Logo

Jaga Ketahanan Pangan, Barantin Musnahkan 129 Ton Kulit Impor Positif PMK dan LSD

15 April 2026
153 dibaca
Jaga Ketahanan Pangan, Barantin Musnahkan 129 Ton Kulit Impor Positif PMK dan LSD

Kontributor

Qory FK
Penulis
Qory FK
Qory FK
Editor
Qory FK
Qory FK
Fotografer
Qory FK

Bogor – Badan Karantina Indonesia (Barantin) melalui Balai Besar Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan DKI Jakarta (Karantina Jakarta) melakukan tindakan karantina pemusnahan terhadap 5 kontainer atau 129,15 ton kulit sapi garaman (wet salted cattle hide) dari Jerman yang setelah dilakukan pemeriksaan oleh petugas karantina terkonfirmasi positif terjangkit virus Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) serta Lumpy Skin Disease (LSD). Hal tersebut sesuai dengan hasil pemeriksaan laboratorium Karantina Jakarta yang dikeluarkan tanggal 27 Februari dan 31 Maret 2026.

“Pemusnahan ini menjadi langkah krusial untuk melindungi populasi ternak kita. PMK dan LSD adalah penyakit yang penting dan nyata berdampak dan menimbulkan kerugian ekonomi luar biasa bagi peternak lokal akibat penurunan produksi hingga kematian hewan, juga sangat menular” ungkap Sriyanto, Deputi Bidang Karantina Hewan, saat melakukan pemusnahan di PT Prasadha Pamunah Limbah Industri (PPLI), Ds. Nambo, Kec. Klapanunggal, Kab. Bogor hari ini, Rabu (15/04).

Berdasarkan hasil uji laboratorium Karantina Jakarta, 5 kontainer kulit sapi garaman dari Jerman tersebut positif mengandung virus Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) dan Lumpy Skin Disease (LSD). Penyakit PMK sendiri disebabkan oleh Apthovirus bersifat sangat menular pada hewan berkuku belah, sedangkan LSD yang disebabkan oleh Lumpy Skin Disease Virus (LSDV) dapat menyebabkan penurunan produksi yang drastis hingga kematian pada ternak.

Sriyanto menegaskan bahwa Barantin berkomitmen memastikan tidak ada celah bagi penyakit strategis tersebut untuk masuk dan menyebar di tanah air. Seluruh komoditas yang diimpor atau masuk ke Indonesia harus aman bagi keberlanjutan sektor pertanian dan peternakan nasional. Menurutnya, meskipun tujuan pemasukannya untuk industri kulit, namun komoditas yang terjangkit patogen tidak boleh didistribusikan karena secara tidak langsung berpotensi dan dapat mengancam keberlanjutan produksi ternak dan keanekaragaman hayati Indonesia. Menurutnya, dampak kerugian penyakit secara langsung seperti kematian ternak, terhentinya produksi yang sudah dihitung, ia mencontohkan untuk dampak penyakit PMK saat ini bagi Indonesia sebanyak Rp40 triliun, belum lagi dampak tidak langsung bagi sektor peternakan, menurutnya sangat merugikan sektor pangan Indonesia.

“Ini sesuai arahan Bapak Presiden Prabowo, bahwa kita memeiliki tugas menjaga agar program swa sembada pangan, ketahanan pangan juga pasokan untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG) tidak terhambat, karena penyakit-penyakit ini sangat merugikan bagi sektor peternakan yang merupakan pondasi perekonomian serta sumber pangan kita, jadi sangat penting diwaspadai,” jelasnya.

Sementara itu Amir Hasanuddin, Kepala Karantina Jakarta menambahkan bahwa dari data sertifikasi karantina, sepanjang tahun 2026, ia mencatat sudah ada 24 kali importasi kulit sapi garaman, dan tindakan karantina pemusnahan sudah dilakukan sebanyak tiga kali, termasuk pada hari ini. Pemusnahan sendiri dilakukan dengan metode penguburan melalui tratment stabilisasi dan solidifikasi sbelumnya, untuk memastikan seluruh patogen pada 5 kontainer kulit garaman tersebut hancur sepenuhnya tanpa merusak lingkungan.

Sriyanto juga mengimbau agar para pelaku usaha dan masyarakat secara umum bersama-sama untuk mematuhi peraturan karantina sesuai Undang-Undang No. 21 tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan guna menjaga sumber daya alam hayati dan keamanan pangan masyarakat. Ia mengapresiasi pelaku usaha yang telah patuh hukum dan kooperatif. Namun ia juga mengimbau agar para pelaku usaha juga benar-benar turut menjaga dan memastikan produk yang diimpor hanya komoditas yang aman dan sehat bagi Indonesia, yaitu dengan cara memenuhi persyaratan kesehatan dan dokumen karantina.

“Kita menjalankan instruksi Kepala Badan Karantina Indonesia, Bapak Sahat M Panggabean untuk terus memperkuat pertahanan kita di border, sebagai pertahanan negara non militer, dari ancaman masuk hama dan penyakit dari luar negeri, terutama melalui sinergi dengan berbagai instansi baik pusat maupun daerah, TNI, POLRI, Bea Cukai dan kementerian serta lembaga lainnya, ini terus kita tingkatkan,” pungkas Sriyanto.

Narahubung
Kepala Biro Hukum dan Humas, Sekretariat Utama Badan Karantina Indonesia

Siaran Pers Badan Karantina Indonesia
Nomor: 1804/R-Barantin/04.2026
Bogor, 15 April 2026

Bagikan Berita