Logo

Barantin Perkuat Pengawasan Beras Impor Ilegal, Cegah Masuknya Organisme Pengganggu Tumbuhan

22 September 2026
115 dibaca
Barantin Perkuat Pengawasan Beras Impor Ilegal, Cegah Masuknya Organisme Pengganggu Tumbuhan

Jakarta (22/9) – Badan Karantina Indonesia (Barantin) menegaskan pentingnya pengawasan terhadap pemasukan komoditas pertanian dari luar negeri, termasuk beras, sebagai bagian dari upaya mencegah masuk dan tersebarnya Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK) yang dapat mengancam pertanian Indonesia.

Hal tersebut disampaikan dalam konferensi pers penegakan hukum yang digelar Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) di Jakarta, Selasa (22/9). Dalam konferensi pers tersebut, Bea Cukai mengungkap sejumlah penindakan terhadap pemasukan ilegal beras, garam, dan pakaian bekas pada periode Agustus hingga September 2026.

Salah satu penindakan dilakukan terhadap 15 kontainer yang diberitahukan sebagai ammonium chloride dari India. Berdasarkan pemeriksaan fisik, kontainer tersebut ternyata berisi 202.450 kilogram beras dan 211.000 kilogram garam. Hasil pemeriksaan laboratorium kemudian mengonfirmasi jenis komoditas tersebut.

Direktur Tindakan Karantina Tumbuhan Barantin, Abdul Rahman, menyampaikan bahwa pemasukan beras dari negara endemis perlu menjadi perhatian dari aspek perkarantinaan tumbuhan. Salah satu organisme pengganggu tumbuhan yang menjadi perhatian adalah kumbang kapra Trogoderma granarium, yang diketahui berasal dari wilayah endemis seperti India dan belum terdapat di Indonesia.

“Risikonya ada,” ujar Abdul Rahman ketika menjelaskan potensi organisme pengganggu tumbuhan tersebut dalam komoditas beras dari India.

Menurut Abdul Rahman, keberadaan OPTK yang belum terdapat di Indonesia memiliki risiko terhadap keberlanjutan produksi pertanian apabila sampai masuk dan menyebar di wilayah Indonesia. Organisme pengganggu tumbuhan dapat menyerang komoditas pertanian dan berpotensi mengganggu produktivitas tanaman, termasuk tanaman padi.

“Pengawasan karantina tumbuhan tidak hanya berkaitan dengan pemeriksaan komoditas yang masuk dari luar negeri, tetapi juga merupakan bagian dari sistem perlindungan sumber daya alam hayati Indonesia. Setiap pemasukan tumbuhan dan produk tumbuhan dari luar negeri perlu memenuhi persyaratan karantina untuk memastikan komoditas tersebut tidak menjadi media pembawa organisme pengganggu tumbuhan karantina, terang Abdul Rahman.

Dalam kasus penindakan tersebut, Bea Cukai menjadi pihak yang melakukan penindakan berdasarkan hasil intelijen dan pemeriksaan kepabeanan. Sementara itu, keterlibatan Barantin menjadi bagian dari sinergi antarkementerian dalam memastikan aspek kesehatan dan keamanan komoditas pertanian yang masuk ke wilayah Indonesia.

Menteri Keuangan Suhasil Nazara dalam konferensi pers tersebut juga menyampaikan apresiasi atas kolaborasi antara Kementerian Keuangan melalui Bea Cukai dengan Kementerian Pertanian, Badan Karantina Indonesia, Kepolisian, Kejaksaan, Perum Bulog, serta kementerian/lembaga terkait lainnya dalam penanganan pemasukan barang ilegal.

Sinergi tersebut menjadi penting karena pengawasan terhadap lalu lintas komoditas pertanian tidak hanya bertujuan mencegah pelanggaran ketentuan impor, tetapi juga memastikan perlindungan terhadap pertanian nasional. Bagi Karantina, pengawasan tersebut merupakan bagian dari upaya mencegah masuk dan tersebarnya hama dan penyakit hewan karantina serta organisme pengganggu tumbuhan karantina yang dapat mengancam sumber daya hayati Indonesia.

Barantin terus memperkuat koordinasi dengan instansi terkait dalam pengawasan lalu lintas komoditas pertanian, khususnya komoditas yang berasal dari negara dengan risiko organisme pengganggu tumbuhan tertentu. Upaya tersebut dilakukan untuk menjaga pertanian Indonesia dari ancaman biologis sekaligus mendukung keberlanjutan produksi pangan nasional.

Bagikan Berita