Jakata – Lalu lintas hewan kurban guna memenuhi kebutuhan masyarakat dalam merayakan Iduladha tahun 2026 mulai ramai dilalulintaskan. Namun yang perlu diingat bahwa pertama, Indonesia sendiri sangat kaya akan keanekaragaman hayati seperti berbagai jenis ternak asli dari Indonesia, dimana masing-masing wilayah memiliki ciri khas khusus yang berbeda dari wilayah lain. Kedua, status penyakit antar pulau di Indonesia berbeda-beda, sehingga dalam hal ini kita wajib menjaganya agar status bebas penyakit daerah tertentu tetap terjaga dan tidak mengganggu sentra peternakan yang ada.
Oleh karena itu, dalam melalulintaskan hewan kurban perlu menjaga agar hewan yang kirim terjamin kesehatannya. Sehingga diperlukan tindakan karantina saat akan mengirimkan hewan kurban antar pulau. Tindakan karantina mulai dari pemenuhan dokumen persyaratan hingga pemeriksaan fisik oleh petugas karantina menjadi salah satu titik kritis dan strategi dalam melindungi sumber daya alam hayati kawasan yang berbasis analisis risiko. Juga, untuk memastikan bahwa hewan kurban yang diterima oleh masyarakat telah terjamin kesehatannya.
Lalu bagaimana prosedur dan syarat yang harus dipenuhi dalam melalulintaskan hewan kurban? Berikut adalah penjelasannya.
Prosedur
Pemilik atau kuasanya melaporkan rencana pengeluaran hewan kurban (ruminansia besar seperti sapi atau kambing) di tempat pengeluaran dan rencana pemasukan di tempat pemasukan yang ditetapkan pemerintah (seperti bandara dan pelabuhan). Pengeluaran dan/ atau pemasukan di tempat yang tidak ditetapkan merupakan tindakan ilegal dan dapat dikenakan sangsi hukum.
Menyiapkan dokumen persyaratan dan melakukan permohonan tindakan arantina melalui PTK Online karantina (ptk.karantinaindonesia.go.id), dan menyerahkan hewan pada petugas karantina untuk dilakukan tindakan karantina.
Petugas karantina akan melakukan pemeriksaan kelengkapan, kebenaran dan keabsahan dokumen, jika dokumen lengkap dan sah maka akan dilanjutkan dengan tindakan karantina pemeriksaan fisik.
Hewan kurban akan dilakukan tindakan pengasingan dan pengamatan di Instalasi Karantina Hewan (IKH) atau Tempat Lain. Pengasingan dan pengamatan dilakukan selama dua hari apabila telah ada hasil uji laboratorium negatif terhadap HPHK tertentu dan hewan tidak menunjukkan gejala klinis HPHK.
Masa pengasingan dapat dilakukan lebih dari dua hari berdasarkan pertimbangan teknis Dokter Hewan Karantina apabila belum ada hasil uji laboratorium dan/ atau hewan menunjukkan gejala klinis hama penyakit hewan karantina (HPHK).
Apabila setelah dilakukan pengasingan dan pengamatan, hewan terbukti sehat dan tidak tertular HPHK, maka akan dilakukan pembebasan. Petugas karantina akan menerbitkan Sertifikat Kesehatan (KH-1) beserta Surat Persetujuan Muat. Hewan dapat dilalulintaskan menuju pelabuhan tujuan. Setibanya di pelabuhan tujuan, juga harus kembali dilaporkan ke petugas karantina (dengan menunjukkan sertifikat karantina dari daerah asal). Jika dokumen lengkap dan pemeriksaan fisik sesuai, maka hewan kurban dapat dilalulintaskan masuk ke daerah tersebut.
Dokumen Persyaratan
Pemilik atau kuasanya wajib menyerahkan dokumen persyaratan kepada petugas karantina, yang meliputi:
Sertifikat Veteriner (SV) yang diterbitkan oleh Pejabat Otoritas Veteriner (POV) sesuai kewenangannya.
Hasil uji laboratorium terkait target Hama dan Penyakit Hewan Karantina HPHK dari laboratorium veteriner.
Surat keterangan vaksinasi, apabila diperlukan atau diwajibkan untuk HPHK tertentu.
Surat pernyataan bermeterai dari pemilik yang menyatakan bahwa pengeluaran hewan tersebut adalah untuk pemenuhan kebutuhan Iduladha.
Instalasi Karantina Hewan
Tindakan karantina tersebut dilaksanakan di Instalasi Karantina Hewan (IKH) atau Tempat Lain baik milik sendiri, pemerintah maupun milik pihak lain yang telah mendapat Keputusan Penetapan dari Kepala Badan Karantina Indonesia.
Narasumber : Drh. Cicik Sri Sukarsih, MH (Direktur Tindakan Karantina Hewan, Deputi Bidang Karantina Hewan)



