Ambon – Petugas Karantina pada Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Maluku (BKHIT Maluku) melaksanakan kegiatan pemeriksaan fisik media pembawa kerang lola sebanyak 13 ton milik CV. Tri Jaya Ambon yang akan dilalulintaskan menuju Jakarta pada Senin (9/3/2025).
Pemeriksaan dilakukan oleh petugas karantina untuk memastikan kesesuaian jumlah, kondisi, serta kelengkapan dokumen media pembawa sebelum diterbitkannya sertifikat kesehatan karantina. Kegiatan ini merupakan bagian dari prosedur perkarantinaan guna menjamin komoditas yang dilalulintaskan memenuhi persyaratan kesehatan dan ketentuan yang berlaku.
Selain pemeriksaan fisik, petugas juga melakukan verifikasi dokumen untuk memastikan bahwa komoditas yang dikirim telah memenuhi persyaratan karantina sesuai peraturan perundang-undangan.

Kepala BKHIT Maluku Willy Indra Yunan menyampaikan bahwa pengawasan dan pemeriksaan ini merupakan bentuk komitmen karantina dalam menjaga kelestarian sumber daya hayati serta memastikan lalu lintas komoditas perikanan berlangsung aman, sehat, dan tertelusur.
“Setiap media pembawa yang dilalulintaskan wajib melalui tindakan karantina, termasuk pemeriksaan fisik dan administrasi, sehingga komoditas yang dikirim terjamin kesehatannya serta sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Melalui kegiatan ini, Karantina Maluku terus berkomitmen mendukung kelancaran distribusi komoditas perikanan sekaligus memastikan perlindungan terhadap sumber daya hayati Indonesia. (*)



