SURABAYA – Balai Besar Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (BKHIT) Jawa Timur melakukan penindakan terhadap dua kasus pembawaan satwa yang tidak dilengkapi dokumen karantina pada 13-14 September 2026.
Dari dua kasus tersebut, sejumlah satwa diamankan, mulai dari seekor kera ekor panjang, tiga burung jalak kebo, seekor burung derkuku, hingga dua tupai.
Satwa-satwa tersebut rencananya diserahkan kepada Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jawa Timur untuk mendapatkan penanganan lebih lanjut sesuai kewenangannya.
Plt Kepala BKHIT Jawa Timur Hudiansyah Is Nursal mengatakan, satwa yang diamankan tidak dilengkapi dokumen karantina dan tidak dilaporkan kepada pejabat karantina. Salah satu kasus terjadi di Bandara Internasional Juanda pada Minggu (13/9).
Petugas menemukan seekor anak kera ekor panjang (Macaca fascicularis) di dalam koper bagasi penumpang setelah keberadaannya terdeteksi melalui pemeriksaan X-ray.
Anak kera ditempatkan dalam kardus kecil yang dibungkus plastik hitam dan diselipkan di antara pakaian.
Sehari berselang, Senin (14/9), BKHIT Jawa Timur kembali melakukan penindakan terhadap pembawaan satwa yang tidak dilengkapi dokumen karantina.
"Kami merencanakan pelimpahan media pembawa berupa satu ekor kera ekor panjang, tiga ekor burung jalak kebo, satu ekor burung derkuku dan dua ekor tupai kepada BKSDA Jawa Timur untuk penanganan lebih lanjut sesuai dengan kewenangan dan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang konservasi," kata Hudiansyah, Jumat, (15/9).
Menurut Hudiansyah, lalu lintas satwa antarwilayah tetap harus memenuhi persyaratan karantina meskipun satwa yang dibawa tidak otomatis berstatus sebagai satwa dilindungi.
Pengawasan diperlukan untuk memastikan kesehatan satwa sekaligus mencegah risiko penyebaran penyakit hewan antarwilayah.
Dalam kasus anak kera di Bandara Juanda, misalnya, dokter hewan karantina telah mengambil sampel darah untuk pemeriksaan laboratorium, termasuk untuk mengetahui risiko penyakit hewan menular seperti rabies.
Hasil pemeriksaan tersebut masih dalam proses.
BKHIT Jawa Timur menyatakan penanganan kedua kasus tersebut dilakukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.
Membawa media pembawa tanpa dilengkapi dokumen karantina serta tidak melaporkan dan menyerahkannya kepada pejabat karantina dapat dikenakan Pasal 88 huruf a dan c juncto Pasal 35 ayat (1) huruf a dan c UU Nomor 21 Tahun 2019.
Ketentuan tersebut memuat ancaman pidana penjara paling lama dua tahun dan/atau denda paling banyak Rp2 miliar.
"Kami tegaskan bahwa proses penanganan akan dilakukan secara profesional, berdasarkan alat bukti dan hasil pemeriksaan, serta tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah," ujar Hudiansyah.
Ia mengatakan, pengawasan lalu lintas satwa membutuhkan koordinasi antara karantina dengan BKSDA, keamanan bandara, Satgas PAM, maskapai, pengelola bandara, serta instansi terkait lainnya.
"Kami juga mengajak masyarakat untuk tidak membeli, membawa, atau memperdagangkan hewan atau satwa yang tidak jelas asal-usul dan dokumennya," demikian Hudiansyah.



