Tarakan - Upaya memperkuat pengawasan menjelang Iduladha tahun 2026, Badan Karantina Indonesia (Barantin) melalui Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (Karantina) Kalimantan Utara menyosialisasikan persyaratan lalu lintas hewan kurban kepada pemangku kepentingan. Kegiatan ini difokuskan pada peningkatan kesiapsiagaan terhadap ancaman Hama Penyakit Hewan Karantina (HPHK).
Karantina Kalimantan Utara memastikan hewan kurban yang masuk (domestik masuk) bebas dari penyakit hewan strategis, seperti penyakit mulut dan kuku (PMK), antraks, dan penyakit kulit berbenjol atau Lumpy Skin Disease (LSD). Sosialisasi ini juga sekaligus untuk mendukung kelancaran distribusi ternak untuk kebutuhan Iduladha.
Kepala Karantina Kalimantan Utara, Ichi Langlang Buana Machmud, menegaskan bahwa kesiapan seluruh pihak menjadi kunci dalam menjaga kesehatan hewan dan keamanan produk asal hewan. “Kami mendorong seluruh pelaku usaha untuk mematuhi persyaratan karantina dan menerapkan biosekuriti secara ketat,” ujarnya dalam sambutan di Gedung Sri Tower, Tarakan, Kalimantan Utara, Rabu (15/4).

Menurut Ichi biosekuriti sangat penting untuk mencegah masuk dan tersebarnya HPHK, terutama pada momentum meningkatnya lalu lintas ternak menjelang Iduladha. Perlu adanya peningkatan pengawasan bersinergi dengan pemangku kepentingan, termasuk pelaku usaha, implementasi dari Surat Edaran Badan Karantina Indonesia Deputi Bidang Karantina Hewan Nomor 23 Tahun 2026 tentang Kesiagaan Dini Terhadap Penyebaran HPHK dan Mendukung Kelancaran Distribusi Ternak Menyambut Iduladha.
Ia menambahkan, lalu lintas ternak yang masuk ke wilayah Kalimantan Utara didominasi oleh pergerakan domestik dari sejumlah daerah, antara lain Gorontalo dan Tolitoli. Pemasukan ternak tersebut melalui Pelabuhan Malundung Tarakan, yang selanjutnya didistribusikan ke berbagai wilayah di Kalimantan Utara.
"Kondisi ini memerlukan pengawasan yang lebih intensif untuk memastikan seluruh ternak yang dilalulintaskan dalam kondisi sehat dan memenuhi persyaratan karantina, sesuai Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan serta peraturan terkait lainnya," jelasnya kepada awak media.

Melalui kegiatan ini, Karantina Kalimantan Utara juga memetakan tren dan memprediksi potensi lonjakan lalu lintas ternak di wilayah Provinsi Kalimantan Utara. Berdasarkan data Best Trust (Barantin Electronic System for Transaction and Utility Service Technology) pada momen Iduladha tahun 2025, jumlah lalu lintas domestik masuk hewan kurban mencapai 682 ekor pada Mei dan 485 ekor pada Juni. Jumlahnya meningkat 189 persen dan 105 persen dibandingkan rata-rata bulan biasanya sebanyak 236 ekor.
Dalam kesempatan yang sama, Karantina Kalimantan Utara menginisiasi pembentukan Tim Satgas Pengawasan Terpadu Lalu Lintas Ternak selama Iduladha Tahun 2026. Kemudian pelaksanaan Komunikasi, Informasi, dan Edukasi (KIE) kepada pelaku usaha dan pedagang ternak.
Plt. Ketua Tim Kerja Karantina Hewan Kalimantan Utara, Novelia Indriani, sebagai narasumber menyampaikan bahwa syarat hewan kurban meliputi jenis hewan ternak, telah mencapai usia dewasa, serta dalam kondisi prima, sehat, dan tidak cacat.

"Sosialisasi ini harapannya menjadi momentum penguatan koordinasi dan kolaborasi lintas sektor dalam menghadapi peningkatan lalu lintas ternak menjelang Iduladha. Dengan kesiapan yang matang serta kepatuhan terhadap persyaratan karantina, kesehatan hewan dapat terjaga dan distribusi ternak dapat berlangsung secara aman, tertib, dan sesuai ketentuan," pungkas Ichi.
Turut hadir dalam kegiatan ini Asisten Daerah Bidang Ekonomi dan Pembangunan Kota Tarakan Ajat Jatnika, unsur DPRD Kota Tarakan, TNI, Polri, instansi terkait, serta para peternak dan pelaku usaha di bidang peternakan.
Narahubung:
Kepala Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat
Sekretariat Utama Badan Karantina Indonesia
Siaran Pers Badan Karantina Indonesia
Nomor: 1504/R-Barantin/04.2026
Tarakan, 15 April 2026




