Bitung – Badan Karantina Indonesia (Barantin) melalui Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (BKHIT) Sulawesi Utara bersama Direktur Kepolisian Perairan Polda Sulut memusnahkan 102 ekor ayam ilegal asal Filipina di Mako Ditpolairud Polda Sulut Bitung pada Selasa (14/4). Komoditas ini merupakan hasil tangkapan DIT Narkoba Polda Sulut saat pemantauan di Pantai Kima Bajo pada 11 April 2026 lalu.
Secara terpisah Kepala Karantina Sulawesi Utara, Agus Mugiyanto menjelaskan bahwa Filipina masih berstatus zona merah wabah flu burung tingkat tinggi (Highly Pathogenic Avian Influenza/HPAI) sejak 2020 sesuai keterangan Organisasi Kesehatan Hewan Dunia/OIE, sehingga pemasukan ayam ilegal dari negara tersebut sangat rentan menularkan penyakit.
"Unggas selundupan ini masuk tanpa dokumen karantina dari negara asalnya, jadi kondisi kesehatannya tidak terjamin. Sesuai prosedur undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan, harus segera dimusnahkan," jelas Agus.
Sesuai Surat Edaran Kepala Badan Karantina Pertanian Nomor 12426/KR.120/K/04/2022 tentang Peningkatan Kewaspadaan Terhadap Kejadian Highly Pathogenic Avian Influenza (HPAI) di Filipina, Indonesia menutup akses pemasukan bagi unggas-unggas asal Filipina, sebagai perlindungan terhadap industri peternakan lokal dan kesehatan masyarakat dari ancaman wabah flu burung. "Sekali saja virus ini masuk ke Indonesia melalui jalur ilegal, dampaknya bisa melumpuhkan ekonomi peternak kita," tambahnya dengan tegas.
Proses pemusnahan dilakukan dengan standar biosekuriti yang ketat dengan menerapkan asas kesejahteraan hewan. Ratusan ayam tersebut disembelih lebih dulu, kemudian dibakar dan residunya ditimbun di lokasi yang aman, dengan dilapisi cairan disinfektan.
"Langkah berlapis ini kami ambil untuk memastikan tidak ada risiko penyebaran penyakit, dan kami pastikan proses ini tidak akan mencemari lingkungan sekitar," tutup Agus.
Kasubdit Patroli Ditpolairud Polda Sulut Karel Tangay yang turut mengikuti pemusnahan menekankan bahwa tindakan pemusnahan ini adalah hasil sinergi yang solid antarinstansi untuk memastikan tidak ada risiko penyebaran penyakit dari komoditas ilegal. Sementara itu, ketiga tersangka yang terlibat dalam penyelundupan tersebut telah diamankan dan ditahan pihak berwajib untuk diproses hukum.
“Ketiga pelaku merupakan Warga Negara Asing (WNA) asal Filipina. Barang bukti yang diamankan bukan hanya ayam hidup, tapi juga narkotika, miras dan kosmetik ilegal,” tambahnya.
Narahubung
Kepala Biro Hukum dan Humas, Sekretariat Utama Badan Karantina Indonesia
Siaran Pers
Badan Karantina Indonesia
Nomor: 1404/R-Barantin/04.2026



