Bogor - Kepala Badan Karantina Indonesia (Barantin) Abdul Kadir Karding menegaskan lembaganya tidak akan memberikan toleransi terhadap komoditas impor yang terbukti melanggar ketentuan karantina.
Menurut dia, setiap pelanggaran yang berpotensi mengancam keamanan hayati maupun sistem jaminan produk halal akan ditindak tegas, termasuk melalui pemusnahan hingga proses hukum apabila ditemukan unsur pidana.
Penegasan tersebut disampaikan Karding usai Badan Karantina Indonesia memusnahkan 312 ton bahan baku pakan ternak impor berupa Meat Bone Meal (MBM) asal Brasil yang terbukti mengandung DNA babi (porcine) berdasarkan hasil pengujian laboratorium.
"Negara tidak boleh lengah terhadap risiko ancaman hama dan penyakit, maupun dari sisi kehalalan. Setiap komoditas yang diimpor harus memenuhi seluruh persyaratan yang berlaku. Barantin tidak mentoleransi setiap pelanggaran karena dampaknya langsung menyangkut keamanan dan kenyamanan masyarakat," kata Karding.
Ia menegaskan, fungsi Barantin bukan sekadar menerbitkan dokumen atau mengawasi lalu lintas komoditas, melainkan memastikan setiap media pembawa hewan, ikan, tumbuhan, dan produknya memenuhi ketentuan kesehatan serta keamanan sebelum beredar di Indonesia.
Menurut Karding, tindakan pemusnahan terhadap komoditas yang melanggar persyaratan karantina merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam menjaga biosekuriti nasional sekaligus memberikan kepastian kepada masyarakat bahwa barang yang tidak memenuhi ketentuan tidak akan dimanfaatkan kembali.
"Kami ingin masyarakat mengetahui bahwa setiap komoditas yang ditahan petugas benar-benar dimusnahkan sesuai prosedur. Ini menjadi bentuk transparansi sekaligus efek jera bagi pelaku usaha agar lebih patuh terhadap aturan," ujarnya.
Karding juga mengingatkan seluruh pelaku usaha untuk meningkatkan kepatuhan terhadap regulasi karantina, mulai dari kelengkapan dokumen hingga kesesuaian kondisi komoditas dengan sertifikat kesehatan yang diterbitkan negara asal.
"Saya berharap ke depan para pengusaha lebih tertib mengikuti aturan. Tidak ada urusan siapa pemilik usahanya. Kalau ada indikasi pidana, maka akan saya bawa ke pidana," tegasnya.
Hasil pengujian laboratorium Karantina DKI Jakarta yang diperkuat oleh Balai Besar Uji Standar Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (Karantina Uji Standar) memastikan bahan baku pakan ternak impor asal Brasil tersebut mengandung DNA babi (porcine). Temuan itu dinilai tidak sesuai dengan dokumen kesehatan (Health Certificate) yang menyertai komoditas sehingga Badan Karantina Indonesia menetapkan tindakan pemusnahan sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.
Karding menambahkan, kepatuhan terhadap regulasi karantina bukan hanya menjadi kewajiban hukum bagi pelaku usaha, tetapi juga tanggung jawab bersama dalam melindungi kesehatan masyarakat, menjaga keamanan hayati, mendukung sistem jaminan produk halal, serta memperkuat kepercayaan terhadap komoditas yang beredar di Indonesia.
Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal, Ahmad Haikal Hasan yang juga haidr langsung dalam kegiatan tersebut meyampaikan apresiasi atas tindakan karantin yang dilakukan serta pencegahan terhadap komoditas yang sama yang juga akan datang ke Indonesia oleh Barantin.
Ia mengingatkan agar pengusaha menaati aturan dan regulasi yang ada, karena hal tersebut sesuai dengan amanat Undang-Undang Dasar 1945 yaitu melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia. Haikal juga menegaskan bahwa kegiatan tersebut merupakan bentuk nyata kolaborasi yang sangat baik dan akan terus dijaga.




