Logo

Komunikasi Publik Perkuat Penegakan Hukum Karantina

17 September 2026
37 dibaca
Komunikasi Publik Perkuat Penegakan Hukum Karantina

Kontributor

Penegakan hukum karantina tidak hanya membutuhkan ketegasan dalam melakukan tindakan terhadap pelanggaran, tetapi juga kemampuan menyampaikan informasi kepada publik secara tepat, akurat, dan bertanggung jawab. Hal tersebut disampaikan dalam Bimbingan Teknis Komunikasi Publik dalam Penegakan Hukum Karantina yang digelar di Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (BKIHT) Sumatera Selatan, Jumat (11/9).

Deputi Bidang Karantina Hewan Barantin, Sriyanto, mengatakan penegakan hukum karantina memiliki peran penting dalam menghadapi ancaman penyakit hewan yang dapat menyebar lintas batas maupun penyakit yang baru muncul dan kembali muncul (emerging and re-emerging diseases). Ancaman tersebut dapat berdampak tidak hanya terhadap kesehatan hewan, tetapi juga perdagangan, ketahanan pangan, kesehatan masyarakat, hingga perekonomian.

“Pengawasan karantina harus dilakukan melalui deteksi dini, penilaian risiko, pengendalian cepat, serta perlindungan perdagangan dan pangan,” ujar Sriyanto.

Menurutnya, tantangan tersebut menuntut pengawasan dan penegakan hukum yang didukung pemahaman berbasis risiko dan bukti ilmiah. Enam penyakit menjadi prioritas pengawasan karantina hewan, yakni African Swine Fever (ASF), Penyakit Mulut dan Kuku (PMK), Lumpy Skin Disease (LSD), Peste des Petits Ruminants (PPR), Highly Pathogenic Avian Influenza (HPAI), dan rabies.

Dalam konteks tersebut, komunikasi publik menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari penegakan hukum. Kepala Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat Barantin, Hudiansyah Is Nursal, menegaskan bahwa tindakan penegakan hukum perlu diikuti dengan komunikasi yang mampu memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai alasan, dampak, dan tujuan dari tindakan tersebut.

“Ketegasan di garis depan harus berjalan seiring dengan komunikasi yang mencerahkan; sebab wibawa institusi lahir dari keadilan yang disampaikan secara bijak dan bertanggung jawab,” kata Hudiansyah.

Hudiansyah menjelaskan, publikasi kasus penegakan hukum karantina bukan sekadar menyampaikan keberhasilan penindakan. Informasi perlu diarahkan pada edukasi mengenai ancaman pelanggaran terhadap sumber daya alam hayati dan keamanan pangan, sekaligus membangun kesadaran hukum masyarakat. Dengan demikian, publik dapat memahami bahwa pelanggaran karantina bukan hanya persoalan administratif, tetapi dapat menimbulkan dampak yang lebih luas terhadap kesehatan, lingkungan, dan perekonomian.

Praktisi Penegakan Hukum Barantin, Chandra Satria Kusna, menegaskan bahwa komunikasi publik perlu berjalan selaras dengan proses penegakan hukum, sehingga informasi yang diterima masyarakat tetap memberikan kepastian sekaligus tidak mengganggu proses hukum yang sedang berlangsung.

Melalui bimbingan teknis ini, Barantin memperkuat pemahaman bahwa penegakan hukum dan komunikasi publik merupakan dua hal yang saling mendukung.

#BadanKarantinaIndonesia
#Barantin
#PelindunganMaksimalPelayananOptimal

Bagikan Berita