Merauke — Badan Karantina Indonesia (Barantin) melalui Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (BKHIT) Papua Selatan menggagalkan upaya pengeluaran 115 butir telur burung paruh bengkok dari Merauke menuju Surabaya.
Penggagalan dilakukan dalam dua kejadian berbeda pada 20 dan 23 Agustus 2026 di Terminal Keberangkatan Bandara Mopah, Merauke.
Petugas Karantina bersama Aviation Security (Avsec) Bandara Mopah menemukan telur tersebut dalam pemeriksaan barang bawaan penumpang.
Pada kejadian pertama, pemeriksaan X-Ray pada 20 Agustus mendeteksi barang mencurigakan. Pemeriksaan bersama Karantina, Avsec, dan Satgas kemudian menemukan 38 butir telur yang dikemas menggunakan kapas dan tisu.
Tiga hari kemudian, petugas kembali menemukan 77 butir telur dalam dua kotak dengan modus pengemasan serupa. Dari hasil pemeriksaan dan keterangan penumpang, telur-telur tersebut diketahui akan dibawa dari Merauke menuju Surabaya untuk diserahkan kepada pihak lain. Barang bawaan tersebut kemudian ditahan petugas BKHIT Papua Selatan untuk penanganan lebih lanjut sesuai ketentuan.
Kepala BKHIT Papua Selatan, Irsan Nuhantoro, mengatakan pengawasan terhadap lalu lintas satwa dan produk turunannya akan terus diperkuat, khususnya di pintu keluar Papua Selatan.
“Karantina bukan hanya menjaga dari risiko hama dan penyakit, tetapi juga menjadi bagian dari upaya menjaga kekayaan biodiversity Papua Selatan agar tetap lestari dan dapat diwariskan kepada generasi mendatang,” ujar Irsan di Merauke, Kamis, (27/8).
Ia menegaskan, pengawasan tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan tugas perkarantinaan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.
Pengawasan lalu lintas komoditas hayati, termasuk satwa dan produk turunannya, diperlukan untuk mencegah risiko penyebaran hama dan penyakit sekaligus mendukung perlindungan sumber daya alam hayati.
Menurut Irsan, keberhasilan penggagalan tersebut juga tidak terlepas dari kolaborasi antara petugas Karantina dan Avsec Bandara Mopah dalam mendeteksi barang bawaan yang mencurigakan.
Kolaborasi lintas instansi, lanjutnya, menjadi bagian penting dalam mempersempit ruang pengeluaran satwa liar maupun bagian dan produk turunannya dari Papua Selatan yang tidak sesuai dengan ketentuan.
Upaya tersebut sekaligus menjadi bagian dari komitmen bersama dalam menjaga kekayaan hayati Papua Selatan agar tetap lestari.
Narahubung
Kepala Biro Hukum dan Humas, Sekretaris Utama Badan Karantina Indonesia
Siaran Pers
Badan Karantina Indonesia
Nomor : 3108/R-Barantin/08.2026



