Logo

149 Tahun Karantina Indonesia, Kepala Barantin Tegaskan Tak Ada Kompromi terhadap Keamanan Hayati Bangsa

19 Oktober 2026
50 dibaca
149 Tahun Karantina Indonesia, Kepala Barantin Tegaskan Tak Ada Kompromi terhadap Keamanan Hayati Bangsa

Kontributor

Agung
Penulis
Agung
Agung
Editor
Agung

Bekasi - Badan Karantina Indonesia (Barantin) memperingati 149 Tahun Karantina Indonesia sekaligus Hari Ulang Tahun (HUT) ke-3 Badan Karantina Indonesia melalui upacara yang diselenggarakan di halaman Kantor Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (PPSDMKHIT), Bekasi, Senin (19/10).

Bertindak sebagai inspektur upacara, Kepala Badan Karantina Indonesia, Abdul Kadir Karding, menegaskan bahwa karantina memiliki peran strategis dalam menjaga keamanan hayati, melindungi sumber daya alam, serta mendukung ketahanan pangan dan perekonomian nasional.

Upacara peringatan hari karantina ini menjadi momentum refleksi atas perjalanan panjang karantina sejak 1877, sekaligus penguatan komitmen kelembagaan Barantin dalam menghadapi tantangan biosekuriti dan perdagangan global yang semakin kompleks.

Dalam amanatnya, Karding mengingatkan bahwa sejarah karantina Indonesia berawal dari ancaman nyata wabah karat daun kopi (Hemileia vastatrix) pada 1877 yang berdampak besar terhadap perekonomian. Hampir satu setengah abad kemudian, ancaman terhadap sumber daya hayati terus berkembang seiring meningkatnya mobilitas manusia, komoditas, dan konektivitas perdagangan internasional.

Menurutnya, karantina tidak lagi dapat dipandang sebatas pemeriksaan administratif terhadap lalu lintas hewan, ikan, tumbuhan, dan produknya. Karantina merupakan instrumen strategis negara dalam mencegah masuk, keluar, dan tersebarnya hama serta penyakit yang dapat mengancam kekayaan hayati Indonesia.

“Karantina bukan sekadar urusan stempel dokumen, Karantina bukan sekadar loket verifikasi administratif di pelabuhan dan bandar udara, Karantina adalah benteng terdepan pertahanan nonmiliter kedaulatan hayati Republik Indonesia,” tegas Karding

Ia menjelaskan bahwa satu celah pengawasan di pintu pemasukan dan pengeluaran berpotensi menimbulkan konsekuensi luas, mulai dari penyebaran penyakit hewan, ikan, tumbuhan serta produk turunannya hingga terganggunya produktivitas pertanian, peternakan, perikanan, dan ketahanan pangan nasional.

Perkuat Biosekuriti dan Akselerator Ekonomi

Karding menegaskan bahwa Barantin mengemban dua mandat yang tidak dapat dipisahkan, yakni melindungi keamanan hayati sekaligus menjadi akselerator pertumbuhan ekonomi melalui fasilitasi lalu lintas perdagangan komoditas hewan, ikan, tumbuhan yang memenuhi persyaratan karantina.

Menurutnya, pengawasan yang kuat harus berjalan beriringan dengan pelayanan yang cepat, transparan, dan berstandar internasional. Sistem karantina yang kredibel justru menjadi faktor penting untuk meningkatkan kepercayaan negara mitra dagang terhadap komoditas Indonesia.

“Karantina tidak boleh menjadi bottleneck atau penghambat arus logistik, tetapi karantina juga tidak boleh menoleransi sedikit pun kompromi terhadap keselamatan hayati bangsa,” ujarnya

Karding menekankan pentingnya transformasi peran karantina dari sekadar pemeriksa di pintu pemasukan dan pengeluaran menjadi fasilitator perdagangan yang proaktif. Melalui Klinik Ekspor, pejabat karantina didorong untuk semakin aktif mendampingi petani, peternak, nelayan, dan pelaku usaha dalam memenuhi standar Sanitary and Phytosanitary (SPS) internasional.

Dengan demikian, perlindungan keamanan hayati tidak hanya menjadi instrumen pencegahan risiko, tetapi juga memberikan nilai tambah bagi peningkatan daya saing dan akses pasar produk unggulan Indonesia.

Lima Agenda Prioritas Penguatan Karantina Indonesia

Dalam kesempatan tersebut, Kepala Barantin juga menyampaikan lima agenda prioritas untuk memperkuat kelembagaan dan meningkatkan efektivitas penyelenggaraan perkarantinaan nasional.

Agenda pertama adalah modernisasi sarana dan instalasi karantina hewan, ikan, dan tumbuhan untuk mendukung pemeriksaan yang efektif, efisien, serta memenuhi standar biosekuriti internasional.

Kedua, modernisasi laboratorium uji rujukan dengan penguatan teknologi diagnostik molekuler, pengujian berbasis sains, dan peningkatan standar akreditasi internasional. Langkah ini diperlukan untuk memastikan setiap keputusan tindakan karantina memiliki dasar ilmiah yang kuat.

Ketiga, memperkuat pengawasan di Pos Lintas Batas Negara (PLBN), wilayah perbatasan, serta jalur-jalur rawan penyelundupan. Karding menekankan pentingnya sinergi pejabat karantina, intelijen, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS), Polisi Khusus (Polsus) Karantina, serta aparat penegak hukum lainnya dalam mencegah masuk dan beredarnya komoditas ilegal.

Keempat, mempercepat transformasi digital dan interoperabilitas pelayanan karantina melalui penguatan sistem BEST-TRUST, integrasi dengan Indonesia National Single Window (INSW), serta pemanfaatan teknologi digital dan manajemen risiko untuk meningkatkan ketepatan dan transparansi pelayanan.

Kelima, memperkuat kapasitas, profesionalisme, dan integritas sumber daya manusia karantina. Karding menegaskan bahwa modernisasi fasilitas dan teknologi harus diimbangi dengan peningkatan kompetensi aparatur serta komitmen terhadap pelayanan publik yang berintegritas.

Enam Pesan Kepala Barantin untuk Seluruh Insan Karantina

Memasuki usia ke-149 tahun Karantina Indonesia dan tiga tahun integrasi kelembagaan Barantin, Karding menyampaikan enam pesan utama yang harus menjadi pedoman seluruh insan karantina dalam menjalankan tugas dan pengabdian.

Pesan pertama, menjunjung tinggi integritas dengan menjaga kejujuran dan tidak menyalahgunakan kewenangan. Kedua, memperkuat profesionalisme melalui peningkatan kompetensi, disiplin, dan tanggung jawab berdasarkan ilmu pengetahuan serta manajemen risiko.

Ketiga, mengedepankan transparansi dan akuntabilitas dalam setiap tindakan dan pengambilan keputusan. Keempat, memberikan pelayanan terbaik yang cepat, adil, ramah, dan tidak mempersulit masyarakat maupun pelaku usaha.

Kelima, menjaga soliditas organisasi dengan menghilangkan ego sektoral dan memperkuat kolaborasi antarsatuan kerja serta antardaerah. Keenam, terus berinovasi agar penyelenggaraan perkarantinaan mampu beradaptasi dengan perkembangan teknologi dan tantangan global.

Karding menegaskan bahwa enam pesan tersebut harus diwujudkan dalam tindakan nyata, bukan sekadar menjadi komitmen seremonial pada momentum peringatan hari jadi.

“Keberhasilan kita bukan diukur dari seberapa besar kewenangan yang kita miliki, melainkan dari seberapa besar manfaat yang kita berikan kepada bangsa dan negara,” pesannya

Rangkaian upacara peringatan 149 Tahun Karantina Indonesia dan HUT ke-3 Barantin turut diisi dengan penampilan demonstrasi kemampuan anjing pelacak (K9) dalam mendukung deteksi dan pengawasan karantina, serta peragaan tugas Polisi Khusus (Polsus) Karantina. Kedua penampilan tersebut menjadi bagian tambahan dalam rangkaian upacara yang menggambarkan kesiapsiagaan dan kemampuan petugas dalam mendukung pelaksanaan tugas perkarantinaan.

Menuju Karantina Indonesia yang Modern dan Berintegritas

Karding mengajak seluruh jajaran Barantin menjadikan peringatan tahun ini sebagai momentum memperkuat pengabdian, meningkatkan kualitas pelayanan, serta memperkokoh peran karantina dalam menjaga kekayaan hayati Indonesia.

Ia berharap Karantina Indonesia terus tumbuh menjadi institusi yang kuat, modern, profesional, berintegritas, dan dipercaya masyarakat, sekaligus mampu memberikan kontribusi nyata terhadap ketahanan pangan, kelestarian sumber daya hayati, dan kemajuan ekonomi nasional.

Karding mengingatkan bahwa pengabdian petugas karantina, baik di pelabuhan, bandar udara, wilayah perbatasan, laboratorium, maupun pusat-pusat pelayanan, merupakan bagian dari tanggung jawab besar dalam melindungi masa depan bangsa.

“Mari kita songsong babak baru kelembagaan ini dengan semangat pantang menyerah. Menjaga negeri, mengawal martabat, menyongsong fajar Indonesia Emas 2045,” pungkasnya

Narahubung:
Kepala Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat
Sekretariat Utama Badan Karantina Indonesia

Siaran Pers
Badan Karantina Indonesia
Nomor: 3910/R-Barantin/10/2026
Bekasi, 19 Oktober 2026

Bagikan Berita