Logo

Karantina Kaltim Gandeng Pelaku Usaha dan Media, Pastikan Komoditas Unggulan Tembus Pasar Global

13 Juli 2026
107 dibaca
Karantina Kaltim Gandeng Pelaku Usaha dan Media, Pastikan Komoditas Unggulan Tembus Pasar Global

Kontributor

Balikpapan – Badan Karantina Indonesia (Barantin) melalui Balai Besar Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Kalimantan Timur (Karantina Kaltim) mengambil langkah nyata dalam mendorong kelancaran ekspor dari daerah. Karantina Kaltim menggelar diskusi kelompok terpumpun yang bertajuk “Persyaratan Karantina Ekspor Komoditas Hewan, Ikan dan Tumbuhan” pada Rabu (8/7) di Ruang Pelayanan Kantor Induk Karantina Kaltim.

FGD ini menjadi wadah strategis yang mempertemukan otoritas karantina, pelaku usaha, eksportir, serta perwakilan media massa untuk memperkuat pemahaman regulasi terbaru, menyamakan persepsi tindakan karantina terintegrasi, dan memitigasi risiko hambatan ekspor di pasar internasional.

​Bukan Penghambat, Karantina Adalah Fasilitator Perdagangan

​Kepala Karantina Kalimantan Timur, Arum Kusnila Dewi, menegaskan bahwa pemenuhan standar karantina dan keamanan pangan bukan sekadar urusan administrasi, melainkan kunci utama menjaga reputasi komoditas Indonesia di mata dunia.

​"Karantina bukan sebagai penghambat atau barrier, melainkan berperan sebagai facilitator of trade. Kami ingin memastikan setiap komoditas yang keluar dari Kalimantan Timur memiliki daya saing tinggi dan minimum rejection di negara tujuan," ungkap Arum pada kegiatan tersebut.

Ia juga menjelaskan bahwa baik berdasarkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 maupun Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2023, tindakan karantina ditujukan untuk mengawal integritas komoditas secara akuntabel.

​Dalam sesi teknis, dibahas juga protokol ekspor ketat ke negara tujuan utama seperti Tiongkok. Komoditas unggulan Kaltim, seperti Sarang Burung Walet (SBW) dan produk perikanan, wajib melalui Critical Control Point (CCP) untuk memastikan kadar nitrit yang aman, bebasu dari hama dan penyakit, dan memenuhi standar ketertelusuran (traceability) melalui Cara Karantina Ikan yang Baik (CKIB).

​Pada sesi diskusi, para eksportir membagikan dinamika lapangan, mulai dari tantangan perubahan standar teknis di negara tujuan hingga efisiensi waktu sertifikasi. Sedangkan peserta dari media massa menyoroti strategi antisipasi isu kontaminasi global, seperti aflatoksin dan residu pestisida yang sempat menerpa beberapa komoditas Indonesia di luar negeri. Menanggapi hal tersebut, tim teknis Karantina Kaltim langsung membedah studi kasus dan memberikan panduan praktis pengetatan manajemen mutu langsung dari tempat pemrosesan (processing house).

Arum menambahkan, bahwa Karantina Kaltim tidak hanya fokus pada aspek teknis, ia juga menegaskan komitmennya terhadap pelayanan publik yang bersih. Bersandar pada UU No. 25 Tahun 2009 dan Permenpan RB Nomor 4 Tahun 2023, Karantina Kaltim menjamin pelayanan yang transparan dan akuntabel, bebas pungli, responsif demi memangkas waktu logistik (dwelling time) di pelabuhan dan bandara.

​"Melalui sinergi kokoh antara otoritas karantina, kepatuhan pelaku usaha, serta publikasi objektif dari media, diharapkan volume dan nilai ekspor Kalimantan Timur dapat terus melonjak sekaligus memperkuat ekonomi daerah yang berkelanjutan," pungkasnya.

Narahubung :
Kepala Biro Hukum dan Humas, Sekretariat Utama Badan Karantina Indonesia

Siaran Pers Badan Karantina Indonesia
Nomor: 1007/R-barantin/07.2026
Balikpapan, 8 Juli 2026

Bagikan Berita