Logo

Karantina Sulawesi Utara musnahkan aneka komoditas hewan ikan dan tumbuhan impor

5 Juni 2026
50 dibaca
Karantina Sulawesi Utara musnahkan aneka komoditas hewan ikan dan tumbuhan impor

Karantina Sulawesi Utara kembali mengambil tindakan tegas demi menjaga keamanan pangan dan kelestarian ekosistem lokal. Pada Jumat (05/06), aneka komoditas asal Tiongkok yang tidak memenuhi persyaratan karantina dimusnahkan di area lahan Karantina Sulawesi Utara secara aman dan ramah lingkungan, agar tidak mencemari area sekitar.

Kenapa Dimusnahkan?

Alasan utamanya adalah masalah prosedur dan keamanan, karena seluruh komoditas yang masuk ke wilayah Indonesia ini tidak dilengkapi dokumen karantina negara asalnya, Tiongkok.

Tanpa adanya dokumen karantina dari negara asalnya, komoditas-komoditas tersebut dikategorikan sebagai Media Pembawa Hama Penyakit Hewan Karantina (HPHK), Hama dan Penyakit Ikan Karantina (HPIK), serta Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK).

Langkah pemusnahan wajib dilakukan untuk mencegah masuknya ancaman virus, bakteri, atau hama penyakit berbahaya yang bisa merusak peternakan, perikanan, dan pertanian ataupun mengancam keamanan pangan di Sulawesi Utara.

Total ada 2.785 kemasan komoditas hewan, ikan dan tumbuhan yang dimusnahkan dengan cara ditimbun, kemudian dibakar. Semua komoditas ini dikumpulkan dari kotak sampah karantina (quarantine bin) di Bandara Sam Ratulangi sejak 22 April hingga 4 Mei 2026, diantaranya:

- Produk Hewan (HPHK) – 1.824 Kemasan: Didominasi oleh daging babi dan olahannya, daging unggas beserta olahannya, daging sapi, hingga telur ayam.

- Produk Tumbuhan (OPTK) – 861 Kemasan: Berupa buah-buahan segar, kacang-kacangan, mentimun, sayuran, cabai, hingga jamur.

- Produk Perikanan (HPIK) – 100 Kemasan: Terdiri dari ikan mas olahan, rumput laut, udang ebi, ikan teri kering, dan ikan asin.

#karantinasulawesiutara #LaporKarantina #patuhkarantina #PerlindunganMaksimalPelayananOptimal

Bagikan Berita