Banda Aceh – Dalam rangka memperkuat pengawasan lalu lintas hewan menjelang Hari Raya Idul Adha 2026, Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Aceh melalui Tempat Pelayanan Pelabuhan Ulee Lheue melaksanakan tindakan karantina terhadap 5 ekor sapi kurban yang akan dilalulintaskan menuju Kota Sabang pada 12 Mei 2026.
Pengawasan ini dilakukan sebagai langkah preventif untuk menjaga keamanan hayati hewan serta mencegah masuk dan tersebarnya Hama dan Penyakit Hewan Karantina (HPHK), khususnya Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) dan Brucellosis melalui lalu lintas ternak antar area.
Sebelum dilalulintaskan, petugas Karantina Aceh melakukan pemeriksaan administratif dan fisik secara menyeluruh guna memastikan seluruh persyaratan karantina telah terpenuhi. Kelima ekor sapi tersebut dinyatakan sehat dan telah dilengkapi hasil uji laboratorium yang menyatakan bebas PMK dan Brucellosis, Sertifikat Veteriner, Kartu Vaksin PMK, serta Sertifikat Karantina sebagai dokumen legal lalu lintas hewan.
Kegiatan pengawasan ini menjadi bagian penting dalam menjaga kelancaran distribusi hewan kurban yang aman, sehat, dan sesuai ketentuan. Selain melindungi wilayah tujuan dari risiko penyebaran penyakit hewan, tindakan karantina juga mendukung stabilitas pasokan ternak menjelang Iduladha serta menjaga kepercayaan masyarakat terhadap keamanan hewan kurban yang dilalulintaskan.
Sejalan dengan arahan Kepala Badan Karantina Indonesia, Abdul Kadir Karding, Karantina hadir dengan semangat “Perlindungan Maksimal, Pelayanan Optimal” melalui pengawasan yang kuat namun tetap memberikan pelayanan yang cepat, profesional, dan responsif kepada masyarakat. Komitmen tersebut diwujudkan melalui penguatan biosekuriti sekaligus memastikan kelancaran lalu lintas komoditas hewan antar wilayah.
Karantina Aceh terus berkomitmen memperkuat pengawasan lalu lintas komoditas hewan guna mendukung kesehatan hewan, keamanan pangan asal hewan, serta kelancaran distribusi ternak dalam mendukung kebutuhan masyarakat menjelang Idul Adha 2026.

