

Jumat (24/04), Petugas Karantina Papua Barat Daya menahan pemasukan daging babi tanpa sertifikat karantina asal Bitung, saat melakukan pengawasan di Pelabuhan Laut Sorong.
Komoditas tersebut dibawa menggunakan kontainer melalui alat angkut KM Sinabung. Berdasarkan keterangan petugas, sekitar pukul 04.00 WIT komoditas tersebut ditemukan di salah satu kontainer yang juga berisi sayuran.
“Petugas kami melakukan pengawasan terhadap alat angkut dan kontainer. Dari hasil pemeriksaan, ditemukan 18 coolbox berisi daging babi dengan total berat mencapai 838,7 kilogram. Ini menunjukkan pentingnya pengawasan ketat dalam mencegah masuknya media pembawa penyakit,” jelas Kepala Karantina Papua Barat Daya, I Wayan Kertanegara.
Tindakan pemasukan ini telah melanggar Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan. Atas pelanggaran tersebut, petugas langsung melakukan penahanan terhadap komoditas untuk proses lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.
Penahanan juga didasari oleh status penyakit hewan yang diatur dalam Keputusan Menteri Pertanian Nomor 708/Kpts/PK.310/M/12/2024. Provinsi Papua Barat Daya berstatus bebas Penyakit Mulut dan Kuku (PMK), serta terduga untuk African Swine Fever (ASF) dan Classical Swine Fever (CSF). Sementara itu, Provinsi Sulawesi Utara berstatus tertular untuk ketiga penyakit tersebut, sehingga setiap pemasukan produk hewan wajib melalui analisa risiko yang ketat.
“Persyaratan karantina wajib dipenuhi untuk mencegah masuknya penyakit hewan menular, melindungi masyarakat dari zoonosis, serta memastikan keamanan produk yang masuk,” sambung I Wayan.
Langkah ini merupakan bentuk komitmen Karantina Papua Barat Daya dalam melindungi wilayah dari ancaman penyakit hewan. Masyarakat dan pelaku usaha diharapkan mematuhi ketentuan karantina dengan melengkapi dokumen yang dipersyaratkan sebelum melakukan pemasukan komoditas.



