Kupang - Sebanyak 1.230 kilogram daging hiu yang hendak dikirim dari Kupang menuju Lombok diamankan di Pelabuhan Tenau, Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT). Daging hiu yang dikemas dalam 13 koli itu diamankan karena tidak dilengkapi sertifikat karantina.
Komoditas tersebut rencananya dikirim menggunakan KM Dharma Kartika 5. Namun, saat proses pemuatan pada Selasa (15/9), petugas KP3 Laut Tenau menemukan belasan koli tersebut di depan pintu kapal.
Petugas kemudian berkoordinasi dengan Badan Karantina Indonesia (Barantin) melalui Karantina NTT. Daging hiu selanjutnya diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Ketua Tim Penegakan Hukum Karantina NTT Apriana Santi Soeroso mengatakan, pemilik barang telah dimintai keterangan pada Rabu (16/9).
"Barang bapak sejak kemarin sudah kami tahan karena tidak ada sertifikat karantina yang bisa bapak tunjukkan kepada kami. Untuk selanjutnya barangnya nanti akan diidentifikasi oleh pihak yang berwenang untuk mengetahui komoditas daging hiu ini dilindungi atau dibatasi pemanfaatannya," ujar Apriana di Kupang.
Karantina NTT selanjutnya berkoordinasi dengan Balai Pengelolaan Kelautan Kupang Kementerian Kelautan dan Perikanan (BPK KKP) dan Stasiun Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kupang.
Identifikasi diperlukan untuk mengetahui jenis hiu sekaligus menentukan ketentuan pemanfaatan dan peredarannya. BPK KKP menyampaikan, proses tersebut menjadi bagian penting untuk menentukan penanganan selanjutnya terhadap komoditas.
Identifikasi bukan dilakukan untuk mempersulit kegiatan pengiriman, melainkan memastikan pemanfaatan dan peredaran produk hiu memenuhi ketentuan yang berlaku.
Berdasarkan informasi awal yang diterima Karantina NTT dari BPK KKP, komoditas tersebut termasuk produk yang peredarannya dibatasi.
"Informasi yang kami terima dari pihak BPK KKP menunjukkan bahwa komoditas tersebut termasuk komoditas yang dibatasi peredarannya, jadi barang tahanannya akan kami serahkan kepada Stasiun Pengawasan Sumber Daya Kelautan untuk proses identifikasi sesuai ketentuan yang berlaku," kata Apriana.
Dengan demikian, belum dapat dipastikan apakah daging tersebut berasal dari jenis hiu yang dilindungi. Penentuannya masih menunggu proses identifikasi oleh instansi yang berwenang.
Kepala Karantina NTT Simon Soli mengapresiasi koordinasi antarinstansi dalam pengawasan lalu lintas komoditas kelautan. Kolaborasi diperlukan agar aktivitas perdagangan dan pengiriman tetap berjalan tanpa mengabaikan ketentuan serta upaya menjaga kelestarian sumber daya kelautan.
"Saya mengimbau masyarakat dan pelaku usaha yang akan melalulintaskan produk hewan, ikan, maupun tumbuhan agar memastikan seluruh persyaratan telah dipenuhi agar proses bisnis yang dilakukan tidak mengalami kendala," ujar Simon.
Daging hiu tersebut selanjutnya diserahkan kepada Stasiun PSDKP Kupang untuk menjalani proses identifikasi dan penanganan sesuai ketentuan yang berlaku.
Narahubung:
Kepala Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat
Sekretariat Utama Badan Karantina Indonesia
Siaran Pers Badan Karantina Indonesia
Nomor: 2009/R-Barantin/09.2026
Kupang, 16 September 2026




