Logo

Enggano Masih Bebas Rabies, Karantina Bengkulu Perketat Pengawasan di Laut-Udara

1 Oktober 2026
29 dibaca
Enggano Masih Bebas Rabies, Karantina Bengkulu Perketat Pengawasan di Laut-Udara

Kontributor

Bengkulu - Balai Karantina Bengkulu memperketat pengawasan lalu lintas hewan di jalur laut dan udara untuk menjaga Pulau Enggano tetap bebas rabies. Pemasukan hewan penular rabies (HPR), seperti anjing, kucing, dan kera, ke pulau tersebut dilarang karena Provinsi Bengkulu telah tertular rabies.

Kepala Balai Karantina Bengkulu Betty Fajarwati mengatakan, karakter Enggano sebagai wilayah kepulauan membuat pengawasan perlu dilakukan di berbagai pintu masuk, termasuk titik yang belum ditetapkan sebagai tempat pemasukan dan pengeluaran, seperti pantai.

“Menjaga Enggano tidak bisa dilakukan Karantina sendirian. Jalur laut dan udara harus sama-sama kita awasi karena satu komoditas yang lolos tanpa pemeriksaan dapat menjadi jalan masuk atau keluarnya hama dan penyakit. Karena itu, kolaborasi lintas sektor menjadi kunci,” ujar Betty di Bengkulu, Kamis (1/9).

Pengawasan jalur laut dilakukan di Pelabuhan Pulau Baai, Bengkulu, serta Pelabuhan Malakoni dan Kahyapu di Enggano. Pelayaran dari dan ke Enggano dilayani dua kapal, yakni KMP M.H. Thamrin yang bersandar di Malakoni dan KMP Pulau Tello yang bersandar di Kahyapu.

Sementara itu, pengawasan jalur udara dilakukan di Bandara Fatmawati Soekarno dan Bandara Enggano. Penerbangan menuju Enggano dilayani pesawat Cessna Susi Air berkapasitas 12 penumpang dengan frekuensi empat kali sepekan.

Selain HPR, komoditas yang banyak dibawa ke Enggano antara lain bahan kebutuhan pokok, seperti beras, sayuran, buah-buahan, bawang, dan cabai. Karantina mengawasi lalu lintas komoditas tersebut agar tetap memenuhi ketentuan tanpa menghambat kebutuhan warga.

Dalam salah satu pemeriksaan, petugas pernah menolak seekor kucing yang hendak masuk ke Enggano melalui kapal laut. Karantina juga mengawasi titik-titik lain yang berpotensi menjadi jalur masuk hewan.

“Pengawasan karantina bukan untuk menghambat masyarakat membawa atau mengirim komoditas. Justru kami ingin lalu lintas hewan, ikan, dan tumbuhan dari dan menuju Enggano tetap berjalan dengan aman. Karena itu, masyarakat juga menjadi bagian penting dalam menjaga Enggano dari ancaman hama dan penyakit,” kata Betty.

Betty menambahkan, salah satu upaya yang dilakukan Karantina Bengkulu adalah melakukan vaksinasi. Pada 29-30 September lalu, dilakukan vaksinasi di Halaman Kantor ASDP Bengkulu Pelabuhan Pulau Baai sebagai bagian dari rangkaikan Hari Karantina Indonesia ke-149.

Pelaksanaan vaksinasi dipusatkan di kawasan pelabuhan penyeberangan menuju Pulau Enggano. Pemilihan lokasi tersebut berkaitan dengan aktivitas lalu lintas masyarakat dan hewan dari wilayah daratan Bengkulu menuju Enggano.

Menurut Betty, pelabuhan menjadi salah satu titik yang perlu mendapat perhatian dalam upaya pencegahan penyakit hewan. Lalu lintas hewan melalui pelabuhan perlu diawasi agar tidak membawa penyakit yang dapat mengancam populasi hewan maupun kesehatan masyarakat di wilayah tujuan.

"Prinsipnya karantina itu adalah pencegahan dan pengendalian penyakit, terutama di pelabuhan-pelabuhan dan bandara," ujarnya.

Status bebas rabies Pulau Enggano perlu dipertahankan karena wilayah daratan Sumatera masih termasuk daerah yang memiliki risiko rabies.

Betty menyebut keberadaan anjing dan kucing yang berkeliaran di sekitar kawasan pelabuhan menjadi salah satu perhatian dalam kegiatan tersebut. Jika tidak dikendalikan, populasi hewan yang tidak mendapatkan vaksinasi dapat meningkatkan risiko masuk dan menyebarnya rabies ke wilayah yang masih bebas penyakit tersebut.

Balai Karantina Bengkulu akan terus berkoordinasi dengan Polsek Enggano, Pos Lanal TNI Angkatan Laut, Koramil Enggano, pemerintah kecamatan, dan pengelola Bandara Enggano. Koordinasi dilakukan untuk memperkuat pertukaran informasi dan mempercepat respons jika ditemukan komoditas yang diduga tidak memenuhi ketentuan karantina.

Narahubung

Kepala Biro Hukum dan Humas, Sekretariat Utama Badan Karantina Indonesia

Siaran Pers

Badan Karantina Indonesia

Nomor: 0110/R-Barantin/10.2026

Bagikan Berita