Dobo, 30 Juni 2026 — Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (BKHIT) Maluku terus mendorong peningkatan kepatuhan pelaku usaha terhadap ketentuan perkarantinaan melalui kunjungan dan dialog bersama dengan CV. Samudera Keris Jaya selaku pelaku usaha kepiting bakau di Kabupaten Kepulauan Aru.
Kegiatan ini bertujuan memberikan edukasi mengenai pentingnya pemenuhan persyaratan karantina sebelum komoditas dilalulintaskan, sehingga kualitas kepiting bakau tetap terjaga dan memenuhi persyaratan perdagangan antardaerah maupun ekspor.
Kepala Karantina Maluku, Willy Indra Yunan, menegaskan bahwa pelaku usaha merupakan mitra strategis Karantina dalam menjaga kesehatan dan keamanan komoditas dalam hal ini komoditas Karantina Ikan.

“Kepatuhan terhadap persyaratan karantina bukan hanya memenuhi regulasi, tetapi juga menjadi investasi untuk menjaga kualitas komoditas dan meningkatkan daya saing di pasar. Karantina siap mendampingi pelaku usaha agar proses lalu lintas komoditas berjalan lancar dan sesuai ketentuan,” jelasnya.
Melalui pendekatan kolaboratif ini, Karantina Maluku berharap semakin banyak pelaku usaha yang memahami pentingnya tindakan karantina sebagai bagian dari perlindungan sumber daya hayati sekaligus mendukung pertumbuhan ekonomi daerah.
#KarantinaMaluku
#PerlindunganMaksimalPelayananOptimal



