Logo

Mau Ekspor Ke China?, Perhatikan Prosedur dan Persyaratan Registrasi GACC Produk Hewan

10 September 2026
60 dibaca
Mau Ekspor Ke China?, Perhatikan Prosedur dan Persyaratan Registrasi GACC Produk Hewan

Kontributor

Qory FK
Editor
Qory FK
Hadi Hidayat
Fotografer
Hadi Hidayat

Mau masuk ke pasar ekspor China? Anda harus terdaftar sebagai eksportir resmi di General Administration of Customs of the People's Republic of China (GACC) atau Administrasi Umum Bea Cukai Republik Rakyat Tiongkok, yaitu lembaga kepabeanan utama di Tiongkok yang bertugas mengawasi perbatasan, mengatur bea cukai nasional, serta mengurus pemeriksaan karantina dan keamanan produk impor. Nah buat kamu yang akan mengekspor produk hewan, dapat memperhatikan beberapa hal sebagai berikut ya.

Prosedur Pendaftaran GACC Untuk Produk Hewan

  1. Memiliki Instalasi Karantina Hewan (IKH)/ Tempat Lain yang sudah ditetapkan Badan Karantina Indonesia (Barantin). Persyaratan, alur layanan, tutorial permohoanan Instalasi Karantina Hewan (IKH) dan Tempat Lain dapat dilihat melalui tautan Persyaratan IKH dan Tempat Lain ,

  2. Pengajuan perusahaan ke GACC melalui Barantin, eksportir dapat mengajukan melalui Daftar GACC ,

  3. GACC akan melakukan review dan hasilnya dapat berupa perbaikan atau disetujui,

  4. Jika disetujui GACC, eksportir akan mendapatkan nomor registrasi terdaftar di GACC.

Prosedur Pengajuan IKH/ Tempat Lain

  • Eksportir melakukan registrasi dan mengajukan permohonan penetapan IKH/ Tempat lain melalui situs web Aplikasi Penetapan Instalasi Karantina dan Tempat Lain (APIKH) Web APIKH ,

  • Deputi Bidang Karantina Hewan (Deputi KH) akan menugaskan verifikator untuk melakukan verifikasi dokumen guna memastikan dokumen lengkap, benar dan sah,

  • Jika dokumen tidak lengkap, tidak benar dan tidak sah maka dokumen akan dikembalikan kepada pemohon (permohonan ditolak, untuk dapat diperbaiki dan dilengkapi),

  • Jika hasil verifikasi dokumen lengkap, benar dan sah maka Deputi KH menerbitkan surat penugasan audit lapang ke Unit Pelaksana Teknis (UPT) Karantina dimana calon IKH/ Tempat Lain berada,

  • Kepala UPT Karantina akan menerbitkan surat tugas kepada pejabat karantina (auditor) untuk melakukan audit lapang,

  • Auditor akan melakukan audit ke calon IKH/ Tempat Lain yang diajukan, dan menyampaikan laporan hasil audit ke Kepala UPT, dan Kepala UPT akan menerbitkan rekomendasi ke Deputi KH,

  • Deputi KH akan menugaskan tim penilai pusat untuk melakukan analisis terhadap laporan audit UPT tersebut,

  • Tim penilai hasil audit menyampaikan hasil penilaian ke Deputi KH, dan selanjutnya Deputi KH akan menyampaikan rekomendasi ke Kepala Barantin,

  • Kepala Barantin akan melakukan pemeriksaan, jika hasilnya sesuai maka akan diterbitkan Surat Keputusan IKH/ Tempat Lain. Jika ditolak akan terbit surat penolakan dengan disertai alasannya,

  • SLA penetapan IKH dan Tempat Lain maksimal 25 (dua puluh lima) hari kerja, di luar proses registrasi APIKH.

Jika terdapat kendala, kamu dapat mengajukan pertanyaan atau konsultasi melalui email humaskarantina@gmail.com atau melalui Whatsapp Center 08111920336.

Bagikan Berita