Komitmen menjaga kesehatan sumber daya perikanan terus diwujudkan oleh Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Aceh melalui Satuan Pelayanan (Satpel) Langsa. Petugas karantina melaksanakan tindakan karantina terhadap 235 ekor induk udang windu yang akan dilalulintaskan dari Aceh Timur menuju Surabaya dan Balikpapan.
Sebelum diterbitkan Sertifikat Pembebasan Domestik Keluar (Antar Area), petugas melakukan serangkaian tindakan karantina yang meliputi pemeriksaan administrasi, verifikasi jenis dan jumlah media pembawa, serta pemeriksaan kesehatan secara klinis dan visual untuk memastikan seluruh induk udang dalam kondisi sehat dan bebas dari Hama Penyakit Ikan Karantina (HPIK).
Setelah seluruh persyaratan terpenuhi dan hasil pemeriksaan dinyatakan sesuai, media pembawa diberikan sertifikat karantina sebagai jaminan bahwa komoditas aman untuk dilalulintaskan.
Melalui pengawasan yang profesional, akurat, dan berlandaskan prinsip biosekuriti, Karantina Aceh terus berkomitmen mencegah penyebaran Hama Penyakit Ikan Karantina (HPIK), melindungi sumber daya perikanan nasional, serta mendukung kelancaran distribusi komoditas perikanan yang sehat, aman, dan bermutu.



