Logo

KARANTINA PAPUA BARAT DAYA SERAHKAN KAKATUA JAMBUL KUNING HASIL PENGAWASAN DI PELABUHAN LAUT SORONG

23 Februari 2026
131 dibaca
KARANTINA PAPUA BARAT DAYA SERAHKAN KAKATUA JAMBUL KUNING HASIL PENGAWASAN DI PELABUHAN LAUT SORONG

Kontributor

Pemasukan tersebut tidak hanya melanggar Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, tetapi juga melanggar Pasal 21 ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, karena memelihara satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup serta mengeluarkan satwa dari suatu tempat di Indonesia ke tempat lain di dalam Indonesia.

Kakatua jambul kuning termasuk salah satu jenis satwa liar yang dilindungi sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.106 Tahun 2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa Liar yang Dilindungi.

Kepala Karantina Papua Barat Daya, I Wayan Kertanegara, menyampaikan, “Jadikan ini pembelajaran, semoga ke depan tidak terulang lagi. Sumber Daya Alam Hayati Indonesia sangat beragam dan wajib untuk dilestarikan. Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga dan melindungi satwa liar, serta mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.”

I Wayan juga menegaskan bahwa setiap lalu lintas hewan hidup, tumbuhan, ikan, serta produk turunannya wajib dilaporkan kepada petugas karantina dan dilengkapi seluruh dokumen yang dipersyaratkan. Khusus untuk satwa dan tumbuhan liar, harus disertai dengan Surat Angkut Tumbuhan dan Satwa Liar (SATS-LN/SATS-DN) sesuai ketentuan yang berlaku.

Bagikan Berita