Logo

Mitigasi Risiko Distribusi Hewan Kurban, Kepala Barantin Tinjau Tindakan Karantina 275 Ekor Sapi Asal Kupang

21 Mei 2026
219 dibaca
Mitigasi Risiko Distribusi Hewan Kurban, Kepala  Barantin Tinjau Tindakan Karantina 275 Ekor Sapi Asal Kupang

Kontributor

Jakarta – Kepala Badan Karantina Indonesia (Barantin), Abdul Kadir Karding, meninjau langsung pelaksanaan Tindakan Karantina Hewan (TKH) terhadap kedatangan 275 ekor sapi kurban asal Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) di Pelabuhan Kade 108 Tanjung Priok, Jakarta Utara, Kamis (21/5). Langkah ini dilakukan guna memperketat border protection dan memastikan seluruh komoditas yang masuk ke pulau Jawa memenuhi aspek biosekuriti yang ketat menjelang Iduladha.

Abdul Kadir Karding menyaksikan TKH di atas armada angkut dimana Petugas Karantina DKI Jakarta melaksanakan serangkaian tindakan karantina secara menyeluruh. Proses pemeriksaan meliputi

Pemeriksaan Dokumen Persyaratan yakni memverifikasi keabsahan Sertifikat Veteriner (SV), mengecek hasil uji laboratorium dari daerah asal serta dokumen rekomendasi dari daerah asal dan daerah tujuan, Pemeriksaan Fisik dan Kesehatan yakni melakukan pengamatan klinis secara detail, memeriksa status present, mendeteksi ada tidaknya abnormalitas pada tubuh ternak guna memastikan bebas dari gejala Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) serta Lumpy Skin Disease (LSD), dan pemeriksaan alat angkut dengan memastikan kelayakan fasilitas truk angkut untuk kesejahteraan hewan (animal welfare) guna menekan tingkat stres dan risiko cedera pada sapi selama distribusi.

Barantin memberikan perhatian khusus pada mitigasi risiko di pintu masuk. Alat angkut atau truk pengangkut wajib melalui proses desinfeksi ganda sebelum dan setelah terisi oleh ternak. Langkah ini dinilai sangat krusial mengingat wilayah Jawa merupakan daerah zona merah PMK (daerah tertular), sedangkan NTT merupakan zona hijau (daerah bebas).

Dalam peninjauan tersebut Abdul Kadir Karding memberikan arahan khusus mengenai mitigasi risiko dengan pemetaan zonasi penyakit menular, khususnya Penyakit Mulut dan Kuku (PMK). "Kita harus waspada penuh karena pulau Jawa saat ini berstatus zona merah PMK atau daerah tertular, sedangkan NTT adalah zona hijau yang bebas dari PMK. Oleh karena itu, tindakan biosekuriti di pintu masuk harus dilakukan tanpa kompromi. Saya perintahkan seluruh jajaran untuk menerapkan kebijakan satu arah (one-way ticket). Sapi yang sudah turun di Jawa tidak boleh dan tidak akan bisa kembali ke NTT jika tidak terjual, demi melindungi status bebas PMK di daerah asal," tegas Karding.

Abdul Kadir Kading menyampaikan selain aspek kesehatan, Petugas Karantina melakukan pantauan khusus guna mengantisipasi kemungkinan terbawanya sapi betina produktif yang dilindungi undang-undang, serta menyortir kemungkinan adanya ternak yang tidak sesuai dengan kriteria umur hewan kurban.

Kepala Karantina DKI Jakarta, Amir Hasanuddin saat mendampingi peninjauan menyampaikan sapi-sapi yang lolos pemeriksaan fisik dan dokumen akan didistribusikan ke beberapa wilayah tujuan seperti DKI Jakarta, Depok, dan Bekasi.

"Karantina DKI Jakarta akan menerbitkan Sertifikasi Pembebasan untuk ternak dengan tujuan DKI Jakarta dan Depok. Sementara itu, untuk sapi yang ditujukan ke Pekanbaru (Pulau Sumatra), Karantina DKI Jakarta akan menerbitkan dokumen transit khusus untuk mengawal legalitas serta kesehatan komoditas selama pelintasan antar-area," jelasnya

Lebih lanjut, Amir menjelaskan bahwa komitmen pengawasan Barantin tidak berhenti di area pelabuhan. Setelah diterbitkannya dokumen pembebasan dari Tanjung Priok, Karantina DKI Jakarta berkolaborasi dengan dinas peternakan dan kesehatan hewan di daerah tujuan untuk melakukan monitoring lanjutan. Pengawasan post-border ini bertujuan memastikan ternak benar-benar sampai ke lokasi penerima sesuai dengan dokumen manifest, serta mengawal kondisi kesehatan hewan secara berkala hingga proses pemotongan di tempat pemotongan hewan kurban (TPHK).

Melalui pengetatan tindakan karantina yang komprehensif, data operasional mencatat bahwa sejak awal Januari hingga 21 Mei 2026, pemasukan sapi lokal yang berhasil dikawal melalui Pelabuhan Tanjung Priok telah mencapai 2.837 ekor.

Sedangkan secara nasional dalam sistem informasi Barantin, Best Trust, mencatat lonjakan tren lalu lintas ternak. Arus pergerakan hewan kurban tahun ini mengalami peningkatan masif dibandingkan periode yang sama tahun 2025. Pada Januari - April, pengeluaran komoditas sapi tercatat mencapai 198.925 ekor, meningkat sebanyak 139.070 atau 70% dari tahun 2025. Daerah pengeluaran terbesar adalah Lampung, Bali, NTB, NTT dan Jawa Timur. Untuk sektor komoditas kambing dan domba pengeluaran menembus 103.216 ekor, meningkat 80.278 ekor atau 77% dibandingkan tahun 2025. Daerah pengeluaran terbesar Jawa Timur, Lampung, NTT, Jambi dan Sumatera Selatan.

Kepala Barantin, Abdul Kadir Karding, memastikan Barantin miliki strategi dan mitigasi risiko penyebaran penyakit Mulut Kuku (PMK), Lumpy Skin Desease (LSD) dan Antraks yang menimbulkan kekhawatiran pada lalu lintas hewan ternak jelang Iduladha.

"Guna memastikan mitigasi berjalan terukur dan sistematis, kami menerapkan lima pilar strategi utama, menganalisis tren dan evaluasi terhadap pola pergerakan ternak dan hambatan tahun sebelumnya, kesiapan sarana prasarana di lapangan, penguatan regulasi dengan menyiapkan payung hukum, surat edaran dan diskresi kebijakan yang cepat dan adaptif, sinergi lintas sektoral yang erat, serta melakukan aksi nyata pengawasan lalu lintas hewan ternak," jelas Karding

Lebih lanjut Karding menyampaikan Barantin membentuk satuan tugas (satgas) khusus, yang bertugas melakukan pengawasan melekat 24 jam 7 hari, patroli di jalur tikus/ilegal, pemantauan status kesehatan hewan di tempat penampungan sementara hingga melakukan tindakan karantina tegas jika ditemukan adanya pelanggaran dokumen maupun indikasi klinis penyakit.

Narahubung
Kepala Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat
Sekretariat Utama Badan Larantina Indonesia

Siaran Pers
Badan Karantina Indonesia

Nomor : 2905/R-Barantin/05.2026
Tanjung Priok, 21 Mei 2026

Bagikan Berita