Logo

KARANTINA PAPUA BARAT DAYA DAN TIM PATROLI GABUNGAN GAGALKAN PENYELUNDUPAN 40 EKOR BURUNG LIAR DI KM GUNUNG DEMPO

16 Mei 2026
40 dibaca
KARANTINA PAPUA BARAT DAYA DAN TIM PATROLI GABUNGAN GAGALKAN PENYELUNDUPAN 40 EKOR BURUNG LIAR DI KM GUNUNG DEMPO

Kontributor

Melalui pemeriksaan tersebut, petugas menemukan total 40 ekor burung liar yang dibawa dan disembunyikan tanpa dilengkapi dengan dokumen resmi oleh penumpang yang tidak bertanggung jawab. Burung tersebut kemudian diamankan untuk diidentifikasi untuk penanganan lebih lanjut.

Berdasarkan hasil identifikasi bersama tim BKSDA, ditemukan dua jenis burung yang berstatus dilindungi, yakni Burung Nuri Kepala Hitam sebanyak 6 ekor dan Burung Kakatua Jambul Kuning sebanyak 2 ekor. Sementara itu, burung liar lainnya terdiri atas Burung Merpati Papua (Walik) sebanyak 17 ekor, Burung Pergam 11 ekor, dan Burung Merpati sebanyak 4 ekor.

“Setelah dilakukan identifikasi dan pemeriksaan secara fisik, puluhan burung yang merupakan satwa liar dan dilindungi kami serahterimakan kepada pihak BKSDA agar dapat diproses sesuai dengan ketentuan,” tambah I Wayan.

I Wayan menegaskan bahwa tindakan penyelundupan tersebut telah melanggar pasal 35, Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan, serta pasal 21, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

“Lalu lintas hewan hidup tanpa dilaporkan kepada petugas karantina membawa risiko penyebaran penyakit yang dapat merugikan kesehatan masyarakat, perekonomian dan keamanan hayati,” ujar I Wayan.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa satwa liar pada dasarnya dapat dilalulintaskan, namun wajib dilengkapi dengan dokumen karantina serta persyaratan lain sesuai ketentuan yang berlaku.

“Setiap media pembawa baik hewan, ikan, tumbuhan dan produknya wajib dilaporkan kepada petugas karantina untuk diperiksa kesehatan dan kelengkapan persyaratannya,” kata I Wayan.

Karantina Papua Barat Daya berkomitmen untuk terus memperketat pengawasan lalu lintas hewan, ikan, dan tumbuhan bersama instansi terkait guna mencegah pelanggaran perkarantinaan serta melindungi kelestarian satwa endemik Papua.

Bagikan Berita