Sidoarjo - Karantina Jawa Timur memperkuat standar pelaksanaan fumigasi untuk memastikan tindakan karantina tumbuhan di lapangan dilakukan secara aman, efektif, dan sesuai ketentuan.
Penguatan tersebut dilakukan melalui pembekalan hingga praktik lapangan di Sidoarjo, Rabu (23/9), dengan melibatkan petugas karantina, asosiasi, serta perusahaan yang ditetapkan sebagai pihak lain pelaksana tindakan karantina tumbuhan tertentu.
Sejumlah metode menjadi fokus kegiatan, mulai dari fumigasi menggunakan metil bromida dan fosfin hingga metode un-sheeted container.
Direktur Standar Karantina Tumbuhan A.M. Adnan mengatakan, keseragaman penerapan standar menjadi penting karena tindakan fumigasi juga dapat melibatkan pihak lain di luar petugas karantina.
“Standar perlakuan fumigasi harus dipahami dan diterapkan secara konsisten, terutama dalam pelaksanaan yang melibatkan pihak lain,” ujar Adnan di Sidoarjo, Kamis, (24/9).
Karena itu, pemahaman terhadap prosedur tidak hanya diberikan melalui pembekalan di dalam ruangan. Peserta juga mengikuti praktik lapangan untuk menerapkan tahapan teknis fumigasi.
Ketua Tim Teknik dan Metoda Karantina Tumbuhan Nur Rachman mengatakan, setiap tahapan dan persyaratan teknis harus dipatuhi, terutama dalam penerapan fumigasi un-sheeted container.
Menurut dia, kepatuhan terhadap prosedur diperlukan agar tindakan fumigasi dapat dilakukan secara tepat dan dapat dipertanggungjawabkan.
Kepala Subbagian Umum Karantina Jawa Timur Sarmili menambahkan, koordinasi antara petugas karantina dan pelaksana fumigasi menjadi salah satu kunci dalam penerapan standar di lapangan.
Koordinasi diperlukan agar setiap tindakan dapat berlangsung tertib, aman, efektif, dan sesuai ketentuan.
Sementara itu, Ketua Tim Kerja Karantina Tumbuhan Jawa Timur Masanto mengatakan pengawasan terhadap pelaksanaan fumigasi juga akan terus diperkuat.
“Kolaborasi antara petugas karantina dan pihak lain pelaksana tindakan karantina harus terus diperkuat agar pelaksanaan fumigasi sesuai standar,” kata Masanto.
Melalui pembekalan dan praktik tersebut, Karantina Jawa Timur mendorong agar tindakan fumigasi memiliki standar pelaksanaan yang sama, termasuk ketika dilakukan oleh pihak lain yang telah mendapatkan kewenangan sesuai ketentuan.
Penerapan standar tersebut menjadi bagian dari tindakan karantina tumbuhan untuk mencegah risiko terbawanya organisme pengganggu tumbuhan melalui lalu lintas komoditas.
Narahubung:
Kepala Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat
Sekretariat Utama Badan Karantina Indonesia
Siaran Pers
Badan Karantina Indonesia
Nomor: 3509/R-Barantin/09.2026
Sidoarjo, 24 September 2026



