Logo

Karantina Pastikan Lobster Yang dikirim Bebas dari HPIK

27 Juli 2026
26 dibaca
Karantina Pastikan Lobster Yang dikirim Bebas dari HPIK

MALANG – Sebanyak 104 ekor lobster air laut ( Panulirus sp ) yang dikemas dalam 3 box styrofoam dikirim dari Kabupaten Malang menuju Jakarta melalui Satuan Pelayanan (Satpel) Bandara Abdurachman Saleh Malang, pada Jumat 24/07.

Sebelum diberangkatkan, komoditas kelautan ini menjalani serangkaian pemeriksaan karantina guna memastikan bebas dari Hama dan Penyakit Ikan Karantina (HPIK), khususnya virus White Spot Syndrome Virus (WSSV) dan terkait lobster yang dalam kondisi bertelur serta masuk dalam kategori undersize.

Rahman Samad petugas karantina ikan Satpel Abdulrahman Saleh Malang menyatakan "Lobster yang dikirimkan tersebut merupakan hasil penangkapan oleh masyarakat nelayan lokal di wilayah Sumbermanjing Wetan, Kabupaten Malang," ujar Rahman.

Langkah pengawasan dan pemeriksaan kesehatan ini penting dilakukan demi menjaga mutu komoditas perikanan serta mencegah penyebaran agen penyakit berbahaya yang dapat mengancam ekosistem akuakultur di daerah tujuan.

Plt Kepala Balai Karantina Jawa Timur, Hudiansyah Is Nursal di tempat terpisah menegaskan bahwa tindakan ini merupakan bentuk komitmen Karantina dalam melindungi sumber daya hayati perikanan Indonesia dari ancaman HPIK.

“Pengawasan ketat terhadap lalu lintas media pembawa merupakan langkah preventif untuk menjaga ketahanan pangan nasional dan mencegah masuk serta tersebarnya HPIK di wilayah Indonesia, khususnya Jawa Timur,” ujarnya.

Bagikan Berita