Logo

Barantin dan BPJPH Resmi Teken MoU, Perkuat Pengawasan Terintegrasi Keamanan Hayati dan Produk Halal di Pintu Masuk Negara

13 Mei 2026
25 dibaca
Barantin dan BPJPH Resmi Teken MoU, Perkuat Pengawasan Terintegrasi Keamanan Hayati dan Produk Halal di Pintu Masuk Negara

JAKARTA — Badan Karantina Indonesia (Barantin) dan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) resmi memperkuat sinergi melalui penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) yang berlangsung di Kantor Balai Karantina DKI Jakarta, pada Selasa (12/5). Kerja sama strategis ini menjadi tonggak penting dalam menyelaraskan aspek kesehatan produk (biosecurity) dengan jaminan kehalalan. Sebagai tindak lanjut dari kesepakatan tersebut, jajaran pimpinan kedua lembaga melakukan inspeksi terpadu ke lapangan untuk meninjau proses pemeriksaan produk pangan di area logistik dan pergudangan.

Kepala Barantin, Abdul Kadir Karding, menegaskan bahwa kolaborasi ini bertujuan untuk memastikan setiap produk hewan, ikan, dan tumbuhan yang masuk ke Indonesia tidak hanya sehat dan aman secara hayati, tetapi juga memenuhi standar kehalalan yang dipersyaratkan. Selain itu hal ini juga menjadi simbol bahwa melalui kerja sama ini Barantin mendukung penyelenggaraan jaminan produk halal di Indonesia.

"Sertifikat halal kini menjadi dokumen pelengkap dalam tindakan karantina. Melalui MoU ini, kami melakukan integrasi sistem informasi dan pertukaran data agar pengawasan di perbatasan (at-border) hingga setelah perbatasan (post-border) dapat berjalan lebih efektif tanpa menghambat arus logistik," ujar Karding.

Hal senada disampaikan oleh Kepala BPJPH, Ahmad Haikal Hasan. Ia menyebutkan bahwa sinergi dengan Barantin merupakan langkah krusial dalam implementasi kebijakan Wajib Halal 2026. Berdasarkan UU No. 33 Tahun 2014, semua produk yang masuk dan beredar di Indonesia wajib bersertifikat halal. Kerjasama ini memastikan kepatuhan tersebut terpantau sejak pintu pemasukan.

"Pelabelan halal ini menyangkut hajat hidup banyak orang. Sertifikat halal ini bukan melarang pemasukan produk non halal, namun kita labeli mana yang halal dan non halal untuk pemasukan dari semua negara," tegasnya.

Adapun ruang lingkup kerja sama yang disepakati meliputi perumusan kebijakan bersama, pertukaran data dan informasi, pengawadan lalu lintas komoditas, peningkatan kapasitas SDM, sosialisasi terkait jaminan halal pada lalu lintas komoditas karantina hingga penanganan kasus dan penegakan hukum. Ruang lingkup tersebut merupakan fondasi penting dalam membangun sistem pengawasan dan jaminan produk yang terintegrasi dan responsif terhadap perkembangan kebutuhan masyarakat dan tantangan perdagangan global.

"Kita bangun mekanisme dan koordinasi yang baik antara Barantin dan BPJPH, baik pada tataran kebijakan maupun implementasi teknis di lapangan," tambah Karding.

Usai prosesi penandatanganan, rombongan melakukan inspeksi mendadak untuk melihat langsung kinerja Petugas Karantina dan Pengawas Jaminan Produk Halal dalam memeriksa produk pangan impor. Inspeksi ini fokus pada verifikasi kesesuaian antara dokumen kesehatan karantina, label halal, kondisi fisik komoditas serta memastikan prosedur pengawasan terintegrasi sudah berjalan di level operasional.

Turut mendampingi dalam inspeksi tersebut, Kepala Balai Besar Karantina DKI Jakarta Amir Hasanuddin menyampaikan bahwa pihaknya siap dengan tugas baru yang diberikan. "Petugas Karantina di garda terdepan kini memiliki mandat tambahan dan siap untuk memastikan aspek kehalalan menjadi bagian tak terpisahkan dari pengamanan komoditas pangan," jelasnya.

Langkah strategis ini diharapkan dapat menutup celah masuk dan keluarnya produk yang berisiko secara kesehatan maupun yang tidak sesuai dengan standar kehalalan nasional. Dengan pengawasan yang tertelusur (traceability) mulai dari pre-border hingga ke tangan konsumen, Barantin dan BPJPH berkomitmen mewujudkan sistem pengawasan yang akuntabel, transparan, dan mampu melindungi kepentingan masyarakat luas.

"Penguatan kolaborasi antar lembaga pemerintah merupakan bagian penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan negara. Kami berharap melalui kerja sama ini juga kedepannya dapat mendukung peningkatan daya saing komoditas Indonesia di pasar global," tutup Karding.

Narahubung :
Kepala Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat
Sekretariat Utama Badan Karantina Indonesia

Siaran Pers
Badan Karantina Indonesia
Nomor: 1705/R-Barantin/05.2026
Jakarta, 12 Mei 2026

Bagikan Berita