Jakarta (30/3) Karantina DKI Jakarta terus memperkuat pengawasan melalui kegiatan monitoring dan surveilan penerapan Cara Karantina Ikan yang Baik (CKIB). Kegiatan ini dilakukan secara rutin setiap bulan di berbagai instalasi karantina ikan hidup di wilayah DKI Jakarta dan sekitarnya, guna memastikan ikan hias yang akan diekspor memenuhi standar kualitas ekspor serta bebas dari Hama dan Penyakit Ikan Karantina (HPIK).
Monitoring ini bertujuan untuk mengawal implementasi CKIB oleh para eksportir sekaligus memastikan setiap tahapan penanganan ikan dilakukan sesuai prosedur yang telah ditetapkan. Selain itu, Karantina DKI Jakarta juga merekam seluruh proses dalam sistem ketertelusuran (traceability), sehingga setiap pergerakan dan kondisi ikan dapat ditelusuri secara akurat apabila ditemukan indikasi paparan HPIK. Hal ini sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, khususnya Pasal 33 hingga 35 yang mengatur pengawasan, pengendalian, serta penjaminan keamanan media pembawa.
Sebagai bagian dari pengawasan, instalasi yang telah diperiksa oleh inspektur karantina ikan akan dilakukan pengambilan sampel untuk diuji di laboratorium. Pengujian dilakukan oleh Laboratorium Karantina DKI Jakarta dengan mengacu pada target HPIK serta persyaratan khusus dari negara tujuan ekspor. Proses ini menjadi langkah penting dalam menjamin keamanan pangan dan kesehatan ikan, sehingga produk yang dilalulintaskan tidak hanya memenuhi standar nasional, tetapi juga standar internasional.
Melalui hasil uji laboratorium yang diterbitkan, para eksportir memperoleh jaminan mutu atas komoditas yang mereka kirimkan ke mancanegara. Karantina DKI Jakarta mengajak seluruh pelaku usaha dan masyarakat untuk terus berperan aktif dalam menerapkan prinsip-prinsip karantina yang baik, sebagai upaya bersama dalam melindungi sumber daya alam hayati serta meningkatkan daya saing produk perikanan Indonesia di pasar global.



