Ambon - Balai Karantina Maluku memusnahkan 213 batang bibit tanaman tanpa dokumen karantina serta 414 sampel sisa pengujian laboratorium, Kamis (5/11).
Pemusnahan dilakukan di Kantor Balai Karantina Maluku sebagai bagian dari upaya mencegah masuk dan tersebarnya Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK) sekaligus menjalankan prosedur pengelolaan sisa sampel laboratorium.
Sebanyak 213 bibit tanaman tersebut masuk melalui Pelabuhan Yos Sudarso Ambon tanpa dilengkapi dokumen karantina yang sah dari daerah asal.
Komoditas yang dimusnahkan terdiri atas sembilan jenis tanaman, yakni 30 batang palem kol, 10 batang tabebuia, 5 batang kaktus koboi, 2 batang pakis Brazil, 100 batang palem kuning, 6 batang ketapang kencana, 45 batang pucuk merah, 5 batang pandan Bali, dan 10 batang anting putri.
Nilai ekonomi seluruh komoditas tersebut diperkirakan berkisar Rp15 juta hingga Rp25 juta.

Seluruh bibit tanaman tersebut dimusnahkan dengan cara dibakar hingga habis. Metode ini dilakukan untuk memastikan media pembawa yang tidak memenuhi persyaratan karantina tidak lagi berpotensi menjadi sarana penyebaran OPTK.
Karantina Maluku menyatakan, pemusnahan dilakukan untuk mencegah potensi terbawanya hama dan penyakit tumbuhan melalui media pembawa yang tidak memenuhi persyaratan karantina.
Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Balai Karantina Maluku Purwadi mengatakan, tindakan tersebut menjadi bagian dari penguatan biosekuriti di wilayah Maluku.
“Setiap media pembawa yang dilalulintaskan wajib memenuhi persyaratan karantina. Kelengkapan dokumen bukan sekadar urusan administrasi, tetapi merupakan bagian dari sistem pelindungan untuk memastikan komoditas yang masuk aman dan tidak membawa ancaman hama maupun penyakit. Karena itu, apabila ditemukan pelanggaran, Karantina harus mengambil tindakan sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Purwadi.
Jika tidak dikendalikan, menurut Purwadi keberadaan OPTK berpotensi mengganggu ekosistem, menurunkan produktivitas pertanian, meningkatkan biaya pengendalian, hingga merugikan petani dan pelaku usaha.
Selain bibit tanaman, Karantina Maluku juga memusnahkan 414 sampel sisa pengujian laboratorium berupa serum sapi dan kerbau.
"Pemusnahan dilakukan sebagai bagian dari penerapan standar operasional prosedur pengelolaan bahan sisa pengujian di Laboratorium Karantina Hewan," ujar Plt. Kepala Karantina Maluku.
Sampel tersebut merupakan sisa pengujian Rose Bengal Test (RBT) untuk mendeteksi penyakit Brucellosis dan ELISA NSP PMK (penyakit mulut dan kuku) yang telah selesai dianalisis.
Sepanjang 2026, Balai Karantina Maluku mencatat 13 kasus penahanan, 12 kasus penolakan, dan enam kasus pemusnahan dalam pengawasan terhadap pelanggaran ketentuan perkarantinaan.
Menurut Purwadi, pengawasan tidak hanya dilakukan terhadap komoditas yang masuk, tetapi juga terhadap setiap media pembawa yang dilalulintaskan melalui tempat pemasukan dan pengeluaran.

Pelaksanaan kegiatan melibatkan sejumlah instansi dan pemangku kepentingan, antara lain KSOP Kelas I Ambon, Kepolisian KPYS, TNI Angkatan Laut, PT Pelindo, PT Pelni, petugas X-Ray, pemilik barang, serta Koperasi TKBM Pelabuhan Ambon.
Karantina Maluku mengimbau masyarakat dan pelaku usaha memastikan setiap komoditas hewan, ikan, dan tumbuhan yang akan dilalulintaskan telah memenuhi persyaratan karantina dan dilengkapi sertifikat yang sah.
Kepatuhan terhadap persyaratan tersebut dinilai penting untuk memastikan komoditas dapat ditelusuri asal-usulnya sekaligus mencegah masuk dan tersebarnya hama maupun penyakit yang dapat mengancam sumber daya hayati Maluku.
Narahubung:
Kepala Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat
Sekretariat Utama Badan Karantina Indonesia
Siaran Pers Badan Karantina Indonesia
Nomor: 0711/R-Barantin/11.2026
Ambon, 05 November 2026




