Logo

Karantina NTB Sertifikasi 773,8 Kg Sarang Burung Walet Asal Sumbawa Dalam Satu Bulan

29 Juni 2026
29 dibaca
Karantina NTB Sertifikasi 773,8 Kg Sarang Burung Walet Asal Sumbawa Dalam Satu Bulan

Sumbawa – Karantina Nusa Tenggara Barat (NTB) melalui Satuan Pelayanan Pelabuhan Badas melakukan pemeriksaan dan sertifikasi terhadap pengiriman Sarang Burung Walet (SBW) asal Sumbawa yang akan dikirim ke Pulau Jawa. Langkah ini dilakukan untuk memastikan komoditas tersebut bebas dari Hama dan Penyakit Hewan Karantina (HPHK) serta aman diterima di daerah tujuan.

Sepanjang Juni 2026, tercatat sebanyak 12 kali pengiriman SBW dengan total volume mencapai 773,8 kilogram. Mengingat produk yang dikirim masih berupa bahan mentah, pengawasan karantina sangat penting untuk mencegah risiko penyebaran penyakit hewan melalui lalu lintas komoditas antarwilayah.

Petugas karantina, Priono, mengatakan setiap pengiriman wajib melalui serangkaian pemeriksaan, mulai dari pemeriksaan organoleptik, jumlah produk, hingga kondisi kemasan. Pemeriksaan tersebut bertujuan memastikan sarang burung walet dalam kondisi baik dan aman.

“Setelah seluruh tahapan pemeriksaan dinyatakan memenuhi persyaratan, Karantina menerbitkan Sertifikat Sanitasi Produk Hewan (KH-2) sebagai jaminan kesehatan dan keamanan komoditas yang akan diberangkatkan,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Karantina NTB, Ina Soelistyani, menegaskan bahwa pengawasan lalu lintas sarang burung walet merupakan bagian penting dalam menjaga keamanan dan kelayakan komoditas serta keamanan wilayah. Menurutnya, pengawasan tersebut juga diharapkan dapat meningkatkan kesadaran pelaku usaha untuk mematuhi regulasi karantina dalam setiap pengiriman komoditas hewan dan produk turunannya.

#PelindunganMaksimalPelayananOptimal

Bagikan Berita