Maluku – Pejabat Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Maluku melalui Satuan Pelayanan (Satpel) Kobisadar melakukan pemeriksaan terhadap 190,85 kg sirip hiu kering langsung di gudang milik pelaku usaha.
Pemeriksaan dilakukan untuk memastikan komoditas yang akan dilalulintaskan telah memenuhi persyaratan karantina serta dilengkapi dokumen pemanfaatan dan peredaran jenis ikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pelaku usaha diketahui telah memiliki Surat Angkut Jenis Ikan Dalam Negeri (SAJI-DN) sebagai dokumen legalitas pengangkutan jenis ikan di dalam negeri. Meski telah dilengkapi dokumen tersebut, Pejabat Karantina tetap melakukan verifikasi dokumen dan pemeriksaan fisik guna memastikan kesesuaian antara dokumen dengan komoditas yang akan dilalulintaskan.

Dalam pemeriksaan, petugas melakukan identifikasi karakteristik fisik sirip hiu untuk memastikan kesesuaian jenis dengan yang tercantum dalam dokumen SAJI-DN. Pemeriksaan ini sekaligus menjadi bagian penting dalam mencegah peredaran jenis ikan yang dilindungi atau yang pemanfaatan dan perdagangannya dibatasi berdasarkan ketentuan nasional maupun internasional.
Selain pemeriksaan jenis, petugas melakukan penimbangan untuk memastikan kesesuaian jumlah dan berat komoditas dengan dokumen pendukung. Kondisi fisik dan sanitasi sirip hiu kering juga diperiksa untuk memastikan komoditas bebas dari gejala Hama dan Penyakit Ikan Karantina (HPIK) serta memenuhi persyaratan karantina sebelum dilalulintaskan.
Melalui pengawasan dan pemeriksaan yang dilakukan secara cermat, Karantina Maluku berkomitmen memastikan setiap komoditas yang dilalulintaskan memenuhi persyaratan karantina dan ketentuan peraturan perundang-undangan, sekaligus mendukung pemanfaatan sumber daya kelautan dan perikanan yang legal, tertib, dan berkelanjutan.
#KarantinaMaluku
#Perlindungan MaksimalPelayanan Optimal



