggu tumbuhan karantina;

6

pelaksanaan inspeksi, verifikasi, surveilan, audit instalasi karantina dan tempat lain dalam rangka pemenuhan standar kelayakan sarana perkarantinaan hewan, ikan dan tumbuhan;

7

penindakan pelanggaran perkarantinaan hewan, ikan, dan tumbuhan;

8

pengumpulan, pengolahan data dan informasi perkarantinaan hewan, ikan, dan tumbuhan; dan

9

pelaksanaan urusan sumber daya manusia, tata laksana, keuangan, hubungan masyarakat, pengelolaan barang milik negara, persuratan, perpustakaan, kearsipan, dan rumah tangga

Sejarah

1877

Awal Mula Karantina

Dimulai dengan penerapan ordonansi yang melarang masuknya tanaman dan biji kopi dari Sri Lanka untuk melindugi kebun kopi dari serangan penyakit karat daun kopi (Hemileia vastatrix).

1914

Pembentukan Balai Penyelidikan Penyakit Tanaman dan Budi Daya

Pada 1914, Balai Penyelidikan Penyakit Tanaman dan Budi Daya secara resmi dibentuk untuk mengawasi impor buah-buahan segar. Balai ini merupakan cikal bakal kelembagaan karantina. Di sisi lain, karantina hewan juga mulai diatur untuk mencegah penyebaran penyakit hewan menular strategis.

1983

Integrasi Karantina Tumbuhan dan Hewan

Karantina tumbuhan dan karantina hewan diintegrasikan, di bawah koordinasi Menteri Pertanian. Sementara itu, karantina ikan berkembang sebagai bidang tersendiri.

1992

Penguatan Regulasi

Tahun 1992, Presiden Republik Indonesia menetapkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.

1994

Pusat Karantina Pertanian

Tahun 1994, unsur karantina hewan, ikan, dan tumbuhan diintegrasikan dalam Pusat Karantina Pertanian.

2001

Kelembagaan Nasional

Dibentuk Badan Karantina Pertanian sebagai unit eselon I di Departemen Pertanian. Pada tahun yang sama, karantina ikan diserahterimakan ke Departemen Kelautan dan Perikanan.

2019

Perluasan Mandat Karantina

Terbitnya Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan memperluas kewenangan karantina. Tidak hanya mencegah masuk dan tersebarnya hama penyakit, tetapi juga mencakup pengawasan keamanan dan mutu pangan serta pakan, produk rekayasa genetik, sumber daya genetik, agens hayati, jenis asing invasif, hingga tumbuhan dan satwa liar maupun langka.

2023

Badan Karantina Indonesia

Di tahun ini, fungsi karantina hewan, karantina ikan, dan karantina tumbuhan kembali terintegrasi dalam instansi Badan Karantina Indonesia (Barantin). Hal ini didukung oleh terbitnya Peraturan Presiden Nomor 45 Tahun 2023.

Struktur Organisasi

Struktur Organisasi
Perbesar Struktur
Tekan gambar untuk memperbesar tampilan struktur organisasi.

Profil Pimpinan

drh. Duma Sari Margaretha Harianja, M.Si.
Lihat Profil

drh. Duma Sari Margaretha Harianja, M.Si.

Kepala Balai Karantina Banten

Kepala UPT Banten
Lihat Profil
Pimpinan Unit

Kepala UPT Banten

Kepala UPT

Ade Saptaji, S.IP., M.M.
Lihat Profil

Ade Saptaji, S.IP., M.M.

Kepala Sub Bagian Umum Karantina Banten