Karantina Sulawesi Utara kembali memusnahkan 3.776 kemasan produk hewan, ikan dan tumbuhan yang masuk secara ilegal dari Tiongkok ke Manado, Indonesia. Semua komoditas yang dimusnahakan pada Rabu, (9/9) adalah produk-produk yang dibawa masuk ke Indonesia tanpa dokumen karantina dari negara asal, sehingga berisiko menyebarkan hama dan penyakit ke wilayah Sulawesi Utara. Tindakan tegas ini adalah langkah aman untuk menghentikan risiko penyebaran penyakit di negara kita.
Sesuai Ayat 2 pasal 54 UU 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan Ikan dan Tumbuhan, semua komoditas tersebut dikumpulkan dari Quarantine Bin (kotak sampah karantina) di bandara Sam Ratulangi 15 Juli–8 September 2026, terdiri dari 2.417 kemasan produk hewan, 1.263 kemasan produk tumbuhan, 86 kemasan produk perikanan (HPIK).
Membawa produk hewan, ikan, atau tumbuhan dari luar negeri tanpa dokumen karantina sangat berisiko. Ini bukan sekadar pelanggaran administrasi, namun masuk sebagai ancaman nyata bagi sumber daya hayati dan keamanan pangan masyarakat lokal, diantaranya:
• Membawa Hama & Penyakit: Berpotensi menularkan wabah penyakit baru yang merusak pertanian, peternakan, dan perikanan lokal
• Kerugian Material: Barang tanpa dokumen pasti ditahan dan dimusnahkan petugas
Pastikan selalu melengkapi dokumen karantina dari negara asal sebelum membawa komoditas ke Indonesia. Tugas karantina bukan sekadar menahan barang, lebih dari itu, tugas karantina menjaga ketahanan pangan, menjaga devisa negara dan menjaga ekosistem Indonesia



