Logo

Karantina Maluku Intensifkan Sosialisasi Lalu Lintas Hewan Qurban

20 April 2026
11 dibaca
Karantina Maluku Intensifkan Sosialisasi Lalu Lintas Hewan Qurban

Kontributor

Ambon, 17 April 2026 — Kepala Karantina Maluku terus mengintensifkan penguatan sistem perkarantinaan melalui kegiatan sosialisasi persyaratan lalu lintas hewan qurban kepada para pengguna jasa. Kegiatan ini dilaksanakan secara daring dan luring di berbagai satuan pelayanan (satpel), guna memastikan seluruh pihak memahami dan mematuhi ketentuan yang berlaku.

Dalam sosialisasi tersebut, disampaikan secara komprehensif mengenai persyaratan teknis yang mengacu pada Surat Keputusan Deputi Karantina Hewan Nomor 17 Tahun 2026. Materi yang disampaikan meliputi kewajiban kelengkapan dokumen, pemeriksaan kesehatan hewan, tindakan karantina, hingga pengawasan lalu lintas media pembawa.

Selain itu, ditekankan pula pentingnya penerapan prinsip biosekuriti serta mitigasi risiko penyebaran Hama dan Penyakit Hewan Karantina (HPHK). Para pengguna jasa diharapkan dapat berperan aktif dalam menjaga kesehatan hewan qurban yang akan dilalulintaskan antar wilayah.

Melalui kegiatan ini, diharapkan tercipta sinergi antara petugas karantina dan masyarakat dalam mewujudkan lalu lintas hewan qurban yang aman, sehat, utuh, dan halal (ASUH), sekaligus mendukung perlindungan sumber daya hayati dan ketahanan pangan nasional.

Karantina Hadir, Melindungi Negeri.

Bagikan Berita