Nabire - Badan Karantina Indonesia (Barantin) memusnahkan 14,5 ton daging ayam di Kabupaten Nabire, Papua Tengah, setelah dipastikan tidak lagi layak dikonsumsi akibat kerusakan sistem pendingin kontainer selama proses pengangkutan.
Langkah ini dilakukan untuk mencegah produk pangan yang telah membusuk beredar di masyarakat sekaligus mengantisipasi risiko penyebaran penyakit hewan.
Pemusnahan dilakukan oleh Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Papua Tengah melalui Satuan Pelayanan Pelabuhan Samabusa Nabire di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Kabupaten Nabire.
Petugas karantina memastikan daging ayam dalam satu kontainer tersebut telah mengalami penurunan mutu. Saat diperiksa, seluruh produk tidak lagi berada dalam kondisi beku, mengeluarkan bau busuk, dan tidak memenuhi persyaratan kesehatan karantina untuk produk asal hewan.
Kepala Karantina Papua Tengah Anton Panji Mahendra mengatakan, tindakan pemusnahan merupakan bagian dari upaya melindungi masyarakat dari pangan asal hewan yang tidak lagi memenuhi standar keamanan.

"Produk yang telah mengalami kerusakan tidak boleh diedarkan maupun dikonsumsi. Selain membahayakan keamanan pangan, kondisi tersebut juga berpotensi meningkatkan risiko penyebaran penyakit hewan," ujar Anton di Nabire, Jumat, (7/8).
Peristiwa bermula pada Minggu (2/8) ketika KM Tanto Damai bersandar di Pelabuhan Laut Nabire. Salah satu muatan yang dibongkar adalah kontainer milik PT Central Grocery Mart (CGM) berisi daging ayam beku asal Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta.
Anton menjelaskan, komoditas tersebut sebenarnya telah dilengkapi sertifikat karantina dari daerah asal. Namun, saat tiba di Nabire, sistem pendingin (refrigeration unit) pada kontainer diketahui mengalami kerusakan sehingga suhu penyimpanan tidak dapat dipertahankan sesuai standar.
Akibat gangguan tersebut, kualitas daging ayam menurun drastis hingga tidak lagi memenuhi persyaratan keamanan pangan dan dinyatakan tidak layak untuk diedarkan.
Menurut Anton, sertifikat karantina hanya menjamin kondisi komoditas saat diberangkatkan dari daerah asal. Selama proses distribusi, mutu produk tetap harus dijaga melalui sistem rantai dingin (cold chain) yang berfungsi optimal agar keamanan pangan tetap terpelihara hingga tiba di tujuan.

Karena itu, ia mengimbau seluruh pelaku usaha dan penyedia jasa logistik untuk memastikan kontainer berpendingin selalu dalam kondisi baik sebelum digunakan.
"Pengendalian suhu selama proses distribusi merupakan faktor penting dalam menjaga mutu dan keamanan pangan asal hewan. Kami mengajak seluruh pelaku usaha bersama-sama memastikan setiap komoditas yang dilalulintaskan tetap memenuhi persyaratan karantina dan aman dikonsumsi masyarakat," katanya.
Proses pemusnahan disaksikan oleh perwakilan Dinas Peternakan dan Perkebunan Kabupaten Nabire, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Nabire, TNI Angkatan Laut, pihak ekspedisi, serta pemilik komoditas sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan tindakan karantina.
Narahubung:
Kepala Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat
Sekretariat Utama Badan Karantina Indonesia
Siaran Pers Badan Karantina Indonesia
Nomor: 1108/R-Barantin/08.2026
Nabire, 07 Agustus 2026




