Logo

105 Anjing dan Kucing Divaksin, Barantin Jaga Papua Barat Daya Tetap Bebas Rabies

29 September 2026
19 dibaca
105 Anjing dan Kucing Divaksin, Barantin Jaga Papua Barat Daya Tetap Bebas Rabies

Kontributor

Sorong - Badan Karantina Indonesia (Barantin) melalui Balai Karantina Papua Barat Daya memberikan vaksinasi rabies dan pengobatan gratis kepada 105 hewan kesayangan sebagai bagian dari upaya mempertahankan wilayah Papua Barat Daya tetap bebas rabies.

Kegiatan yang digelar di Sorong, Senin (28/9), bertepatan dengan peringatan Hari Rabies Sedunia dan melibatkan pemilik anjing serta kucing.

Kepala Subbagian Umum Balai Karantina Papua Barat Daya Mila Y. Morintoh mengatakan, mempertahankan wilayah bebas rabies membutuhkan keterlibatan banyak pihak, termasuk masyarakat dan pemilik hewan peliharaan.

Menurut dia, semangat tersebut sejalan dengan tema Hari Rabies Sedunia, One Health, yang menekankan keterkaitan antara kesehatan manusia, hewan, dan lingkungan.

“Menjaga negeri dari ancaman penyakit rabies bukan hanya tugas Badan Karantina Indonesia saja,” ujar Mila saat membuka kegiatan.

Ia mengatakan, antusiasme masyarakat terhadap vaksinasi cukup tinggi.“Antusiasme masyarakat cukup tinggi, bahkan di media sosial kami juga banyak masyarakat Sorong yang merasa senang dengan kegiatan ini,” katanya.

Sebanyak 105 ekor hewan kesayangan tercatat mendapatkan vaksinasi rabies serta pengobatan gratis.

Kegiatan tersebut juga menjadi bagian dari rangkaian Hari Karantina Indonesia ke-149 dan HUT ke-3 Badan Karantina Indonesia.

Selain mendapatkan layanan vaksinasi, masyarakat juga memanfaatkan kegiatan tersebut untuk berkonsultasi mengenai ketentuan lalu lintas hewan kesayangan dari dan menuju Papua Barat Daya.

Mila menjelaskan, pemasukan hewan penular rabies seperti anjing dan kucing ke wilayah Papua Barat Daya masih dibatasi berdasarkan ketentuan daerah yang berlaku.

“Saat ini pemasukan hewan penular rabies seperti anjing dan kucing memang masih dibatasi, kecuali untuk dibawa keluar wilayah Papua Barat Daya itu masih diperbolehkan, namun wajib memenuhi persyaratan yang sudah ditetapkan,” jelas Mila.

Ketentuan tersebut menjadi bagian penting dalam upaya mempertahankan status wilayah bebas rabies dengan mencegah masuknya hewan yang berpotensi membawa penyakit dari daerah lain.

Karena itu, pengawasan lalu lintas hewan dan kepatuhan pemilik terhadap ketentuan karantina berjalan beriringan dengan vaksinasi dan pemeriksaan kesehatan hewan di dalam wilayah.

Kegiatan tersebut terlaksana dengan dukungan Perhimpunan Dokter Hewan Indonesia (PDHI) Cabang Papua Barat dan Ikatan Dokter Hewan Karantina Indonesia (IDHKI).

Melalui kolaborasi tersebut, Balai Karantina Papua Barat Daya berharap kesadaran masyarakat dalam menjaga kesehatan hewan peliharaan semakin meningkat sekaligus membantu mempertahankan tanah Papua dari ancaman rabies.

Narahubung :
Kepala Biro Hukum dan Humas, Sekretariat Utama, Badan Karantina Indonesia

Siaran Pers Badan Karantina Indonesia
No. 4809/R-Barantin/09.2026
Sorong, 28 September 2026

Bagikan Berita