Jakarta - Badan Karantina Indonesia (Barantin) menggelar Operasi Patuh Karantina secara serentak untuk mengantisipasi peningkatan lalu lintas komoditas pada arus mudik dan balik Lebaran. Operasi yang berlangsung selama periode 13-27 Maret 2026 bertujuan untuk memastikan keamanan dan mutu pangan, serta keselamatan masyarakat dari ancaman hama penyakit hewan, ikan, dan tumbuhan.
"Kami akan melakukan pengawasan dan penindakan terhadap komoditas pangan yang tidak memenuhi syarat karantina, sesuai Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, Kegiatan ini berlangsung serentak di seluruh Indonesia mulai hari ini," kata Kepala Barantin, Sahat Manaor Panggabean, dalam siaran pers di Jakarta, Jumat (13/3).
Sahat menjelaskan bahwa Operasi Patuh Karantina akan menyasar komoditas hewan, ikan, dan tumbuhan beserta produk turunannya yang berpotensi membawa hama penyakit, seperti daging, telur, beras, sayuran, dan buah-buahan. "Kami akan fokus pelaksanaannya di pelabuhan, bandara, dan perbatasan darat pos lintas batas negara," tambahnya.
Kepala Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat, Hudiansyah Is Nursal, selaku Pengawas Tim Satuan Tugas Ad Hoc Penegakan Hukum (Satgas Gakkum) Barantin, menyatakan bahwa tim melakukan pengawasan dan penindakan terhadap komoditas yang tidak memenuhi syarat karantina, seperti tidak melaporkan kepada petugas karantina dan bukan melalui tempat yang ditetapkan.
"Kami menerjunkan sebanyak 3.930 personel yang tersebar di 161 titik pemeriksaan tempat pemasukan dan pengeluaran yang telah ditetapkan di seluruh Indonesia. Pengawasan juga dilakukan di tempat pemasukan dan pengeluaran yang belum ditetapkan oleh Tim Gakkum masing-masing unit pelaksana teknis," katanya.
Selama tiga pekan Ramadan, Ian sapaan akrabnya mengatakan Barantin telah berhasil menggagalkan upaya penyelundupan komoditas dan melakukan penindakan terhadap beberapa kasus pelanggaran karantina. Misalnya Barantin bersama instansi berhasil menggagalkan penyelundupan benih lobster di Yogyakarta, telur penyu di Kalimantan Barat, dan penolakan ayam tidak layak konsumsi di Papua.
"Kami akan terus melakukan pengawasan dan penindakan untuk memastikan keamanan dan mutu pangan. Selain itu, kami juga bersinergi dengan instansi lain dalam pengawasan lalu lintas satwa dan tumbuhan liar serta satwa dan tumbuhan langka," imbuh Ian.
Barantin mengimbau masyarakat untuk mematuhi aturan karantina dan tidak membawa komoditas yang dilarang untuk mencegah penyebaran penyakit hewan, ikan, dan tumbuhan. "Kami menghimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam pelindungan sumber daya alam hayati dengan melaporkan komoditas bawaannya kepada petugas karantina," kata Sahat.
Dalam operasi patuh tersebut, Barantin bersinergi bersama TNI, Polri, Kementerian Perhubungan, dan lainnya. Pelanggaran peraturan karantina dapat dikenakan sanksi pidana penjara dan pidana denda. Hal demikian dalam rangka penegakan disiplin berdasarkan UU No. 21/2019 untuk meningkatkan kesadaran masyarakat.
Narahubung:
Kepala Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat
Sekretariat Utama Badan Karantina Indonesia
Siaran Pers Badan Karantina Indonesia
Nomor: 1503/R-Barantin/03.2026
Jakarta, 13 Maret 2026




