Logo

Ekspor Cabai Jogja Capai Rp749,9 Juta, Barantin Dorong UMKM Perluas Pasar

14 September 2026
75 dibaca
Ekspor Cabai Jogja Capai Rp749,9 Juta, Barantin Dorong UMKM Perluas Pasar

Kontributor

Yogyakarta - Cabai asal Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) semakin mendapat tempat di pasar internasional. Sepanjang 2026, Karantina Yogyakarta mencatat dua kali pengiriman cabai beku dengan nilai mencapai Rp749,9 juta ke Jepang dan Singapura.

Nilai tersebut bahkan telah melampaui total enam kali pengiriman sepanjang 2025 yang mencapai Rp369,4 juta dengan negara tujuan Jepang dengan varian cabai beku serta negara Rusia, Prancis, dan India dengan jenis cabai jamu.

Badan Karantina Indonesia (Barantin) melihat peluang tersebut dapat dikembangkan dengan mendorong semakin banyak petani dan pelaku UMKM memenuhi persyaratan ekspor negara tujuan.

Potensi itu dibahas dalam Webseries Go Ekspor Barantin seri ke-9 bertajuk "Cabai Beku Jogja Menembus Pasar Dunia", Rabu (9/9), kemarin.

Sekretaris Utama Barantin Shahandra Hanitiyo mengatakan, Barantin ingin mengambil peran lebih dari sekadar regulator dengan mendampingi pelaku usaha agar mampu memasuki pasar global.

"Kami di Badan Karantina Indonesia berkomitmen hadir sebagai mitra strategis pelaku usaha, bukan sekadar regulator, namun mempercepat layanan sertifikasi, memperkuat pendampingan ekspor UMKM, serta menjadi jembatan kepercayaan Indonesia di pasar global, termasuk membuka jalan bagi komoditas-komoditas daerah seperti cabai beku Yogyakarta," ujar Shahandra.

DIY sendiri memiliki produksi cabai mencapai 5.183 ton dari lahan seluas 3.842 hektare. Sentra produksinya tersebar di Bantul, Sleman, Gunungkidul, dan Kulon Progo.

Kepala Karantina Jogja Obing Hobir mengatakan, salah satu pasar yang potensial dikembangkan adalah Jepang.

"Jepang adalah salah satu pasar non-tradisional yang sangat potensial untuk cabai beku. Namun untuk masuk ke sana, pelaku usaha wajib memenuhi standar karantina dan keamanan pangan yang ketat. Melalui webinar ini kami ingin memangkas gap informasi antara regulasi dengan praktik di lapangan," kata Obing.

Untuk mempermudah pelaku usaha, Karantina Jogja telah menata alur pelayanan ekspor mulai dari pengajuan pengguna jasa, verifikasi melalui SSm-QC Ekspor dan sistem Best Trust, pemeriksaan dokumen, pemeriksaan fisik dan laboratorium sesuai persyaratan, hingga penerbitan keputusan karantina.

Direktur Tindakan Karantina Tumbuhan Barantin Abdul Rahman mengatakan, akses pasar yang telah terbuka juga harus dijaga melalui kepatuhan terhadap persyaratan fitosanitari.

Pasalnya, ketidaksesuaian terhadap persyaratan negara tujuan dapat menyebabkan komoditas ditahan bahkan ditolak saat tiba di negara tujuan.

Barantin melalui program Go Ekspor berharap pendampingan tersebut dapat mendorong lahirnya eksportir baru dari kalangan UMKM sekaligus menjaga keberlanjutan akses pasar produk pertanian Indonesia.

Narahubung:
Kepala Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat
Sekretariat Utama Badan Karantina Indonesia

Siaran Pers Badan Karantina Indonesia
Nomor: 1609/R-Barantin/09.2026
Yogyakarta, 10 September 2026

Bagikan Berita