Bogor – Badan Karantina Indonesia (Barantin) memastikan pemusnahan 312 ton bahan baku pakan ternak impor asal Brasil bukan dilakukan karena adanya penyakit hewan, melainkan sebagai bentuk penegakan aturan dan perlindungan terhadap keamanan hayati serta jaminan produk halal di Indonesia.
Keputusan tersebut diambil setelah hasil pengujian laboratorium membuktikan komoditas tersebut mengandung unsur babi (porcine), yang tidak sesuai dengan dokumen kesehatan dari negara asal.
Kepala Badan Karantina Indonesia, Abdul Kadir Karding, menegaskan bahwa setiap komoditas yang masuk ke Indonesia wajib memenuhi seluruh persyaratan karantina dan ketentuan yang berlaku. Menurutnya, negara tidak boleh memberikan toleransi terhadap produk yang terbukti tidak sesuai dengan deklarasi dalam dokumen resmi.
"Negara tidak boleh lengah, baik terhadap ancaman hama dan penyakit maupun dari sisi kehalalan produk. Setiap komoditas impor harus memenuhi seluruh persyaratan yang berlaku. Karena itu, Barantin menerapkan prinsip zero tolerance terhadap setiap pelanggaran yang berpotensi membahayakan masyarakat," kata Karding saat pemusnahan di fasilitas pengolahan limbah PT Prasadha Pamunah Limbah Industri (PPLI), Cileungsi, Bogor, Rabu (22/7).
Komoditas yang dimusnahkan berupa 312 ton atau 12 kontainer Meat Bone Meal (MBM) asal Brasil yang diperuntukkan sebagai bahan baku industri pakan unggas nasional. Proses karantina dimulai sejak 15 Mei 2026 ketika importir mengajukan permohonan pemasukan. Selanjutnya pada 20 Mei 2026, petugas Karantina DKI Jakarta melakukan pemeriksaan fisik serta pengambilan sampel untuk diuji di laboratorium.
Hasil pengujian menggunakan metode Real-Time Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) di laboratorium Karantina DKI Jakarta yang kemudian dikonfirmasi kembali oleh Balai Besar Uji Standar Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (Karantina Uji Standar) menunjukkan adanya DNA babi pada sampel yang diperiksa. Di sisi lain, komoditas tersebut dinyatakan negatif terhadap Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) maupun cemaran Salmonella.
Temuan tersebut dinilai sebagai ketidaksesuaian serius karena informasi pada Health Certificate dari negara asal tidak mencantumkan adanya kandungan porcine. Berdasarkan hasil tersebut, Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementerian Pertanian kemudian mencabut izin pemasukan dari fasilitas produksi (rendering plant) asal produk tersebut.
Karding menjelaskan, keberadaan unsur babi dalam bahan baku pakan menjadi perhatian penting karena menyangkut sistem jaminan produk halal di Indonesia. Walaupun produk tersebut bukan untuk konsumsi langsung, pemerintah tetap berkewajiban memastikan rantai pasok pangan nasional memenuhi prinsip Aman, Sehat, Utuh, dan Halal (ASUH).
"Pemerintah hadir untuk memberikan kepastian kepada masyarakat bahwa setiap komoditas yang masuk ke Indonesia telah melalui pengawasan yang ketat. Keamanan hayati dan aspek halal merupakan bagian yang tidak dapat dipisahkan dalam perlindungan konsumen," ujarnya.
Langkah pemusnahan juga telah sesuai dengan ketentuan Pasal 48 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan yang mengatur bahwa media pembawa yang tidak sesuai dengan dokumen kesehatan atau berpotensi menimbulkan risiko terhadap biosekuriti wajib dimusnahkan. Ketentuan tersebut diperkuat oleh Peraturan Menteri Pertanian Nomor 13 Tahun 2019 yang mewajibkan bahan pakan asal ruminansia bebas dari campuran bahan yang berasal dari babi.
Selain itu, tindakan tersebut sejalan dengan Fatwa MUI Nomor 52 Tahun 2012 serta Keputusan Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia VIII Tahun 2024 yang menyatakan pakan ternak yang tercampur unsur babi tidak memenuhi ketentuan kehalalan.
Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementerian Pertanian Agung Suganda mengatakan pemerintah juga telah mengambil langkah lanjutan dengan membekukan sementara empat unit usaha asal Brasil yang terkait dengan produk tersebut sambil menunggu klarifikasi dari otoritas negara asal.
"Kami juga telah meminta 11 negara pemasok MBM ke Indonesia untuk melengkapi setiap pengiriman dengan hasil pengujian PCR selain Health Certificate. Langkah ini dilakukan agar kejadian serupa tidak terulang," katanya.
Meski dilakukan pemusnahan dalam jumlah besar, Agung memastikan pasokan bahan baku pakan nasional tetap aman karena Indonesia masih memiliki sumber pasokan dari negara lain.
Sementara itu, Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), Ahmad Haikal Hasan, mengapresiasi langkah tegas Barantin dalam mencegah komoditas yang tidak memenuhi ketentuan masuk ke rantai pasok nasional.
Menurutnya, tindakan tersebut merupakan bentuk nyata kehadiran negara dalam melindungi masyarakat sekaligus memastikan seluruh pelaku usaha mematuhi regulasi yang berlaku.
Pemusnahan dilakukan melalui proses stabilisasi kimiawi menggunakan campuran semen, fly ash, tanah liat, air, dan bahan pendukung lainnya sebelum dikubur secara aman di fasilitas pengelolaan limbah PT PPLI. Seluruh proses disaksikan oleh BPJPH, Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan, serta instansi terkait sebagai bentuk transparansi pelaksanaan tindakan karantina.
Melalui langkah tersebut, Barantin menegaskan bahwa pengawasan karantina tidak hanya berfungsi menjaga keamanan lalu lintas komoditas, tetapi juga melindungi kesehatan masyarakat, menjaga integritas sistem jaminan halal nasional, serta memastikan seluruh produk yang masuk ke Indonesia memenuhi standar yang telah ditetapkan.




