Logo

Karantina Bengkulu Tanam 149 Pohon di Pulau Baai untuk Dukung Perlindungan Hayati

8 Oktober 2026
184 dibaca
Karantina Bengkulu Tanam 149 Pohon di Pulau Baai untuk Dukung Perlindungan Hayati

Kontributor

Bengkulu - Balai Karantina Bengkulu menanam 149 pohon di kawasan Dermaga ASDP Pulau Baai, Kota Bengkulu, Selasa (6/10). Kegiatan ini menjadi bagian dari rangkaian peringatan Hari Karantina ke-149 dan Hari Ulang Tahun ke-3 Badan Karantina Indonesia (Barantin).

Penanaman tersebut dihadiri perwakilan Polairud, Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan, Kantor Unit Pelayanan Penyeberangan, dan PT ASDP Indonesia Ferry (Persero).

Kepala Balai Karantina Bengkulu Betty Fajarwati mengatakan, penanaman pohon merupakan salah satu kegiatan dalam rangkaian peringatan yang berlangsung sejak 9 September hingga 25 Oktober 2026.

Sebanyak 149 pohon, terdiri atas tanaman keras dan tanaman buah, ditanam untuk mendukung penghijauan dan kepedulian terhadap lingkungan.

Bibit pohon berasal dari Balai Perbenihan Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan Provinsi Bengkulu serta Balai Pengelolaan Daerah Aliran Sungai.

“Penanaman pohon ini sesuai dengan tugas kami untuk melindungi keamanan hayati. Mudah-mudahan seluruh pohon yang ditanam bisa hidup dan menjadi bagian dari perlindungan keamanan hayati di Pulau Baai,” kata Betty.

Ia berharap kegiatan tersebut turut memperkenalkan peran karantina kepada masyarakat. Menurut Betty, tugas karantina mencakup pencegahan masuk dan tersebarnya penyakit, perlindungan keamanan hayati, dukungan terhadap ketahanan pangan, serta peran dalam diplomasi ekonomi.

“Harapan kami, karantina semakin dikenal masyarakat. Kami tidak hanya mencegah penyakit, tetapi juga melindungi keamanan hayati, mendukung ketahanan pangan dan menjadi bagian dari diplomasi ekonomi,” ujarnya.

Peringatan Hari Karantina ke-149 mengusung tema “Dari Penjaga Gerbang ke Diplomasi Ekonomi Menuju Indonesia Emas”. Betty berharap rangkaian kegiatan ini memperkuat kolaborasi Karantina Bengkulu dengan pemerintah daerah, masyarakat, dan para pemangku kepentingan.

Narahubung :
Kepala Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat, Sekretariat Utama, Badan Karantina Indonesia

Siaran Pers Badan Karantina Indonesia
No. 1310/R-Barantin/10.2026
Bengkulu, 6 Oktober 2025

Bagikan Berita