Logo

Karantina Papua Melakukan Penolakan Terhadap Pemasukan Daging Tanpa Dokumen

12 Mei 2026
116 dibaca
Karantina Papua Melakukan Penolakan Terhadap Pemasukan Daging Tanpa Dokumen

Kontributor

Kepulauan Yapen – Badan Karantina Indonesia (Barantin) melalui Balai Besar Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Papua (Karantina Papua) melakukan tindakan karantina penolakan terhadap 150 kilogram daging sapi dan tulang iga tidak dilengkapi dokumen karantina yang masuk melalui Pelabuhan Laut Serui pada Sabtu (9/5). Hal tersebut berawal saat petugas Karantina Papua melakukan pengawasan bongkar muat kontainer pendingin dari Surabaya di kapal KM Ciremai.

Petugas karantina melakukan pemeriksaan terhadap seluruh isi konteinaer yang tengah dibongkar, yaitu berupa buah-buahan dari Surabaya. Namun, petugas mencurigai, karena adanya aroma bau amis yang menyengat dari tiga buah boks yang diselipkan di dalam kontainer tersebut. Setelah dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan tumpukan daging sapi dan tulang iga yang tidak dilaporkan ke petugas karantina.

“Kami langsung menghubungi pemilik barang untuk melakukan pemeriksaan administrasi. Namun, karena pemilik tidak mampu menunjukkan sertifikat karantina dari daerah asal, maka petugas karantina melakukan tindakan karantina penahanan”, ujar Krisna Dwiharniati, Pelaksana Tugas Kepala Karantina Papua.

Setelah dimintai keterangan, pemilik mengaku belum mengetahui tentang peraturan karantina. Setelah diberikan sosialisasi, dan sesuai dengan Undang-Undang No 21 th 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, maka media pembawa tersebut dilakukan tindakan karantina penolakan atau dikirim kembali ke daerah asal.

Menurut Krisna, tindakan karantina penolakan telah dilakukan pada Senin kemarin (11/5) di Pelabuhan Serui dan disaksikan oleh Kepolisian Sektor Pelabuhan, otoritas pelabuhan (KUPP Kelas II Kabupaten Kepulauan Yapen), Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Kepulauan Yapen, dan PT Pelni Cabang Kabupaten Kepulauan Yapen.

"Jadi, meski secara fisik terlihat bagus ya, namun tanpa dokumen kesehatan, dokumen karantina dari daerah asal, maka keamanan dan kesehatan daging atau komoditas tidak termenjamin, ini sangat penting untuk masyarakat Papua terutama” ungkapnya.

Menurutnya, untuk mendapatkan sertifkkat karantina untuk pengiriman daging sapi tersebut, pemilik cukup melaporkan kepetugas karantina di tempat pengeluaran di pelabuhan Surabaya, Jawa Timur dan melengkapi dokumen seperti sertifikat veteriner. Setelah itu, petugas karantina akan melakukan pemeriksaan kesesuaian dokumen, dan fisik, untuk memastikan keamanan serta kesehatan komoditas. Jika sesuai maka, akan dikeluarkan sertifikat karantina, untuk nanti dapat dilaporkan kembali ke petugas karantina di Papua saat pemasukan di pelabuhan. Krisna juga mengimbau agar masyarakat tidak ragu untuk melapor ke karantina atau bertanya tentang persyaratan dan prosedur pengiriman komoditas hewan, ikan, dan tumbuhan ke Karantina Papua melalui berbagai kanal.

Narahubung:
Kepala Biro Hukum dan Humas, Sekretariat Utama Badan Karantina Indonesia

Siaran Pers Badan Karantina Indonesia
Nomor : 1605/R-barantin/05.2026
Kepulauan Yapen, 11 mei 2026

Bagikan Berita